Tuesday, March 2, 2021

Peer to Peer Lending Sharia Era Kini

Indonesia merupakan negara kaya yang memiliki keragaman pada berbagai aspek kehidupan masyarakatnya. Keragaman tersebut dapat diklasifikasikan menjadi 2 kekayaan utama, yaitu pada sumber daya alam dan sumber daya manusia. Jika dilihat dari kekayaan sumber daya alamnya, Indonesia memiliki hasil alam yang melimpah karena beriklim tropis sehingga memungkinkan beragam tumbuhan tumbuh dengan sangat baik dan juga terjaganya kelestarian fauna, baik endemik maupun non-endemik. Sedangkan jika dilihat dari sumber daya manusianya, negara ini memiliki beragam latar belakang suku, kebudayaan, dan keahlian yang berbeda.

Dengan anugerah Allah Subhanahu Wa Ta’ala yang sudah memberikan kekayaan sumber daya yang melimpah, tentunya Indonesia membutuhkan peran aktif masyarakat dalam memanfaatkannya secara baik dan optimal. Pemanfaatan sumber daya  tersebut membutuhkan ilmu perekonomian yang baik, andal, dan bersinergis sehingga mampu bertahan di era digitalisasi. Salah satu bentuk pertahanan era digitalisasi ekonomi yang paling digalakkan adalah produksi barang berkualitas tinggi yang mampu bersaing di Perdagangan Internasional/ International Trading. Perdagangan Internasional diharapkan mampu menjadikan suatu negara lebih mandiri dalam mensejahterakan masyarakatnya.

Kemandirian ekonomi bagi masyarakat dapat dirancang dengan berbagai macam cara, salah satunya melalui Internet Economy. Dewasa ini kita sering mendengar istilah Financial Technology diberbagai jejaring sosial, website, televisi, radio, maupun surat kabar. Fenomena Finacial techonolgy atau yang lebih dikenal dengan sebutan Fin-Tech ini dapat diartikan sebagai media penyedia layanan keuangan secara online yang memberikan kontribusi terhadap jalannya kegiatan perekonomian bagi masyarakat melalui software yang tersedia di Google Play Store dan juga situs web yang lainnya. Berdasarkan pengertian oleh Bank Indonesia, Financial Technology merupakan gabungan antara jasa keuangan dengan teknologi yang sudah mengubah model bisnis dari konvensional menjadi moderat. Financial Technology dapat diklasifikasikan menjadi empat kategori, yakni Crowfunding & Peer to Peer (P2P) Lending, Market Aggregator, Risk & Investment Management, dan Payment; Settlement; dan Clearing.

Disini saya akan menjelaskan salah satu dari keempatnya, yaitu perihal Crowfunding & Peer To Peer Lending yang merupakan salah satu bidang dari teknologi finansial yang berkontribusi untuk membantu para produsen dan konsumen dalam pencarian dana untuk membantu modal usaha suatu perusahaan, baik perusahaan kecil, menengah, maupun besar. Ukuran pemberian pinjaman modal bagi perusahaan akan ditentukan berdasarkan keinginan dari pemberi modal dan kemampuan si penerima modal untuk mengembalikan uang tersebut. Sistem ini dirasa lebih memudahkan bagi penerima modal untuk cepat mendapatkan dana usaha jika dibandingkan meminjam modal pada bank yang prosesnya cukup lambat dan membutuhkan syarat yang banyak.

    Hal ini tentunya sangat membantu para pengusaha untuk tetap melanjutkan usahanya, dengan syarat mengembalikan modal secara penuh sesuai dengan nominal yang tertera, dan juga melakukan bagi hasil secara adil kepada pemodal dari berjalannya hasil usaha. Pembagian hasil keuntungan peer to peer lending dapat dibedakan menjadi dua, yakni secara konvensional dan secara syariah. Di tata kelola konvensional memberikan pinjaman yang tidak sebanding apabila dibandingkan dengan bunganya, sedangkan secara syariah pinjaman tidak disertai dengan riba karena hal itu haram hukumnya.

Pembagian hasil keuntungan P2P konvensional fokus memprioritaskan si pemilik modal untuk mendapatkan profit yang sebanyak-banyaknya tanpa memperdulikan kondisi keuangan pihak yang diberikan modal. Sedangkan pada P2P syariah dilakukan akad peminjaman dan pembagian hasil beberapa persen keuntungan untuk masing-masing pihak dan sudah disepakati oleh keduanya dengan memperhatikan kondisi perekonomian orang yang diberikan modal. Beberapa perbedaan pada P2P konvensional dan syariah juga terletak pada perusahaan yang didanai, yakni konvensional membolehkan semua perusahaan untuk didanai, sedangkan syariah akan memilih perusahaan yang memproduksi atau memberikan jasa yang baik, contohnya melarang pemberian dana pada produsen khamr, rokok, dan menghindari segala perbuatan riba.

Pada P2P Lending Syariah terdapat resiko yang mungkin akan diterima oleh pemberi modal yang cukup tidak menguntungkan jika dilihat dari segi perekonomian, namun bernilai ibadah jika dilihat dari segi agama. Yaitu saat pemberi modal memberikan modalnya kepada pengusaha yang ternyata mengalami kegagalan dalam mengelola modal dan tidak sanggup membayar hutangnya tepat waktu serta tidak memberikan keuntungan sama sekali bahkan sama sekali tidak bisa membayar hutang tersebut, sehingga pemilik modal harus benar-benar mengikhlaskan uang tersebut dengan hati yang terbuka.

Oleh sebab itu menurut saya P2P Lending Syariah memanglah memberikan kontribusi sangat besar bagi UMKM Indoneisa yang memiliki kekurangan biaya, sehingga para pedagang dapat memperjuangkan perekonomiannya untuk hidup sehari-hari tanpa adanya tindakan pemerasan keuangan bagi orang yang sama sekali tidak mampu secara finansial. Maka dari itu, di era digital ini sangatlah diperlukan orang yang mampu berempati dengan orang lain.

Silahkan mengunjungi dan mengikuti informasi terkini dari Sobat dunia kampus dan untuk berbagai macam informasi dan dunia pendidikan terbaru. Terima kasih dan semoga bermanfaat, sampai berjumpa pada artikel selanjutnya..


Ditulis dan dipublikasikan oleh Indriyani Puspaningrum 

(1706619003)

(S1 Akuntansi B 2019 FE UNJ)

Lomba Menulis Artikel EconoChannel FE UNJ 2019


50 comments:

  1. Sistem bagi hasil yang akan menjauhkan dari riba dan menguntungkan pihak UMKM atau pun pemodal, mantap

    ReplyDelete
  2. Terimakasih penjelasannya. Tulisannya sangat bermanfaat

    ReplyDelete
    Replies
    1. Terima kasih banyak atas dukungannya๐Ÿ™๐Ÿ˜Š

      Delete
  3. Artikel yang sangat bermanfaat..

    ReplyDelete
    Replies
    1. Terima kasih banyak ya.. Mari mengunjungi artikel kami yang lainnya

      Delete
  4. Artikelnya bermanfaat sekali ๐Ÿ‘

    ReplyDelete
  5. artikelnya bermanfaat sekali kak

    ReplyDelete
  6. Terima kasih penjelasannya, artikel ini sangat bermanfaat

    ReplyDelete
  7. Artikelnya bermanfaat sekali๐Ÿ‘

    ReplyDelete
  8. Artikel yang sangat bermanfaat๐Ÿ‘๐Ÿ‘

    ReplyDelete
  9. Alhamdulillah.. Terima kasih banyak ya dukungannya..

    ReplyDelete
  10. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete
  11. Artikel yang begitu bermanfaat terima kasih penulis hebat

    ReplyDelete
  12. masyaAllah kereenn!! terima kasih untuk artikelnyaa

    ReplyDelete
  13. Ma syaa Allah, bermanfaat banget artikelnyaa

    ReplyDelete
  14. Terimakasih, informasinya detail dan dapat dimengerti

    ReplyDelete
  15. Keren bangett!! Sangat bermanfaat ✨

    ReplyDelete
  16. Terimakasih, informasinya keren..

    ReplyDelete
  17. Terimakasih, informasinya keren..

    ReplyDelete
  18. Wahh informatif sekali kak, semangatt

    ReplyDelete
  19. Ekonomi syariah luncurkan, mantaap

    ReplyDelete
  20. Ekonomi ekonomi syariah syariah ๐Ÿ‘

    ReplyDelete
  21. Sangat bermanfaat sekali, terimakasih ๐Ÿ™

    ReplyDelete
  22. Aku jadi ngerti sama konsepnya gara2 artikel ini deh. Makasih banyak Indriii ๐Ÿ˜๐Ÿ˜

    ReplyDelete