Showing posts with label Essay. Show all posts
Showing posts with label Essay. Show all posts

Tuesday, June 1, 2021

Mandiri Secara Finansial di Era Society 5.0, Kenapa Tidak?

 

Pengaruh Pendidikan Kewirausahaan Digital Sebagai Urgensi Peningkatan Kesadaran Berwirausaha Berbasis Digital oleh Mahasiswa dalam Menyongsong Kemandirian Finansial  Society 5.0

Sumber: Selular.ID

Era society 5.0 adalah salah satu inovasi dari Perdana Menteri Jepang, Shinzo Abe di mana fenomena kehidupan yang kelak akan dihadapi oleh manusia lebih memfokuskan indenpendensi serta personalisasi untuk mempercepat berbagai macam kegiatan melalui pemanfaatan atau optimalisasi teknologi terbaharukan. Pada era ini digambarkan bahwa teknologi semakin tidak bisa lepas dari kehidupan manusia dan akan selalu berjalan beriringan sehingga dapat menimbulkan efektiftas dan efisiensi biaya dan waktu.  Society 5.0 merupakan salah satu pengembangan dari cyber physic system, Internet of Things (IoT), cloud computation, big data, dan cognitive computation yang merupakan bagian dari revolution industry 4.0. Tentu saja kehidupan society 5.0 memerlukan persiapan yang sangat kuat dari seluruh masyarakat dunia terutama dalam menangkal berbagai permasalahan yang timbul di masa revolution industry 4.0 yaitu VUCA (Volatility, Uncertainty, Complexity, dan Ambiguity), di mana adaptasi dan kompentensi menjadi komponen utama dalam memanfaatkan perubahan kondisi kehidupan. 

Dilansir dari laman https://www.perpusnas.go.id/, society 5.0 dicanangkan oleh Jepang dalam rangka menangani penurunan angka penduduk produktif pada tahun 2050 sebanyak 70% (77 juta jiwa menjadi 53 juta jiwa) serta peningkatan angka produk non-produktif pada 2065 (38,4%). Selain itu, dengan adanya kondisi digitalisasi kehidupan manusia, terutama menurut TechCrunch yang dikemukakan pada 4 Februari 2019 bidang yang difokuskan adalah teknologi keuangan, infrastruktur, logistik, perawatan dan kesehatan, serta AI (Artificial Intelligence).

 Society 5.0 tentu saja berkaitan dengan kemandirian finansial yang diciptakan oleh masyarakat, khususnya mahasiswa melalui salah satu cara yakni berwirausaha dalam bentuk digital (memanfaatkan e-commerce untuk menjangkau customer semakin luas hingga mancanegara). Hal ini juga didukung dengan adanya tren pendidikan kewirausahaan berbasis digital yang dicanangkan di universitas sejak kurang lebih tahun 2017 sebagai pengembangan dari pendidikan kewirausahaan secara tradisonal. Tentu saja kebijakan ini dilakukan bukan tanpa sebab, hal ini dikarenakan adanya persiapan pemerintah dalam mendukung kompetisi masyarakat di era 4.0 menuju 5.0. terutama pada kondisi baby boomers dan bonus demografi (kelahiran generasi x hingga ⍺) di Indonesia yang semakin meningkat serta dapat menunjang produktifitas suatu negara dalam rangka peningkatan pemulihan perekonomian. Di mana pada proyeksi data Bapennas RI melalui laman https://www.bappenas.go.id/, jumlah penduduk RI pada 2045 diperkirakan akan mencapai 318,9 juta jiwa. Hal ini tentu saja menjadi peluang yang sangat baik bagi penerapan sosialisasi dan pendidikan kewirausahaan yang mengacu pada sistem digital bisnis dalam upaya minimalisasi biaya dalam berbisnis (misalnya saja mengurangi biaya penyewaan tempat penjualan, biaya pemasaran melalui media cetak/televisi/ataupun radio, dan biaya lainnya).

Selanjutnya beberapa keuntungan dari adanya pendidikan dan sosialisasi kewirausahaan digital jika dibandingkan dengan tradisional kepada mahasiswa dan masyarakat adalah mampu menjangkau pangsa pasar lebih luas (hingga luar negeri), pemasaran dan iklan dapat dilakukan kapanpun, dapat berinteraksi secara langsung dan intensif dengan pelanggan, memiliki tampilan yang lebih terbaharukan (modern), dan lain sebagainya. Hal ini tentu saja bisa dimanfaatkann oleh mahasiswa dengan ilmu yang telah dibekali pada pendidikan kewirausahaan digital, mulai dari cara membuka usaha, melihat peluang, menganalisis SWOT, menghadapi berbagai permasalahan dengan baik, dan lain sebagainya. Jelas, dengan adanya penerapan ilmu-ilmu bermanfaat tersebut akan mengubah perekonomian mikro hingga makro di Indonesia yang bisa mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi di masyarakat karena tingkat kesejateraan semakin menunjukkan angka yang fluktuasi. Di mana dikatakan bahwa jumlah umkm dan wirausahawan di Indonesia masih kurang walaupun start up menempati posisi ke 5 besar di rancah dunia dengan jumlah 2.219 start up. Selanjutnya, menurut penuturan Menteri BUMN, Bapak Erick Tohir saat Rakerna HIPMI mengatakan bahwa rata-rata entrepreneurship di negara maju adalah 14%, sedangkan di Indonesia masih berada pada posisi 3,47%.

Oleh sebab itu sudah seharusnya segala ilmu yang diperoleh dalam dunia pendidikan dan praktik kewirausahaan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan berani dalam menganalisis resiko yang mungkin akan terjadi. Karena jika sebagai masyarakat yang baik akan melakukan peningkatan penjualan produk-produk dalam negeri untuk memperoleh peningkatan devisa negara dan menjadikan rakyatnya lebih sejahtera dengan adanya pengumpulan pajak yang semakin tinggi. Sehingga hal itulah yang kiranya mendasari urgensi pendidikan kewirausahaan digital di tingkat universitas untuk menjadikan perekonomian pengusaha mahasiswa (merdeka finansial) dan pendapatan negara dapat naik secara signifikan. 



Saturday, April 24, 2021

Peran Mahasiswa dalam Bela Negara di Masa Pandemi Covid-19


 

Analisis Efektivitas Peran Mahasiswa Indonesia dalam Rangka Implementasi Kewajiban Bela Negara di Masa Pademik Terhadap Percepatan Penanganan Penularan Virus Covid-19



Karya Indriyani Puspaningrum


Pandemik  covid-19 merupakan salah satu fenomena besar di dunia yang telah memberikan dampak secara signifikan pada perubahan cara hidup manusia dalam lingkup sosial dan budaya, mulai dari pembatasan kegiatan sosial, penerapan protokol khusus di bidang pertahanan dan keamanan, penyesuaian metode pendidikan, tata kelola perekonomian, dan beberapa aspek lainnya di suatu negara. Berbagai perubahan ini tentu saja menjadikan suatu negara tertentu beserta masyarakat di dalamnya harus siap menghadapi kondisi yang terus bergulir dengan cepat dan selalu berusaha mencari cara ataupun alternatif yang efektif dalam berbagai macam permasalahan yang relevan dengan keadaan terbaru di masyarakat. Beberapa upaya yang dibentuk oleh pemerintah dan masyarakat di Indonesia dalam rangka menghadapi tingginya gelombang pandemik ini di antaranya adalah dengan memberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), pemberian relaksasi pajak, pemberian bantuan langsung tunai dan sembako, pemberian insentif dana perbaikan kondisi perusahaan dan UMKM yang terdampak langsung covid-19, pemberian kesempatan pengajuan keringanan biaya pendidikan/uang kuliah tunggal mahasiswa, pemberian subsidi kuota data internet untuk pelajar; mahasiswa; dan tenaga pendidik, penanganan melalui vaksinasi massal, melarang hilir mudik masyarakat ke berbagai daerah, penerapan kehidupan normal baru atau yang lebih dikenal dengan “New Normal Life”, dan berbagai macam kebijakan lainnya.

Pemerintah dan masyarakat selalu berusaha untuk menyelaraskan kebijakan sesuai dengan kondisi, kebutuhan, dan kemampuan yang ada. Hal ini terlihat dari adanya penyesuaian berbagai kegiatan yang semula dilaksanakan secara tatap muka ataupun bertemu langsung dengan orang lain, namun saat ini diubah menjadi sistem dalam jaringan (online) yang tentu saja memerlukan penyuluhan dengan waktu dan biaya yang tidak sedikit. Faktor waktu dan biaya yang dipertimbangkan secara tepat tentu saja dapat menjadi penentu keberlangsungan aktivitas masyarakat yang dapat berusaha menggerakan kembali kegiatan masyarakat secara bertahap dalam rangka menghadapi kondisi pembatasan dan larangan kegiatan di luar rumah selama masa pandemi covid-19. Hal ini dilakukan agar perbaikan roda kegiatan masyarakat dapat tetap berjalan secara optimal walaupun memiliki berbagai resiko ataupun konsekuensi yang mungkin saja dihadapi. Berbagai resiko dan konsekuesi tersebut pada hakikatnya dapat diminimalisir dan dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat, khususnya mahasiswa dalam menjalankan perannya untuk meningkatkan berbagai macam prestasi baik akademik maupun non akademik.

Peran mahasiswa yang cukup besar selain dalam fokus menjunjung tinggi nilai-nilai akademisi, terdapat juga penerapan nilai tri dharma perguruan tinggi yang menjunjung tinggi pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, dan pengabdian kepada masyarakat menjadikan seorang mahasiswa mengetahui dengan persis bagaimanakah kewajiban yang harus ia jalankan dan prioritaskan berdasarkan kondisi yang terjadi. Sebenarnya 3 fokus utama di atas telah memberikan gambaran secara nyata bahwasanya mahasiswa memiliki tanggung jawab tak hanya kepada universitas semata, melainkan seorang mahasiswa harus memberikan kontribusi secara langsung untuk menjalankan kewajibannya sebagai warga negara dalam upaya bela negara. Beberapa cara yang dapat diimplementasikan oleh seorang mahasiswa dalam mengoptimalkan perannya untuk melakukan bela negara adalah dengan selalu memberikan prestasi yang tinggi bagi negara melalui berbagai temuan ataupun ilmu yang disebarluaskan dan digunakan dalam perbaikan taraf kehidupan suatu negara sehingga memiliki kebermanfaatan bagi sesama, menjaga segala kekayaan dan nilai-nilai luhur identitas bangsa dan berusaha untuk selalu mengedepankan integrasi untuk menciptakan integritas bangsa tanpa memandang perbedaan apapun, selalu menghargai setiap warisan budaya luhur dan melestarikan kekayaan bangsa sehingga dapat dioptimalkan untuk memperoleh manfaat bagi bangsa dan negara bahkan hingga memiliki pengakuan dan penghormatan resmi dari dunia terkait kepemilikan utama identitas bangsa tersebut, membantu mencintai dan menggunakan produk lokal untuk meningkatkan devisa sehingga tingkat kesejahteraan masyarakat dapat terjaga dengan baik, dan lain sebagainya.

Kemudian peran mahasiswa yang berjalan selaras dengan adanya kondisi pandemi covid-19 adalah dengan menjaga ketertiban untuk selalu mematuhi seluruh protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh  pemerintah agar dapat menjadikan keamanan dan penularan virus dapat ditekan bahkan dikurangi hingga titik minimum. Cara ini dapat dilakukan oleh mahasiswa dengan memberikan berbagai macam penyuluhan dan ataupun edukasi terkait pentingnya menjaga kesehatan jasmani dan rohani untuk menghindari penyebaran virus corona melalui berbagai platform media sosial ataupun melalui pembagian masker secara langsung kepada masyarakat. Selain itu, mahasiswa juga dapat berperan aktif dalam memberikan segala macam penyuluhan terkait berbagai kebijakan yang dilakukan pemerintah untuk menekan laju penularan virus corona lainnya, misalnya saja dengan selalu mendukung dan memberikan kajian terkait bagaimanakan penerapan vaksinasi yang benar, memberikan pengkajian terkait apa sajakah perysaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh vaksinasi, memberantas berbagai macam berita kebohongan yang meresahkan publik dengan membantu pemerintah untuk memberikan klarifikasi lanjut mengenai berita yang beredar tersebut apakah benar adanya atau tidak, dan lain sebagainya. Selanjutnya berusaha untuk selalu meningkatkan kekayaan lokal misalnya saja pada bidang kuliner untuk dikembangkan dan diberikan ruang gerak secara internasional sehingga bisa menjadikan pemasukan untuk UMKM dan negara sehingga terciptalah kestabilan perekonomian di Indonesia dan mejaga UMKM, selanjutnya adalah dengan menjadi investor yang bijak untuk memilih bagaimanakah segala ladang investasi yang aman dan membawa dampak yang menguntungkan bagi negara. Oleh karena itu sudah seharusnya kita sebagai mahasiswa memilih dan menempatkan posisi terbaik.


DAFTAR PUSTAKA

1.      https://covid19.go.id/

2.      https://kompaspedia.kompas.id/


LOMBA ESAI

ASKAR CIVITAS 2021 UNIVERSITAS KATOLIK PARAHYANGAN


Sunday, April 11, 2021

Analisis Dampak Amandemen I UUD 1945

Mengkaji Dampak Perubahan Pasal-Pasal UUD 1945 di Masa Reformasi

Reformasi merupakan salah satu kondisi besar yang dialami oleh bangsa Indonesia pada akhir kepemimpinan Presiden Soeharto yang semula menganut sistem pemerintahan orde baru. Reformasi di Indonesia ditandai dengan mundurnya kepemimpinan Presiden Soeharto yang dilimpahkan kepada presiden BJ Habibie pada 12 Mei tahun 1998. Hal ini tentu saja memberikan banyak sekali perubahan dari struktur kepemimpinan aturan-aturan yang ada ada dan juga kondisi sosial ekonomi masyarakat pada waktu itu. Banyaknya demonstrasi di berbagai wilayah di Indonesia yang menjadikan moneter dan krisis keamanan semakin meresahkan banyak pihak. Pada masa reformasi si ini memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat untuk dapat berkontribusi secara langsung dalam kegiatan demokrasi sehingga tidak ada lagi kepemimpinan absolut dari eksekutif saja melainkan berusaha untuk menyatupadukan ketiga kekuatan utama di sebuah pemerintahan yaitu lembaga eksekutif,  legislatif,  dan yudikatif. Hal ini dilakukan tidak lain Dengan maksud menjunjung tinggi nilai luhur Pancasila dan undang-undang Dasar 1945 yang  berharap agar cita-cita bangsa dapat terwujud yaitu menciptakan segala hal yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.  Perubahan undang-undang yang telah dilaksanakan sebanyak 4 kali (1999-2002) hingga kini berusaha untuk menyesuaikan dengan identitas, jati diri, dan falsafah negara.

Amandemen pertama yang dilaksanakan pada 14- 21 Oktober 1999 terdapat perubah sebanyak 9 pasal, yaitu pasal 5, 7, 9, 13, 14, 15 17, 20, dan 21. Pada pasal 5 ayat 1 yang semula berbunyi “Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.” yang diamandemen menjadi “Presiden  berhak mengajukan  rancangan  undang­undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat”. Perubahan ini menunjukkan bahwasanya segala keputusan yang berkaitan dengan tata aturan masyarakat haruslah dikaji oleh lembaga legislatif yang menyalurkan dan mengutamakan aspirasi dari masyarakat dan dapat memberikan masukan (check the trial and errors for balances). Sehingga peraturan tersebut berusaha untuk memperoleh keputusan bersama yang sesuai dengan cita-cita atau nilai bangsa. Akan tetapi dengan adanya kewenangan DPR/legisative power dalam menentukan undang-undang seharusnya tetap diawasi dan memerlukan pesertujuan bersama.

Beralih pada pembahasan terkait perubahan pasal 7 yang menjelaskan bahwa kepemimpinan presiden  setiap lima tahun sekali yang kemudian berubah berubah dapat dipilih kembali pada periode selanjutnya. Kemudian diubah menjadi periode kepemimpinan maksimal 2 kali dengan jangka waktu maksimal 10 tahun (2 x 5 tahun). Hal ini menunjukkan bahwasanya terdapat pembatasan terhadap kekuasaan presiden yang diharapkan dapat mengoptimalkan kinerja dan intergritas dari para pemimpin negara di Indonesia sehingga tidak ada lagi praktik otoriter dalam kepemimpinan, penyelewengan kekuasaan, kediktatoran, dan pengkultusan/penghormatan hanya kepada satu pihak saja.

Selanjutnya untuk pasal 9 terdapat penambahan ayat ke 2 yang menjamin bahwasanya apabila MPR ataupun DPR tidak dapat melaksanakan sidang pelantikan, maka dari itu presiden beserta wakil harus berjanji dan bersumpah dengan bersungguh-sungguh yang disaksikan oleh pimpinan MPR dan Mahkamah Agung. Hal ini dimaksudkan agar terdapat penegasan terhadap pentingnya terhadapa perjanjian jabatan seorang presiden sebagai eksekutif agar dapat bersungguh-sungguh dalam menepati seluruh janji yang telah diucapkannya melalui sumpah.Alasan lain yang mendasari pelantikan presiden harus disaksikan oleh perwakilan dari MPR dikarenakan lembaga tinggi pada legislasi yang setara dengan kekuasaan presiden dan waktu itu masih menganut supremasi dari MPR sebelum adanya amandemen undang-undang.

Pada pasal ke 13 terdapat amandemen ayat ke 2 yang mana disaat presiden mengangkat duta haruslah memperhatikan dengan baik segala pertimbangan yang disampaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Selanjutnya pada pasal ke 13, terdapat penambahan ayat (ayat ke-3) yang menjelaskan lebih lanjut terkait dengan penempatan masing-masing duta yang telah dipilih harus berdasarkan izin dan pertimbangan dari DPR. Alasan yang mendasari perubahan dan penambahan ayat pada pasal 13 ini adalah dikarenakan besarnya peran bagi seorang duta yang mewakili nama besar Indonesia di luar negeri dengan menjalankan berbagai macam tugas kenegaraan yang sifatnya sangatlah penting. Oleh sebab itu, diperlukan adanya fit and proper test yang diselenggarakan oleh DPR kepada calon duta untuk dapat mengetahui kemampuannya dan memberikan penempatan yang sesuai dengan kriteria yang telah diminta (sesuai dengan klasifikasi).

Selanjutnya pada pasal 14 terdapat perubahan berupa memecahkan aturan yang semula grasi, amnesti, abolisi, dan juga rehabilitasi diklasifikasikan menjadi dua ayat dengan grasi dan amnesti memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung dan juga abolisi dan rehabilitasi dengan mempertimbangkan Dewan Perwakilan Rakyat. Hal ini dimaksudkan untuk menjadikan pembedaan terkait pemberian grasi dan amnesti dengan abolisi dan rehabilitasi yang mana pada poin pertama berupa pengurangan dan penghapusan proses hukum yang harus disetujui secara langsung oleh Mahkamah Agung, sedangkan pada poin kedua lebih memfokuskan pada proses penghapusan hukuman yang kemudian dapat dilanjutkan dengan proses pemulihan kondisi dan hak seseorang yang memerlukan pertimbangan khusus dari DPR.

Berikutnya pada pasal 15 terdapat amandemen yang mengungkapkan bahwasanya Presiden dapat memberikan penghargaan, tanda jasa, serta gelar kehormatan haruslah berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan oleh undang-undang. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan klasifikasi yang jelas terkait bagaimanakah dan apa sajakah prosedur yang dapat menjadikan seseorang tersebut berhak memperoleh penghargaan ataupun tanda jasa tersebut. Perubahan pada pasal 17 ayat 2 merujuk pada klasifikasi setiap menteri yang memegang urusan berbeda-beda dan terdapat pembagian tugas yang jelas dalam rangka membantu kerja presiden yang tentu saja langsung bertanggung jawab dengan presiden. Hal ini dimaksudkan agar terjadi pembagian kerja yang terstruktur dan memiliki fokus dalam menjalankan kehidupan bernegara, misalnya saja pada bidang keuangan, perekonomian, perdagangan, koperasi, pembangunan, pemuda dan olahraga, serta lain-lain.

Beralih pada pasal 20 yang mengamandemen pada hampir seluruh ayat yang ada di dalamnya, yang semula memiliki fokus pada undang-undang yang memerlukan persetujuan dari DPR; namun bila tidak disetujui maka pada periode selanjutnya tidak diperkenankan untuk mengajukannya kembali, memperoleh amandemen menjadi DPR memegang kekuasan dalam membentuk undang-undang yang kemudian harus melalui perundingan dengan presiden hingga mencapai kesepakatan bersama dan dapat secara langsung disahkan oleh presiden; akan tetapi aturannya masih tetap sama apabila tidak mendapatkan persetujuan dari DPR maka tidak diperkenankan untuk diajukan lagi pada periode selanjutnya.

Terakhir, perubahan yang terjadi di pasal 21 yang semula menyebutkan bahwasanya anggota DPR dapat memajukan rancangan undang-undang dan bila tidak disetujui oleh DPR dan tidak mendapat pengesahan presiden, maka rancangan ini tidak boleh diajukan kembali pada persidangan selanjutnya, menjadi pembatasan kewenangan anggota DPR dalam mengajukan usul atas rancangan undang-undang yang kemudian akan dibahas dengan DPR dan Presiden.

Oleh sebab itu, dapat disimpulkan bahwasanya segala peraturan atau amandemen sebuah undang-undang akan disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang relevan dalam tata kehidupan bernegara. Selain itu, dengan adanya amandemen ini tentu saja dapat mengefektifkan berbagai peraturan yang memerlukan persetujuan bersama dengan wakil rakyat (DPR) dengan diharapkan transparansi amandemen UUD 1945 ataupun berbagai peraturan lainnya yang menyangkut kepentingan besar masyarakat di sebuah negara. Sehingga diharapkan terdapat keselarasan dan meminimalkan kesenjangan di antara masyarakat dengan pemerintahan dengan berlakuknya sebuah aturan ataupun undang-undang.  

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Sumber Jurnal:

1.            Albertus Drepane Soge dan Max Boli Sabon. 2017. “KEWENANGAN DPR RI DALAM MENGAJUKAN RUU DALAM KURUN WAKTU TAHUN 2000-2014”. Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya. http://ejournal.atmajaya.ac.id/index.php/paradigma/article/view/1760/903

2.            UUD 1945 Perubahan. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia. https://www.bappenas.go.id/

Laman:

1.            https://www.dpr.go.id/

2.            https://smartlegal.id/smarticle/2018/11/26/perbedaan-grasi-amnesti-abolisi-dan-rehabilitasi/

-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Terima kasih smart readers dan sobat dunia kampus yang telah mengunjungi blog kami.. Tunggu postingan selanjutnya ya.. Semoga bermanfaat dan sampai jumpa..

Green Infrastructure is...

URGENSI PENYEDIAAN GREEN INFRASTRUCTURE DALAM MENYONGSONG SUSTAINABLE DEVELOPMENT GOALS 8 DAN 15

 

oleh Indriyani Puspaningrum

 

A.                Pendahuluan

Sustainable Development Goals atau yang lebih dikenal dengan istilah SDGs adalah sebuah perencanaan terhadap aksi yang dilaksanakan secara global dengan 17 tujuan dan 169 target yang diupayakan tercapai pada 2030 dan dapat menyelesaikan permasalahan kemiskinan, mengurangi kesenjangan, dan melindungi lingkungan yang telah disetujui oleh kepala negara dan pemimpin dunia. Ke-17 tujuan tersebut di antaranya menghapus kemiskinan, mengakhiri kelaparan, kesehatan yang baik dan kesejahteraan, pedidikan bermutu, kesetaraan gender, akses air bersih dan sanitasi, energi bersih dan terjangkau, pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi, infrastruktur industri dan inovasi, mengurangi ketimpangan, kota dan komunitas yang berkelanjutan, konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab, penangangan perubahan iklim, menjaga ekosistem laut, menjaga ekosistem darat, perdamaian; keadilan; dan kelembagaan yang kuat, dan kemitraan untuk mencapai tujuan. SDGs dijadikan sebagai salah satu focus utama yang dibahas pada konferensi pemimpin dunia dunia pada 25 September 2015 di Markas PBB dan mulai disahkan pada tahun 2016. Ketentuan yang harus diperhatikan oleh semua anggota SDGs adalah pendapat yang didasarkan pada partisifpatif dan tidak ada satupun pihak yang tertinggal.
Seperti halnya pada poin ke 8 dan 15 SDGs yang fokus pada pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi serta menjaga ekosistem darat dengan mengoptimalkan penyediaan green infrastructure sebagai penyeimbang antara peningkatan ekonomi dan kestabilan kondisi lingkungan yang berkelanjutan. Green infrastructure merupakan RTH (Ruang Terbuka Hijau) yang berfungsi untuk menjaga dn melindungi keseimbangan ekosistem alam sehingga memberikan dampak baik pada kehidupan manusia (OJK, 2017). Pengadaan ruang terbuka hijau di kehidupan manusia tentu saja memberikan dampak yang sangat signifikan dan keuntungan pada pembangunan infrastruktur di dunia. Seperti halnya upaya untuk meningkatkan kualitas udara, menghadapi perubahan iklim, tata kelola air hujan, meningkatkan kenanekaragaman habitat dan hayati, menciptakan wilayah rekreasi, serta peningkatan infrastruktur berupa penyediaan fasilitas umum dan transportasi. Peningkatan infrastruktur walaupun hanya 1%, maka akan memberikan dampak yang sangat berarti pada peningkatan PDB suatu negara sebesar 7%-44% (World Bank, 1994). Berdasarkan data pada laman Indonesia Investment terdapat peningkatan pembangunan infrastruktur dan dampak kepada perekonomian di Indonesia yang signifikan.

B.           Pembahasan

Peningkatan penyediaan infrastruktur di Indonesia tentu saja memberikan dampak yang sangat signifikan bagi kehidupan masyrakatnya. Dampak tersebut dapat dilihat dari adanya angka ketimpangan antara fasilitas di desa dan kota, peningkatan penjualan barang/jasa secara lebih cepat dan menjadikan andal (professional), meratakan pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan pekerjaan sehingga mengurangi tingkat pengangguran, meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan mampu bersaing pada karya yang dihasilkan di rancah nasional hingga internasional, meningkatkan nilai kesadaran bermasyarakat dan rasa saling menjaga sebagai perwujudan nilai agama dan cita-cita bangsa, meningkatkan nilai investasi bangsa, menggerakan roda pembangunan merata yang bersinergi, penurunan biaya produksi menjadi jauh lebih terjangkau, dan banyak keuntungan lainnya. Hal ini juga tentu saja didukung dengan adanya kerjasama yang baik antar berbagai pihak dengan keinginan kuat untuk menjaga dan mengembangkan segala potensi yang dimiliki oleh sebuah bangsa sehingga dapat mengefisiensikan berbagai macam sumber daya yang telah tersedia untuk memperoleh manfaat yang berkepanjangan.

Pembangunan ini tentu saja tidak selamanya memiliki berjalan mulus, melainkan tetap menghadapi beberapa kendala saat pelaksanaan. Misalnya saja sulitnya melakukan pengawasan terhadap tindak pidana korupsi, kecelakaan saat bekerja, dan penyediaan lahan. Saat ini, penyediaan lahan menjadi sebuah tantangan khusus bagi pembangunan infrastruktur di suatu daerah yang padat penduduknya, hal ini dikarenakan apabila tidak ditangani dengan sebaik-baiknya maka akan membawa dampak yang cukup serius bagi perekonomian negara dan juga keberlangsungan ekosistem/lingkungan. Oleh karena itu saat ini sangatlah diperlukan metode green infrastructure dalam membangun sebuah infrastruktur yang membawa dampak sangat baik bagi lingkungan. Bukan merupakan rahasia publik lagi apabila sebuah pengerjaan infrastruktur tidak dilakukan berdasarkan rasa tanggung jawab kepada lingkungan hidup maka akan berdampak pada aspek yang cukup serius dan membuat pengeluaran keuangan suatu wilayah akan lebih banyak. Tidak jarang, kita mendengar kasus banjir yang terjadi hampir setiap periode per tahunnya dengan intensitas yang selalu meningkat, rusaknya infrastruktur dengan cepat, polusi, dan lain sebagainya sebagai akibat dari pengerjaan infrastruktur yang kurang efektif dan efisien.

Sehingga dengan ditawarkannya pembangunan berbasis green infrastructure di berbagai aspek fasilitas umum seperti sekolah/universitas, kantor, pelayanan umum, tata kota, jalan tol, dan lain sebagainya yang memanfaaatkan beberapa metode seperti di antaranya :

1.             Getting your roof growth (dengan mengupayakan seluruh bagian atap gedung menjadi tempat untuk menanam  berbagai jenis tanaman sehingga menjadikannya sejuk dan mengurangi pengeluaran untuk menggunakan alat elektronik yang menghabiskan banyak biaya dan tenaga listrik).

2.             Find the right place to make the rain garden (selalu berusaha menyediakan tempat resapan air hujan agar genangan air dapat langsung menyerap dengan baik dan tidak menimbulkan banjir)

3.             Plant the trees (hal ini dimaksudkan agar wilayah yang ditanami akan semakin sejuk dan menjaga ekosistem lebih baik sehingga akan mengurangi berbagai macam polusi dan emisi gas yang berbahaya bagi manusia).

4.             Restoration of Floodplain (merupakan salah satu strategi untuk mengembalikan lagi kondisi lahan seperti sedia kala, hal ini biasanya terjadi di saat sebuah pembangunan tidak berjalan dengan baik dan sering terjadi bencana alam, oleh sebab itu dibuatlah kondisi lahan menjadi seperti semula)

5.             Making the absorbing area (hal ini dimaksudkan agar dapat meminimalisirkan banjir dan slip untuk dijalan “misalnya saja dengan menerapkan penggunaan aspal yang dapat menyerap air dalam hitungan detik dan ramah lingkungan”)

6.             Menerapkan blue green city (dengan cara memberikan pengelolaan sistem pembuangan air/drainase secara berkelanjutan yang mampu menahan banyak sekali cadangan air dengan metode green infrastructure yang sangat ramah dengan lingkunga)

7.             Building the vegetation places (beberapa tempat yang dapat diterapkan metode vegetasi adalah di hutan kota, taman kota, taman gedung, dan lain sebagainya secara merata dan mampu menahan air dengan baik saat intensitas hujan sedang tinggi)

8.             Make the strategies public facility which has been applied go green method (misalnya saja pembangunan infrastruktur jalan tol Yogyakarta-Magelang-Bawen yang memberikan fasilitas berupa pemandangan yang sangat indah namun tetap memperhatikan kelestarian ekosistem lingkungan hidup di dalamnya. Selanjutnya adalah memberikan fasilitas untuk membuang sampah sesuai dengan jenisnya dan dipisahkan pengelolaannya)

9.             Membuka tempat rekreasi, penelitian, dan trasportasi yang ramah lingkungan (sehingga dapat meningkatkan kemampuan sebuah negara dalam menghadapi berbagai macam persoalan lingkungan yang harus ditangani secara serius)

10.         Management of run-off rain (mampu memfilter berbagai macam jenis kandungan yang ada pada setiap tetesan air sehingga mampu memberikan berbagai manfaat seperti penyediaan rain, street, dan roof garden.

11.         Membantu menjadikan kualitas polusi berkurang sehingga ekosistem lingkungan dapat berjalan dengan baik.


Kemudian, apabila kita merelasikan SDGs poin 15 dengan SDGs poin 8 yang merefleksikan pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi maka didapatkan hasil bahwasanya dengan adanya pemanfaatan lahan yang sangat baik dan menerapkan green infrastructure dengan sebaik-baiknya, maka dapat dilihat dengan menilai ramah lingkungan terhadap pembiayaan untuk penggunaan infrastruktur tersebut (misalnya saja dengan menerapkan tabir surya untuk menangkap sinar matahari secara langsung sehingga menghemat penggunaan lampu ataupun juga dengan kesejukan yang diberikan dari vegetasi akan mampu mengurangi intensitas penggunaan air conditioner).

 

C.           Kesimpulan dan Saran

1.             Kesimpulan

Dari pemaparan yang telah dikemukakan oleh penulis berdasarkan berbagai sumber penelitian, maka disimpulkan bahwasanya penerapan green infrastructure membawa dampak yang sangat signifikan dalam kehidupan secara global dan dapat mengoptimalkan segala potensi sumber daya alam secara maksimal apabila diterapkan pada seluruh aspek kehidupan manusia. Selain itu tren green infrastructure ini tentu saja membawa dampak yang nyata bagi masyarakat, utamanya mengatasi berbagai keluhan bencana alam yang sebenarnya dapat diatasi dengan cara menerapkan pola kehidupan taat dan bertanggung jawab dengan lingkungan, misalnya saja dapat mengatasi banjir dengan metode blue green city.

2.             Saran

Saran yang dapat diberikan penulis terhadap penerapan green infrastructure ini adalah dengan memberikan edukasi secara massa kepada masyarakat nasional hingga global akan pentingnya menjaga keberlangsungan ekosistem di bumi sehingga terciptanya tujuan besar global berupa SDGs di tahun 2030 dapat terlaksana dengan baik dan maksimal. Selain itu, perlu adanya kerjasama dari berbagai macam pihak untuk mendukung pola hidup ramah lingkungan yang di mulai dari hal kecil, misalnya saja sudah merubah pola penggunaan plastic menjadi tote bag, memilah jenis sampah, membuang sampah pada tempatnya, tidak membuang limbah, dan lain sebagainya. Sehingga diharapkan pula pembangunan infrastruktur ini tak hanya dapat menjembatani berbagai macam persoalan tujuan pemeratan ekonomi saja, namun menjadi solusi untuk kehidupan berkelanjutan yang lebih baik ke depannya.


-Lomba Essay Competition Innovation on Creativity for Environment 2021 Trisakti University

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 Terima kasih smart readers dan sobat dunia kampus yang telah mengunjungi blog kami.. Tunggu postingan selanjutnya ya.. Semoga bermanfaat dan sampai jumpa..