Showing posts with label Civics Education. Show all posts
Showing posts with label Civics Education. Show all posts

Saturday, April 24, 2021

Peran Mahasiswa dalam Bela Negara di Masa Pandemi Covid-19


 

Analisis Efektivitas Peran Mahasiswa Indonesia dalam Rangka Implementasi Kewajiban Bela Negara di Masa Pademik Terhadap Percepatan Penanganan Penularan Virus Covid-19



Karya Indriyani Puspaningrum


Pandemik  covid-19 merupakan salah satu fenomena besar di dunia yang telah memberikan dampak secara signifikan pada perubahan cara hidup manusia dalam lingkup sosial dan budaya, mulai dari pembatasan kegiatan sosial, penerapan protokol khusus di bidang pertahanan dan keamanan, penyesuaian metode pendidikan, tata kelola perekonomian, dan beberapa aspek lainnya di suatu negara. Berbagai perubahan ini tentu saja menjadikan suatu negara tertentu beserta masyarakat di dalamnya harus siap menghadapi kondisi yang terus bergulir dengan cepat dan selalu berusaha mencari cara ataupun alternatif yang efektif dalam berbagai macam permasalahan yang relevan dengan keadaan terbaru di masyarakat. Beberapa upaya yang dibentuk oleh pemerintah dan masyarakat di Indonesia dalam rangka menghadapi tingginya gelombang pandemik ini di antaranya adalah dengan memberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), pemberian relaksasi pajak, pemberian bantuan langsung tunai dan sembako, pemberian insentif dana perbaikan kondisi perusahaan dan UMKM yang terdampak langsung covid-19, pemberian kesempatan pengajuan keringanan biaya pendidikan/uang kuliah tunggal mahasiswa, pemberian subsidi kuota data internet untuk pelajar; mahasiswa; dan tenaga pendidik, penanganan melalui vaksinasi massal, melarang hilir mudik masyarakat ke berbagai daerah, penerapan kehidupan normal baru atau yang lebih dikenal dengan “New Normal Life”, dan berbagai macam kebijakan lainnya.

Pemerintah dan masyarakat selalu berusaha untuk menyelaraskan kebijakan sesuai dengan kondisi, kebutuhan, dan kemampuan yang ada. Hal ini terlihat dari adanya penyesuaian berbagai kegiatan yang semula dilaksanakan secara tatap muka ataupun bertemu langsung dengan orang lain, namun saat ini diubah menjadi sistem dalam jaringan (online) yang tentu saja memerlukan penyuluhan dengan waktu dan biaya yang tidak sedikit. Faktor waktu dan biaya yang dipertimbangkan secara tepat tentu saja dapat menjadi penentu keberlangsungan aktivitas masyarakat yang dapat berusaha menggerakan kembali kegiatan masyarakat secara bertahap dalam rangka menghadapi kondisi pembatasan dan larangan kegiatan di luar rumah selama masa pandemi covid-19. Hal ini dilakukan agar perbaikan roda kegiatan masyarakat dapat tetap berjalan secara optimal walaupun memiliki berbagai resiko ataupun konsekuensi yang mungkin saja dihadapi. Berbagai resiko dan konsekuesi tersebut pada hakikatnya dapat diminimalisir dan dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat, khususnya mahasiswa dalam menjalankan perannya untuk meningkatkan berbagai macam prestasi baik akademik maupun non akademik.

Peran mahasiswa yang cukup besar selain dalam fokus menjunjung tinggi nilai-nilai akademisi, terdapat juga penerapan nilai tri dharma perguruan tinggi yang menjunjung tinggi pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, dan pengabdian kepada masyarakat menjadikan seorang mahasiswa mengetahui dengan persis bagaimanakah kewajiban yang harus ia jalankan dan prioritaskan berdasarkan kondisi yang terjadi. Sebenarnya 3 fokus utama di atas telah memberikan gambaran secara nyata bahwasanya mahasiswa memiliki tanggung jawab tak hanya kepada universitas semata, melainkan seorang mahasiswa harus memberikan kontribusi secara langsung untuk menjalankan kewajibannya sebagai warga negara dalam upaya bela negara. Beberapa cara yang dapat diimplementasikan oleh seorang mahasiswa dalam mengoptimalkan perannya untuk melakukan bela negara adalah dengan selalu memberikan prestasi yang tinggi bagi negara melalui berbagai temuan ataupun ilmu yang disebarluaskan dan digunakan dalam perbaikan taraf kehidupan suatu negara sehingga memiliki kebermanfaatan bagi sesama, menjaga segala kekayaan dan nilai-nilai luhur identitas bangsa dan berusaha untuk selalu mengedepankan integrasi untuk menciptakan integritas bangsa tanpa memandang perbedaan apapun, selalu menghargai setiap warisan budaya luhur dan melestarikan kekayaan bangsa sehingga dapat dioptimalkan untuk memperoleh manfaat bagi bangsa dan negara bahkan hingga memiliki pengakuan dan penghormatan resmi dari dunia terkait kepemilikan utama identitas bangsa tersebut, membantu mencintai dan menggunakan produk lokal untuk meningkatkan devisa sehingga tingkat kesejahteraan masyarakat dapat terjaga dengan baik, dan lain sebagainya.

Kemudian peran mahasiswa yang berjalan selaras dengan adanya kondisi pandemi covid-19 adalah dengan menjaga ketertiban untuk selalu mematuhi seluruh protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh  pemerintah agar dapat menjadikan keamanan dan penularan virus dapat ditekan bahkan dikurangi hingga titik minimum. Cara ini dapat dilakukan oleh mahasiswa dengan memberikan berbagai macam penyuluhan dan ataupun edukasi terkait pentingnya menjaga kesehatan jasmani dan rohani untuk menghindari penyebaran virus corona melalui berbagai platform media sosial ataupun melalui pembagian masker secara langsung kepada masyarakat. Selain itu, mahasiswa juga dapat berperan aktif dalam memberikan segala macam penyuluhan terkait berbagai kebijakan yang dilakukan pemerintah untuk menekan laju penularan virus corona lainnya, misalnya saja dengan selalu mendukung dan memberikan kajian terkait bagaimanakan penerapan vaksinasi yang benar, memberikan pengkajian terkait apa sajakah perysaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh vaksinasi, memberantas berbagai macam berita kebohongan yang meresahkan publik dengan membantu pemerintah untuk memberikan klarifikasi lanjut mengenai berita yang beredar tersebut apakah benar adanya atau tidak, dan lain sebagainya. Selanjutnya berusaha untuk selalu meningkatkan kekayaan lokal misalnya saja pada bidang kuliner untuk dikembangkan dan diberikan ruang gerak secara internasional sehingga bisa menjadikan pemasukan untuk UMKM dan negara sehingga terciptalah kestabilan perekonomian di Indonesia dan mejaga UMKM, selanjutnya adalah dengan menjadi investor yang bijak untuk memilih bagaimanakah segala ladang investasi yang aman dan membawa dampak yang menguntungkan bagi negara. Oleh karena itu sudah seharusnya kita sebagai mahasiswa memilih dan menempatkan posisi terbaik.


DAFTAR PUSTAKA

1.      https://covid19.go.id/

2.      https://kompaspedia.kompas.id/


LOMBA ESAI

ASKAR CIVITAS 2021 UNIVERSITAS KATOLIK PARAHYANGAN


Sunday, April 11, 2021

Analisis Dampak Amandemen I UUD 1945

Mengkaji Dampak Perubahan Pasal-Pasal UUD 1945 di Masa Reformasi

Reformasi merupakan salah satu kondisi besar yang dialami oleh bangsa Indonesia pada akhir kepemimpinan Presiden Soeharto yang semula menganut sistem pemerintahan orde baru. Reformasi di Indonesia ditandai dengan mundurnya kepemimpinan Presiden Soeharto yang dilimpahkan kepada presiden BJ Habibie pada 12 Mei tahun 1998. Hal ini tentu saja memberikan banyak sekali perubahan dari struktur kepemimpinan aturan-aturan yang ada ada dan juga kondisi sosial ekonomi masyarakat pada waktu itu. Banyaknya demonstrasi di berbagai wilayah di Indonesia yang menjadikan moneter dan krisis keamanan semakin meresahkan banyak pihak. Pada masa reformasi si ini memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat untuk dapat berkontribusi secara langsung dalam kegiatan demokrasi sehingga tidak ada lagi kepemimpinan absolut dari eksekutif saja melainkan berusaha untuk menyatupadukan ketiga kekuatan utama di sebuah pemerintahan yaitu lembaga eksekutif,  legislatif,  dan yudikatif. Hal ini dilakukan tidak lain Dengan maksud menjunjung tinggi nilai luhur Pancasila dan undang-undang Dasar 1945 yang  berharap agar cita-cita bangsa dapat terwujud yaitu menciptakan segala hal yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.  Perubahan undang-undang yang telah dilaksanakan sebanyak 4 kali (1999-2002) hingga kini berusaha untuk menyesuaikan dengan identitas, jati diri, dan falsafah negara.

Amandemen pertama yang dilaksanakan pada 14- 21 Oktober 1999 terdapat perubah sebanyak 9 pasal, yaitu pasal 5, 7, 9, 13, 14, 15 17, 20, dan 21. Pada pasal 5 ayat 1 yang semula berbunyi “Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.” yang diamandemen menjadi “Presiden  berhak mengajukan  rancangan  undang­undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat”. Perubahan ini menunjukkan bahwasanya segala keputusan yang berkaitan dengan tata aturan masyarakat haruslah dikaji oleh lembaga legislatif yang menyalurkan dan mengutamakan aspirasi dari masyarakat dan dapat memberikan masukan (check the trial and errors for balances). Sehingga peraturan tersebut berusaha untuk memperoleh keputusan bersama yang sesuai dengan cita-cita atau nilai bangsa. Akan tetapi dengan adanya kewenangan DPR/legisative power dalam menentukan undang-undang seharusnya tetap diawasi dan memerlukan pesertujuan bersama.

Beralih pada pembahasan terkait perubahan pasal 7 yang menjelaskan bahwa kepemimpinan presiden  setiap lima tahun sekali yang kemudian berubah berubah dapat dipilih kembali pada periode selanjutnya. Kemudian diubah menjadi periode kepemimpinan maksimal 2 kali dengan jangka waktu maksimal 10 tahun (2 x 5 tahun). Hal ini menunjukkan bahwasanya terdapat pembatasan terhadap kekuasaan presiden yang diharapkan dapat mengoptimalkan kinerja dan intergritas dari para pemimpin negara di Indonesia sehingga tidak ada lagi praktik otoriter dalam kepemimpinan, penyelewengan kekuasaan, kediktatoran, dan pengkultusan/penghormatan hanya kepada satu pihak saja.

Selanjutnya untuk pasal 9 terdapat penambahan ayat ke 2 yang menjamin bahwasanya apabila MPR ataupun DPR tidak dapat melaksanakan sidang pelantikan, maka dari itu presiden beserta wakil harus berjanji dan bersumpah dengan bersungguh-sungguh yang disaksikan oleh pimpinan MPR dan Mahkamah Agung. Hal ini dimaksudkan agar terdapat penegasan terhadap pentingnya terhadapa perjanjian jabatan seorang presiden sebagai eksekutif agar dapat bersungguh-sungguh dalam menepati seluruh janji yang telah diucapkannya melalui sumpah.Alasan lain yang mendasari pelantikan presiden harus disaksikan oleh perwakilan dari MPR dikarenakan lembaga tinggi pada legislasi yang setara dengan kekuasaan presiden dan waktu itu masih menganut supremasi dari MPR sebelum adanya amandemen undang-undang.

Pada pasal ke 13 terdapat amandemen ayat ke 2 yang mana disaat presiden mengangkat duta haruslah memperhatikan dengan baik segala pertimbangan yang disampaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Selanjutnya pada pasal ke 13, terdapat penambahan ayat (ayat ke-3) yang menjelaskan lebih lanjut terkait dengan penempatan masing-masing duta yang telah dipilih harus berdasarkan izin dan pertimbangan dari DPR. Alasan yang mendasari perubahan dan penambahan ayat pada pasal 13 ini adalah dikarenakan besarnya peran bagi seorang duta yang mewakili nama besar Indonesia di luar negeri dengan menjalankan berbagai macam tugas kenegaraan yang sifatnya sangatlah penting. Oleh sebab itu, diperlukan adanya fit and proper test yang diselenggarakan oleh DPR kepada calon duta untuk dapat mengetahui kemampuannya dan memberikan penempatan yang sesuai dengan kriteria yang telah diminta (sesuai dengan klasifikasi).

Selanjutnya pada pasal 14 terdapat perubahan berupa memecahkan aturan yang semula grasi, amnesti, abolisi, dan juga rehabilitasi diklasifikasikan menjadi dua ayat dengan grasi dan amnesti memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung dan juga abolisi dan rehabilitasi dengan mempertimbangkan Dewan Perwakilan Rakyat. Hal ini dimaksudkan untuk menjadikan pembedaan terkait pemberian grasi dan amnesti dengan abolisi dan rehabilitasi yang mana pada poin pertama berupa pengurangan dan penghapusan proses hukum yang harus disetujui secara langsung oleh Mahkamah Agung, sedangkan pada poin kedua lebih memfokuskan pada proses penghapusan hukuman yang kemudian dapat dilanjutkan dengan proses pemulihan kondisi dan hak seseorang yang memerlukan pertimbangan khusus dari DPR.

Berikutnya pada pasal 15 terdapat amandemen yang mengungkapkan bahwasanya Presiden dapat memberikan penghargaan, tanda jasa, serta gelar kehormatan haruslah berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan oleh undang-undang. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan klasifikasi yang jelas terkait bagaimanakah dan apa sajakah prosedur yang dapat menjadikan seseorang tersebut berhak memperoleh penghargaan ataupun tanda jasa tersebut. Perubahan pada pasal 17 ayat 2 merujuk pada klasifikasi setiap menteri yang memegang urusan berbeda-beda dan terdapat pembagian tugas yang jelas dalam rangka membantu kerja presiden yang tentu saja langsung bertanggung jawab dengan presiden. Hal ini dimaksudkan agar terjadi pembagian kerja yang terstruktur dan memiliki fokus dalam menjalankan kehidupan bernegara, misalnya saja pada bidang keuangan, perekonomian, perdagangan, koperasi, pembangunan, pemuda dan olahraga, serta lain-lain.

Beralih pada pasal 20 yang mengamandemen pada hampir seluruh ayat yang ada di dalamnya, yang semula memiliki fokus pada undang-undang yang memerlukan persetujuan dari DPR; namun bila tidak disetujui maka pada periode selanjutnya tidak diperkenankan untuk mengajukannya kembali, memperoleh amandemen menjadi DPR memegang kekuasan dalam membentuk undang-undang yang kemudian harus melalui perundingan dengan presiden hingga mencapai kesepakatan bersama dan dapat secara langsung disahkan oleh presiden; akan tetapi aturannya masih tetap sama apabila tidak mendapatkan persetujuan dari DPR maka tidak diperkenankan untuk diajukan lagi pada periode selanjutnya.

Terakhir, perubahan yang terjadi di pasal 21 yang semula menyebutkan bahwasanya anggota DPR dapat memajukan rancangan undang-undang dan bila tidak disetujui oleh DPR dan tidak mendapat pengesahan presiden, maka rancangan ini tidak boleh diajukan kembali pada persidangan selanjutnya, menjadi pembatasan kewenangan anggota DPR dalam mengajukan usul atas rancangan undang-undang yang kemudian akan dibahas dengan DPR dan Presiden.

Oleh sebab itu, dapat disimpulkan bahwasanya segala peraturan atau amandemen sebuah undang-undang akan disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang relevan dalam tata kehidupan bernegara. Selain itu, dengan adanya amandemen ini tentu saja dapat mengefektifkan berbagai peraturan yang memerlukan persetujuan bersama dengan wakil rakyat (DPR) dengan diharapkan transparansi amandemen UUD 1945 ataupun berbagai peraturan lainnya yang menyangkut kepentingan besar masyarakat di sebuah negara. Sehingga diharapkan terdapat keselarasan dan meminimalkan kesenjangan di antara masyarakat dengan pemerintahan dengan berlakuknya sebuah aturan ataupun undang-undang.  

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Sumber Jurnal:

1.            Albertus Drepane Soge dan Max Boli Sabon. 2017. “KEWENANGAN DPR RI DALAM MENGAJUKAN RUU DALAM KURUN WAKTU TAHUN 2000-2014”. Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya. http://ejournal.atmajaya.ac.id/index.php/paradigma/article/view/1760/903

2.            UUD 1945 Perubahan. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia. https://www.bappenas.go.id/

Laman:

1.            https://www.dpr.go.id/

2.            https://smartlegal.id/smarticle/2018/11/26/perbedaan-grasi-amnesti-abolisi-dan-rehabilitasi/

-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Terima kasih smart readers dan sobat dunia kampus yang telah mengunjungi blog kami.. Tunggu postingan selanjutnya ya.. Semoga bermanfaat dan sampai jumpa..

Wednesday, March 24, 2021

Identitas dan Integrasi Nasional

Hallo Assalamualaikum, Sahabat Dunia Kampus and Smart Readers...

Simak makalah berikut ini yuk.. Semoga bermanfaat


 TUGAS MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

“IDENTITAS DAN INTEGRASI NASIONAL”



Kelompok 1:

Indriyani Puspaningrum (1706619003)

Sahrul Hikam (1706619034)

Nadya Meyliana Hadi (1706619061)

Muhammad Arman Okta Firdaus (1706619070)

Enja Sari Simangusong (1702520001)

S1 Akuntansi A 2019

S1 Akuntansi B 2019

D3 Manajemen Pemasaran B 2020

Universitas Negeri Jakarta

Jl. Rawamangun Muka, RT. 11/RW. 14, Rawamangun,

Pulo Gadung, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta 13220

Tahun Akademik 2021



DAFTAR ISI


DAFTAR ISI .............................................................................................. ii

KATA PENGANTAR………………………………………….........................................………… iii

BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang .......................................................................... 1

B. Rumusan Masalah ..................................................................... 1

C. Tujuan Penulisan ....................................................................... 2

D. Sumber Data .............................................................................. 2

BAB II PEMBAHASAN

A. Konsep dan Urgensi Identitas Nasional .................................... 3

B. Sumber Historis, Sosiologis, Politik tentang Identitas Nasional Indonesia

....................................................................................................... 6

C. Dinamika dan Tantangan Identitas Nasional Indonesia

....................................................................................................... 8

D. Esensi dan Urgensi Identitas Nasional Indonesia

....................................................................................................... 9

E. Konsep Urgensi Integrasi Nasional

...................................................................................................... 10

F. Historis, Sosiologis, dan Politik tentang Integrasi Nasional

...................................................................................................... 12

G. Dinamika dan Tantangan Identitas Nasional ........................... 15

BAB III PENUTUP

A. Kesimpulan ............................................................................... 17

B. Saran ........................................................................................ 26

DAFTAR PUSTAKA ...................................................................... 19


KATA PENGANTAR


Puji dan syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa dikarenakan rahmat dan kasih sayang-Nya kami seaku tim penulis dapat menyelesaikan makalah yang membahas yang berjudul “Identitas dan Integrasi Nasional” dengan baik dan benar.

Tim penulis menyadari bahwa masih banyak kekurangan dalam makalah ini dan penulisan tidak akan terwujud tanpa bantuan, kerjasama, dan bimbingan dari berbagai pihak yang terjalin dengan baik. Kami ucapkan terima kasih kepada Bapak Iqbal Syafrudin, S.Pd, M.I.P., selaku Dosen Pengampu mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan yang telah membimbing kami sehingga penugasan pembuatan makalah tentang materi Identitas dan Integrasi Nasional dapat terselesaikan dengan baik.

Semoga amal baik yang telah diberikan senantiasa mendapat balasan ridho Tuhan Yang Maha Esa. Penulis sangat berharap agar karya ini membawa kebermanfaatan bagi semua pihak yang membacanya.

Bekasi, Maret 2021

Tim Penulis


BAB I

PENDAHULUAN


A. Latar Belakang

Indonesia merupakan negara yang sangat dikaruniakan banyak sekali keistimewaan, baik dari segi keragaman budaya, kekayaan alam, wisata, sejarah, dan berbagai macam hal lainnya. Dengan adanya keragaman tersebut haruslah dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya agar bisa menciptakan keseragaman yang selaras dengan cita-cita bangsa dengan selalu memahami hakikat dan nilai kaidah hidup berbangsa dan bernegara.

Selain itu dengan adanya tujuan tersebut bisa diselaraskan dengan memberikan pengajaran kepada masyarakat Indonesia melalui berbagai cara, misalnya dari segi kependidikan yaitu memasukkan pengajaran kewargangaraan sebagai salah satu kompetensi wajib. Seperti halnya pembelajaran terkait identitas dan integrasi nasional yang memberikan pemahaman bahwasanya suatu negara memiliki jati diri yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh sebab itu perlu diadakannya peningkatan literasi dan juga implementasi dalam kehidupan nyata sehingga tercipta keharmonisan serta mewujudkan tujuan hidup berbangsa dan bernegara dengan selalu menjunjung tinggi identitas dan persatuan nasional yang selalu berusaha menjaga nilai asli bangsa tanpa terpengaruh oleh budaya asing yang bila tidak difilterisasi dapat mengancam keutuhan falsafah negara.


B. Rumusan Masalah

1. Apakah yang dimaksud dengan konsep dan urgensi identitas nasional?

2. Bagaimanakah sumber historis, sosiologis, politik tentang identitas nasional Indonesia?

3. Bagaimanakah dinamika dan tantangan identitas nasional Indonesia?

4. Bagaimanakah esensi dan urgensi identitas nasional?

5. Apakah konsep urgensi integrasi nasional?

6. Bagaimanakah historis, sosiologis, dan politik integrasi nasional?

7. Bagaimanakah dinamika dan tantangan identitas nasional?


C. Tujuan Penulisan

1. Mengetahui makna dan ruang lingkup konsep dan urgensi identitas nasional.

2. Memahami sumber historis, sosiologis, politik tentang identitas nasional Indonesia.

3. Memahami dinamika dan tantangan identitas nasional Indonesia.

4. Mengetahui bagaimanakah esensi dan urgensi identitas nasional.

5. Mengetahui dan memahami kosnsep urgensi integrasi nasional.

6. Memahami bagaimana historis, sosiologis, dan politik integrasi nasional.

7. Memberikan pengetahuan terkait dinamika dan tantangan identitas nasional.


D. Sumber Data

Sumber-sumber yang tim penulis gunakan dalam menyusun makalah “Identitas dan Integrasi Nasional” adalah berdasarkan studi kepustakaan dan pencaharian di beberapa laman terkait tema yang tertera.


BAB II

PEMBAHASAN


A. Konsep dan Urgensi Identitas Nasional

“Identity” dan “Nasional” merupakan asal kata dari “Identitas” dan “Nasional” dimana yang “Identity” artinya ciri-ciri, tanda-tanda, atau jati diri yang melekat yang membedakan dengan yang lainnya sedangkan “Nasional” artinya sifat khas kelompok yang ciri-cirinya sama dari fisik, budaya, agama, bahasa dan non-fisik. Jadi dapat dikatakan bahwa “Identitas Nasional” adalah ciri Pendidikan Kewarganegraan yang negara punya secara filofis membedakan dengan bangsa lain. Dalam ber-negara pasti mempunyai identitasnya masing-masing yang perlu dipahami jati diri bangsanya sehingga terdapat rasa kebanggaan dengan cara membandingkan bangsa satu dengan bangsa yang lain dengan demikian dapat menghindarkan sikap kabalisme yang berupa penekanan yang berlebihan pada keunikan serta ekslusivitas yang esoterik karena tidak ada bangsa manapun yang mutlak berbeda menurut (Darmaputra, 1988:1). Terdapat tiga unsur dalam jati diri, yaitu kepribadian, identitas, dan keunikan menuruy Hardono Hadi (2002). Jati diri bangsa indonesia merupakan Pancasila yang dimaknai sebagai kepribadian sikap dan perilaku manusia di Indonesia yang mencerminkan lima nilai Pancasila yang dipahami bukan dengan rumus atau statusnya tetapi pada isi yang mengandung nilai-nilai luhur untuk menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia sehingga sikap dan perilaku kita sebagai warga negara Indonesia dapat di amati dan di nilai sebagai jati diri bangsa selain itu juga menunjukakan identitas selaku bangsa Indonesia yang terdapat unsur kesamaan ciri khas kepada masyarakat Indonesia dalam perkembangan yang terus belanjut.

Dalam Identitas Nasional atau lebih tepatnya dalam karakter bangsa mempunyai tiga fungsi menurut Soemarno Soedarsono, yaitu :

1. Sebagai penanda bahwa adanya keberadaan dan eksistensinya, sedangkan yang tidak eksis dalam kehidupan bangsa dan negara bisa dikatakan tidak mempunyai jati diri.

2. Sebagai yang membela bangsa lain di dunia ini

3. Dan, sebagai cerminan kondisi bangsa yang menampilkan kematangan jiwa, daya juang, dan kekuatan bangsa, contohnya kondisi bangsa pada umumnya dan kondisi ketahan bangsa pada khusunya. Identitas suatu bangsa memiliki sifat, karakter, dan keunikan masing-masing dengan faktor pendukunya :

a. Faktor Objektif yang berisikan faktor geografis-ekologis dan demografi

b. Faktor Subjektif, yaitu faktor historis, sosial, politik, dan kebudayaan milik bangsa Indonesia.

Identitas bangsa indonesia yang berkembang sebagai nasionalisme pada awal abad ke-20. Menurut Robert de Ventis seperti yang dikutip oleh Manuel Castells dalam buku “The Power of Identity” mengemukakan teori tentang kemunculan identitas nasional suatu negara senagai akibat dari interaksi historis, yang terdapat 4 faktor penting :

1. Faktor Primer

Faktor pertama beragam etnis, wilayah, bahasa, agama dan yang lainnya. Dengan ini tidak menjadikan kesatuan ini tidak menghilangkan keanekaragaman masayarakat Indonesia dan ini disebut kesatuan dalam keanekaragaman.

2. Faktor Pendorong

Faktor kedua berisikan perkembangan komunikasi dan teknologi, dengan adanya modernisasi dan perkembangan lainnya terutama dalam Pendidikan Kewarganegaraan dalam kehidupan negara. Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta perkembangan bangsa dan negara juga merupakan identitas nasional yang dinamis sangat ditentukan oleh keterampilan dan prestasi rakyat Indonesia dalam pembangunan negara dan negara mereka.

3. Faktor Penarik

Faktor ketiga adanya kodifikasi tata bahasa resmi, pertumbuhan birokrasi dan penguatan sistem pendidikan nasional. Bahasa unsur ini menjadi bahasa persatuan dan kesatuan nasional, sehingga bahasa Indonesia telah menjadi bahasa resmi negara dan bangsa Indonesia bagi masyarakat Indonesia. Biroraksi dan pendidikan nasional juga telah dalam pengembangan dengan cara ini.

4. Faktor Reaktif

Faktor keempat adanya penindasan, dominasi, dan pencarian identitas alternatif oleh ingatan kolektif orang yang dikendalikan selama hampir tiga setengah abad, sangat dominan dalam mewujudkan faktor keempat melalui ingatan kolektif rakyat Indonesia bagi masyarakat Indonesia. Penderitaan, kesengsaraan hidup dan hasrat bersama dalam perjuangan untuk kemerdekaan merupakan faktor yang sangat strategis dalam membentuk memori kolektif orang serta semangat perjuangan, pengorbanan dan kebenaran dapat Pendidikan Kewarganegaraan Pendidikan Kewarganegaraan menjadi identitas untuk memperkuat persatuan dan integritas bangsa dan negara Indonesia.


B. Sumber Historis, Sosiologis, Politik tentang Identitas Nasional Indonesia

Kita perlu memahami dua jenis identitas, yakni identitas primer dan identitas sekunder sebelum memahami Historis, Sosiologis, Politik tentang Identitas Nasional Indonesia menurut (Tilaar, 2007; Winarno, 2013). Karena identitas primer dinamakan juga identitas etnis yaitu identitas yang mengawali terjadinya identitas sekunder, sedangkan identitas sekunder merupakan identitas yang dibentuk berdasarkan hasil kesepakatan bersama. Pada tahap embrionik secara historis , pada tahun 1908 pada masa Kebangkitan Nasional (Bangsa) identitas nasional Indonesia ditandai munculnya kesadaran rakyat Indonesia sebagai bangsa yang sedang dijajah oleh asing . Jadi, kongres kebudayaan di Indonesia sejak 1918 diperkirakan sebagai pengaruh dari Kongres Budi Utomo 1908 yang dipeloporeh oleh dr. Radjiman Widyodiningrat yang telah memberikan pengaruh positif dalam pembangunan jati diri dan/atau identitas nasional l menurut menurut Nunus Supardi (2007) . Kongres kebudayaan pada 20-24 Agustus 1948 di Magelang dan terakhir pada 20-22 Oktober 2003 di Bukittinggi Sumatera Barat. Kongres Pemuda ke-2 mengumandangkan Sumpah Pemuda di Jakarta. Pada identitas-identitas yang sifatnya nasional merupakan Identitas Nasional Indonesia. Identitas nasional terbentuk dari proses interaksi, komunikasi, dan persinggungan budaya secara alamiah melalui perjalanan panjang menuju Indonesia merdeka maupun kegiatan pembentukan intensif pasca kemerdekaan dilakukan secara sosiologis kegiatan tersebut terdapat interaksi antar etnis, antar budaya, antar bahasa, antar golongan yang dilakukan secara terus menerus dan menyatu berafiliasi dan memperkokoh NKRI. Di ibaratkan sebagai individu manusia, individu manusia Indonesia akan dengan mudah dikenali dari atribut yang melekat dalam dirinya secara sosiologis, Bentuk identitas nasional Indonesia menjadi ciri atau pembangun jati diri bangsa Indonesia dengan bendera negara Sang Merah Putih dan Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional, lambang negara Garuda Pancasila, serta lagu kebangsaan Indonesia Raya. Bentuk-bentuk identitas nasional diatur dalam peraturan perundangan baik dalam UUD maupun dalam peraturan yang lebih khusus.

Bentuk identitas nasional Indonesia pernah dikemukakan pula oleh Winarno (2013) sebagai berikut:

1. Bahasa nasional atau bahasa persatuan adalah Bahasa Indonesia;

2. Bendera negara adalah Sang Merah Putih;

3. Lagu kebangsaan adalah Indonesia Raya;

4. Lambang negara adalah Garuda Pancasila;

5. Semboyan negara adalah Bhinneka Tunggal Ika;

6. Dasar falsafah negara adalah Pancasila;

7. Konstitusi (Hukum Dasar) Negara adalah UUD NRI 1945;

8. Bentuk Negara KesatuanRepublik Indonesia

9. Konsepsi Wawasan Nusantara; dan

10. Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai kebudayaan nasional.

Semua bentuk identitas nasional ini telah diatur dan tentu perlu disosialisasikan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Terdapat empat identitas nasional yakni: bendera, bahasa, dan lambang negara, dan terakhir lagu kebangsaan diatur dalam peraturan perundangan khusus Undang-Undang No. Pendidikan Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara Lagu Kebangsaan. Dasar pertimbangan tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia diatur dalam undang-undang karena;

1. Bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia merupakan sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Bahwa bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia merupakan manifestasi kebudayaan yang berakar pada sejarah perjuangan bangsa, kesatuan dalam keragaman budaya, dan kesamaan dalam mewujudkan cita-cita bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.


C. Dinamika dan Tantangan Identitas Nasional Indonesia

Secara sederhana, identitas nasional Indonesia mencakup semangat kebangsaan (nasionalisme) Indonesia, negara-bangsa (nation-state) Indonesia, dasar negara Pancasila, bahasa nasional, bahasa Indonesia, lagu kebangsaan Indonesia Raya, semboyan negara 'BhinnekaTunggal Ika', bendera negara,sebagai bagian integral budaya nasioanal telah melalui proses yang dapat disebut sebagai ‘Mengindonesia’,sang saka merah putih integrasi wawasan nusantara. Perjalanan negara-bangsa ini jelas masih jauh pada selesai. Bahkan, boleh jadi tidak pernah selesai. Negara/bangsa tampaknya masih harus bergulat kembali dengan hal-hal dasar dalam kehidupan kebangsaan. Dalam konteks ini, satu tantangan berat bangsa di hari kini dan ke depan adalah memperkuat kembali identitas bangsa atau identitas nasional mulai bangkit sejak Kebangkitan Nasional 1908. Dimana kita harus membangun argument tentang dinamika dan tantangan identitas nasional :

1. Pembentukan identitas nasional sebelum mengembangkan kebudayaan Indonesia telah dilakukan jauh sebelum kemerdekaan yaitu melalui kongres kebudayaan 1918 dan pertama tahun 1938 di Solo

2. Peristiwa terkait dengan kebudayaan dan kebahasaan melalui kongres telah memberikan pengaruh positif terhadap pembangunan diri dan Identitas nasional

Contoh dinamika kehidupan sekaligus menjadi tantangan terkait masalah identitas nasional yaitu :

1. Lunturnya nilai-nilai luhur dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara (contoh: rendahnya semangat gotong royong, kepatuhan

2. Rasa nasionalisme dan patriotisme luntur dan memudar (lebih menghargai dan mencintai bangsa asing, lebih mengagungkan prestasi bangsa lain dan tidak bangga dengan prestasi bangsa sendiri, lebih bangga menggunakan produk asing daripada produk bangsa sendiri, dan lain-lain).

3. Lebih bangga menggunakan bendera asing daripada bendera merah putih, lebih bangga menggunakan bahasa asing daripada menggunakan bahasanya.

D. Esensi dan Urgensi Identitas Nasional Indonesia

Mengapa identitas nasional penting bagi negara bangsa? Singkatnya, jawabannya hampir sama dengan pentingnya identitas bagi setiap individu. Pertama, untuk membuat bangsa Indonesia dikenal bangsa lain. Jika kita sudah dikenal bangsa lain, kita bisa melanjutkan perjuangan untuk eksis sebagai bangsa sesuai dengan fitrahnya. Kedua, identitas nasional untuk negara bangsa sangat penting untuk kelangsungan hidup bangsa dan negara. Tidak mungkin suatu negara hidup sendiri sehingga bisa ada. Setiap negara sebagai individu tidak dapat hidup sendiri. Setiap negara memiliki keterbatasan, sehingga perlu bantuan / bantuan dari negara / bangsa lain. Demikian pula, kita harus memiliki identitas untuk Indonesia yang dikenal oleh negara lain untuk memenuhi kebutuhan masing-masing. Itulah sebabnya identitas nasional sangat penting untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan nasional bangsa dan negara Indonesia.

Untuk memperkuat identitas nasional dalam konteks hubungan internasional, setiap negara memiliki bendera nasional, simbol nasional, bahasa nasional dan lagu kebangsaan. Dengan identitas ini, Republik Indonesia akan menjadi lebih kuat dan lebih diakui oleh bangsa dan masyarakat dunia. Tentu saja kita tidak lagi ingin orang asing tidak mengenal Indonesia. Kami juga tidak lagi ingin mendengar pendapat dari negara asing yang bertanya-tanya: "Berapa lama dari Bali ke Indonesia?" ini berarti bahwa identitas Bali lebih dikenal daripada Indonesia.


E. Konsep Urgensi Integrasi Nasional

Integrasi Nasional berasal dari dua kata, yaitu Integrasi dan Nasional. Integrasi berasal dari Bahasa Inggris yaitu “Integrate” yang berarti menyatukan, atau menggabungkan. Kata nasional berasal dari Bahasa Inggris “Nation” yang artinya bangsa. Dapat disimpulkan integrasi nasional adalah keinginan dan kesadaran untuk bersatu sebagai suatu bangsa yaitu bangsa Indonesia. Integrasi bangsa dapat dilihat secara antropologis dan politis. Secara antropologis, integrasi nasional adalah proses penyesuaian berbagai unsur-unsur budaya yang beraneka ragam sehingga terjadi keharmonisan fungsi dalam kehidupan masyarakat. Secara politis, integrasi nasional adalah proses menyatukan berbagai kelompok budaya dan sosial di dalam satu wilayah nasional yang kemudian memberi identitas nasional.

Integrasi nasional dapat digunakan dalam berbagai macam. Hal itu tergantung pada konteks kondisi internal dan kondisi negara. Adapun beberapa macam integrasi nasional adalah sebagai berikut:

1. Integrasi Asimilasi; Merupakan penggabungan dua atau lebih kebudayaan yang ciri khas kebudayaan aslinya telah hilang dan diterima oleh masyarakat.

2. Integrasi Akulturasi; Merupakan menggabungkan dua atau lebih budaya tanpa ciri khas kebudayaan asli di suatu lingkungan tersebut hilang.

3. Integrasi Normatif; Merupakan integrasi yang dapat terjadi karena adanya norma-norma yang berlaku dan mempersatukan masyarakat sehingga integrasi lebih mudah diwujudkan.

4. Integrasi Instrumental; Merupakan integrasi yang terjadi dan terlihat secara nyata sebagai akibat keberadaan keseragaman antar individu dalam lingkungan masyarakat.

5. Integrasi Ideologis; Merupakan integrasi yang terjadi dan tampak secara nyata karena adanya ikatan spiritual/ ideologis yang kuat tanpa adanya paksaan.

6. Integrasi Fungsional; Merupakan integraasi yang terjadi karena adanya berbagai fungsi tertentu dari semua pihak di dalam masyarakat.

7. Integrasi Koersif; Terjadi karena adanya pengaruh dari penguasa dan bersifat paksaan.

Integrasi nasional adalah salah satu cara buat mempersatukan aneka macam perbedaan yang terdapat di Indonesia. Integrasi itu sendiri bisa dikatakan mejadi suatu langkah yang baik buat mempersatukan sesuatu yang awalnya terpisah menjadi suatu keutuhan yang baik bagi bangsa Indonesia, misalnya menyatukan berbagai macam adat dan suku budaya yang ada serta menyatukan berbagai macam etnis atau agama yang ada di Indonesia. Integrasi nasional sangat krusial untuk diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat di negara tercinta kita ini dikarenakan negara ini merupakan negara yang masih berkembang atau bisa dibilang negara yang masih mencari jati diri bangsa. Selain itu, integrasi nasional sangat krusial untuk diwujudkan karena integrasi nasional merupakan suatu cara yang dapat mempersatukan berbagai macam perbedaan yang ada di Indonesia.

Indonesia sangat terkenal dengan keanekaragaman adat, budaya, suku dan agama. Oleh karena itu, adanya pengaruh budaya luar yang masuk ke Indonesia membuat masyarakat Indonesia lebih memilih untuk mengikuti trend budaya luar walaupun hal tersebut membuat usaha integrasi tidak terwujud. Masyarakat Indonesia masih belum sadar akan pengaruh budaya luar yang ternyata tidak baik bagi kehidupan bermasyarakat. Selain pengaruh budaya luar, masyarakat Indonesia bertindak atas kepentingan sendiri maupun kelompok sehingga konflik sering terjadi antar individu maupun kelompok seperti pertengkaran antar masyarakat, inteloransi dalam beragama dan lain sebagainya. Konflik tersebut yang membuat integrasi nasional sulit diwujudkan. Upaya integrasi terus dilakukan agar bangsa kita menjadi satu kesatuan yang ada dalam bhineka tunggal ika. Adanya upaya mengintegrasikan Indonesia, keanekaragaman yang ada tetap harus diakui dan dihargai sehingga Indonesia menjadi bangsa yang dapat mencapai tujuannya.


F. Historis, Sosiologis, Politik tentang Integrasi Nasional

Sejarah menyatakan bahwa Indonesia sudah mengalami pembangunan integrasi sebelum negara Indonesia merdeka. Menurut Suroyo, terdapat tiga model integrasi dalam perkembangan integrasi bangsa ini, yaitu model integrasi imperium Majapahit, model integrasi Kolonial, dan model integrasi nasional Indonesia.

1. Model Integrasi Imperium Majapahit

Model integrasi pertama ini bersifat imperium yang dilakukan kerajaan Majapahit. Struktur kerajaan yang sangat luas ini berstruktur konsentris. Terdapat tiga konsentris Kerajaan Majapahit. Konsentris pertama yaitu wilayah inti kerajaan, yaitu meliputi pulau Jawa dan Madura yang diperintah langsung oleh raja. Konsentris kedua adalah di wilayah luar Jawa yang merupakan kerajaan-kerajaan otonom. Konsentris ketiga yaitu kerajaan dan negara sahabat.

2. Model Integrasi Kolonial

Model integrasi kedua ini disebut dengan integrasi atas wilayah Hindia-Belanda yang baru seutuhnya dicapai pada awal abad ke-20 dengan wilayah yang terbentang dari Sabang sampai Merauke. Pemerintah kolonial mampu membangun integrasi wilayah dengan menguasai maritim, sedangkan integrasi vertikal antara pemerintah pusat dan daerah dibina melalui jaringan birokrasi kolonial.

3. Model Integrasi Nasional Indonesia

Model integrasi ketiga ini merupakan proses integrasi bangsa Indonesia sejak negara Indonesia merdeka pada tahun 1945. Integrasi model ini jauh berbeda dengan integrasi model sebelumnya. Integrasi model sebelumnya dimaksudkan agar rakyat Indonesia mendukung pemerintah Belanda melalui penguatan birokrasi kolonial dan penguasaan wilayah jajahan. Sedangkan integrasi model ketiga ini ditujukan agar terbentuk kesatuan yang baru yakni bangsa Indonesia yang merdeka, mempunyai semangat nasionalisme dan cinta tanah air yang serta kesadaran kebangsaan yang kuat.

Dalam sejarahnya, penumbuhan kesadaran berbangsa tersebut dilakukan dengan melalui beberapa tahapan-tahapan, yaitu sebagai berikut:

1. Masa Perintis; Masa perintis adalah masa mulai terintisnya semangat kebangsaan melalui terbentuknya organisasi-organisasi pergerakan

2. Masa Penegas; Masa penegas adalah masa mulai ditegaskannya semangat kebangsaan pada diri negara Indonesia yang dapat dilihat dengan adanya peristiwa Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928 sebagai tanda dimulainya masa penegas.

3. Masa Percobaan; Bangsa Indonesia mulai mencoba meminta kemerdekaan dari Belanda melalui organisasi pergerakan.

4. Masa Pendobrak; Masa ini Indonesia telah berhasil mendobrak belenggu penjajahan dan menghasilkan kemerdekaan melalui gerakan dan semangat kebangsaan.

Howard Wriggins dalam Muhaimin dan Collin MaxAndrews (1995) menyebut ada lima pendekatan atau cara bagaimana pemimpin politik menumbuhkembangkan integrasi bangsa. Faktor yang menentukan tingkat integrasi suatu negara, yaitu:

1. Adanya ancaman dari luar

Integrasi masyarakat dapat diciptakan dengan adanya ancaman dari luar. Meskipun berbeda agama, suku, dan ras, ketika menghadapi musuh bersama masyarakat akan bersatu. Contohnya adalah ketika adanya agresi untuk merebut kembali Indonesia, masyarakat Indonesia bersatu melawan agresi tersebut, sehingga agresi tersebut gagal dan Indonesia terbebas dari penjajahan.

2. Gaya politik kepemimpinan

Untuk menyatukan atau mengintegrasikan masyarakat suatu bangsa, gaya politik para pemimpin bangsa sangat berpengaruh. Pemimpin yang memiliki karisma, disuukai oleh rakyatnya, dan memiliki nasionalisme yang tinggi biasanya dapat menyatukan bangsanya yang sebelumnya terpecah-pecah.

3. Kekuatan lembaga-lembaga politik

Kekuatan lembaga politik juga bisa menjadi sarana pemersatu bangsa, misalnya lewat birokrasi. Birokrasi yang teritegrasi dapat menjadi sistem pelayanan yang baik, dan diterima oleh masyarakat, sehingga masyarakat akan bersatu padu dalam satu sistem pelayanan.

4. Ideologi Nasional

Sekelompok nilai-nilai yang diterima dan disepakati merupakan pengertian dari Ideologi. Ideologi juga memberikan pandangan dan pedoman bagaimana untuk mewujudkkan tujuan atau cita-cita tersebut. Jika suatu masyarakat mengakui satu ideologi yang sama, walaupun banyak sekali perbedaan di antara masyarakat tersebut, masyarakat tersebut tidak akan tercerai berai.

5. Kesempatan pembangunan ekonomi

Salah satu hal yang begitu penting untuk menyatukan suatu bangsa adalah pembangunan ekonomi. Jika pembangunan ekonomi bangsa dapat tercapai dan menciptakan keadilan, maka masyarakat bangsa tersebut bisa dianggap sebagai satu kesatuan. Namun jika ekonomi menciptakan ketidakadilan, maka akan muncul ketimpangan dan kesenjangan.


G. Dinamika Dan Tantangan Identitas Nasional

Identitas nasional jelas tidak statis. Secara eksternal, arus globalisasi terus meningkat dalam berbagai bidang kehidupan; sejak ekonomi, politik, sampai budaya, secara signifikan telah mengubah Indonesia. Perjalanan negara-bangsa ini jelas masih jauh pada selesai. Bahkan, boleh jadi tidak pernah selesai. Negara/bangsa Indonesia tampaknya masih harus bergulat kembali dengan hal-hal dasar dalam kehidupan kebangsaan. Dalam konteks ini, satu tantangan berat bangsa di hari kini dan ke depan adalah memperkuat kembali identitas bangsa atau identitas nasional mulai bangkit sejak Kebangkitan Nasional 1908, merupakan simbol penting perjalanan bangsa menuju kehidupan lebih berharkat dan bermartabat. Simbolisme jelas sangat diperlukan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam usaha mewujudkan kehidupan lebih baik pada hari ini dan di depan.

Karena kedudukannya amat penting itu, identitas nasional harus dimiliki oleh setiap bangsa. Karena tanpa identitas nasional suatu bangsa terombang-ambing. Namun apabila kita melihat fenomena terjadi di masyarakat saat ini, identitas dimiliki bangsa kita seolah-olah telah terkikis dengan adanya pengaruh yang timbul Iranian pihak luar.Budaya-budaya barat masuk ke negara kita ini, rasanya begitu capat di serap oleh lapisanmasyarakat. Masyarakat lebih mudah mengambil budaya-budaya barat tidak sesuai dengancorak ketimuran.pada dasarnya masih menjunjung tinggi nilai moral dan etika. Namunkenyataannya, hal itu sering kali di abaikan. Dengan melihat kenyataan ini, terlihat jelas bahwa identitas nasional telah mulai terkikis dengan datangnya budaya-budaya barat memangtidak sesuai dengan budaya bangsa Indonesia.

Tantangan mengembangkan identitas nasional terletak pada pikiran dan sikap terbuka untuk menghormati keanekaragaman, mendorong demokrasi partisipatif, memperkuat penegakan hukum, serta memajukan solidaritas terhadap mereka rule lemah atau korban dimana negeri Indonesia adalah ruang publik sebagai tempat kita hidup bersama Karena kedudukannya amat penting itu, identitas nasional harus dimiliki oleh setiap bangsa.

Karena tanpa identitas nasional suatu bangsa terombang-ambing. disintegrasi karena tidak ada nilai-nilai menjadi pegangan bersama. Memahami dan mengerti nilai-nilai pancasila sejak dini dalam kehidupansekolah sangat membantu dalam meningkatkan kesadaran dalam mewujudkan nilai-nilai pancasila. Tantangan terkait memudarnya rasa nasionalisme dan patriotisme perlu mendapat perhatian.Bangsa Indonesia perlu mengupayakan strategi untuk mengalihkan kecintaan terhadap bangsa asing agar dapat berubah menjadi bangsa sendiri. Hal tersebut perlu adanya upaya generasi baru untuk mendorong bangsa Indonesia untuk membuat prestasi yang tidak dapat dibuat oleh bangsa lain.


BAB III

PENUTUP

A. Kesimpulan

Identitas nasional dapat dijabarkan sebagai salah satu ciri khas yang dimiliki oleh suatu bangsa yang tentu saja memiliki kelebihan dan mungkin pula kekurangan apabila dibandingkan dengan indentitas bangsa lainnya. Caranya adalah dengan mengulik sisi umum dari sebuah bangsa dan berusaha menghindari sikap berlebihan yang menganggap budaya lain itu cenderung kurang baik. Identitas nasional dapat dimaknai pula dengan 3 dasar utama, yakni terkait kepribadian, identitas, dan keunikan yang mampu mencerminkan nilai luhur Pancasila yang diimplementasikan secara nyata untuk memberikan kontribusi nyata kepada negeri dalam hal pencapaian tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara. Identitas suatu negara dapat disebabkan dari 4 faktor yakni primer, pendorong, penarik, dan reaktif. Dimana kita dapat mengklasifikasikan pula identitas primer sebagai awal dari identias sekunder (berdasarkan kesepakatan bersama). Identitas utama negara adalah bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Tantangan yang dihadapi saat ini adalah lunturnya praktik nilai jati diri bangsa, pudar patriotisme dan nasionalisme, kurang bangga dengan budaya sendiri. Identitas berfungsi dalam pemenuhan dan menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara yang berprinsip.

Sedangkan dari sisi integrasi nasional adalah proses menyesuaikan beragam unsur kehidupan berbeda yang ada di masyarakat agar tercipta keselaran dan keharmonisan bersama. Integrasi dapat berupa asimilasi, akulturasi, normatif, instrumental, instrumental, ideologis, fungsional, dan koersif. Integrasi harus dilaksanakan baik oleh suatu negara agar terhindar dari konflik yang merugikan banyak pihak. Kemudian kasus ini pun menjadi sesuatu hal yang digaris bawahi atas persoalan integrasi, yakni terdapat unfiltered globalization dan juga mendahulukan kepentingan pribadi. Gaya kepemimpinan integrasi di Indonesia pun beragam, yakni Imperium Majapahit (secara konsentris), Integrasi Kolonial (menguasai hubungan birokrasi dengan pihak kolonial), dan Integrasi Nasional Indonesia (memfokuskan pada nilai kebangsaan yang baru).

B. Saran

Menurut pendapat dari pemakalah bahwasanya kita sebagai warga negara harus mengetahui betul apakah identitas negara dan bagaimana cara mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari sehingga terwujudlah nilai integrasi bagi suatu bangsa. Perlu dipahami pula bahwasanya banyak sekali ancaman dari luar yang dapat meruntuhkan suatu negara baik dalam jangka waktu singkat maupun panjang, memperhatikan bagaimana jalannya kepemimpinan birokrasi, menguatkan peran lembaga politik untuk kesejahteraan masyarakat, menjaga nilai ideologi, membangun ekonomi secara berkelanjutan, serta perlunya peningkatan literasi wawasan kebangsaan yang bisa meningkatkan pemahaman dan cinta bangsa bagi seluruh lapisan masyarakat.


DAFTAR PUSTAKA

Ismail dan Hartati, 2020. Pendidikan Kewarganegaraan Konsep Dasar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara di Indonesia. Pasuruan: Qiara Media

Nurwardani, Paristiyanti dkk. 2016. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi Cetakan I. Jakarta: Dirjen Kemenristekditi RI

Tim Nasional Dosen Pendidikan Kewargenegaraan. 2010. Pendidikan Kewarganegaraan Paradigma Terbaru untuk Mahasiswa. Bandung: Alfabeta Bandung

Laman :

1. http://silva.web.unej.ac.id/2015/09/14/pentingnya-integrasi-nasional-bagi-indonesia/

2. http://frendisyamsudin.blogspot.com/2018/04/menggali-sumber-historis-sosiologi-dan.html

3. https://www.slideshare.net/dinasep/makalah-kewarganegaraan-402539321199

Sunday, November 19, 2017

Sistem Hukum dan Keadilan di Indonesia



SISTEM HUKUM DAN KEADILAN DI INDONESIA


DISUSUN OLEH :
INDRIYANI PUSPANINGRUM
NO. ABSEN : 15

KELAS XI.IIS-1
SMA NEGERI 11 KOTA BEKASI
TAHUN AJARAN
2017-2018  


DAFTAR ISI

DAFTAR ISI _______________________________________________              ii
KATA PENGANTAR _______________________________________              iii
BAB I  PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang _____________________________________      1
B.     Rumusan Masalah ___________________________________     2
C.     Tujuan ____________________________________________ 2
D.    Manfaat ___________________________________________    2
BAB II  PEMBAHASAN
A.    Pejelasan Hukum dan Keadilan ________________________     3
B.     Penggolongan Hukum _______________________________      5
C.     Sistem Hukum Nasional di Indonesia ___________________      7
D.    Struktur Lembaga Peradilan di Indonesia ________________    10
E.     Alat Kelengkapan Lembaga Peradilan ___________________    16
F.      Tugas Perangkat-Perangkat yang Ada di Pengadilan _______     17
BAB V  PENUTUP
A.    Kesimpulan _______________________________________    28
B.     Saran ____________________________________________    28
DAFTAR PUSTAKA _______________________________________      29 



KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah SWT yang senantiasa melimpahkan rahmat dan karunia-Nya, sehingga makalah permasalahan sosial yang berjudul “Sistem Hukum dan Keadilan di Indonesia” dapat terselesaikan.
            Sebagai penulis, saya menyadari bahwa makalah ini tidak akan terwujud tanpa bantuan dan bimbingan dari berbagai pihak. Penulis mengucapkan terima kasih kepada Bapak Yusuf Abdul Wahid, S.H. selaku guru mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. 
            Semoga amal baik yang telah diberikan senantiasa mendapat ridho dari Allah SWT. Penulis juga berharap agar karya ini dapat memberikan manfaat kepada pembaca.

                                                                                    Bekasi,         November 2017
                                                                                                Penulis 

 
BAB I
PENDAHULUAN

I.1     Latar Belakang
         
Hukum merupakan sebuah kata yang sudah tidak asing lagi kita dengar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebab Indonesia merupakan salah satu negara hukum yang sangat menjunjung tinggi nilai kebenaran dan keadilan, seperti HAM.
Hukum merupakan suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia sehingga dapat terkontrol. Selain itu, hukum juga berperan sebagai aspek terpenting dalam pelaksanaan rangkaian kekuasaan kelembagaan dan mempunyai tugas sebagai penjamin adanya kepastian penegakan hukum keadilan dalam masyarakat.
Pada saat ini, hukum sangat di negara kita tercinta sudah sangat diperhatikan. Oleh karena itu, setiap masyarakat yang ada di posisi benar berhak untuk mendapat pembelaan di depan hukum. Sehingga hukum merupakan peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sanksi bagi pelanggarnya secara objektif.
Pelaksanaan hukum haruslah dilakukan tanpa memandang siapakah itu subjeknya, sehingga tak ada perbedaan sama sekali pada penetapan siapa yang bersalah dan siapa yang benar. Beberapa alasan penulis mengangkat tema makalah yang berjudul “Sistem Hukum dan Keadilan di Indonesia” ini salah satunya agar pembaca dapat mengetahui sedikit banyak mengenai bentuk dan seluk-beluk hukum yang ada di Indonesia.