Showing posts with label General Knowledges. Show all posts
Showing posts with label General Knowledges. Show all posts

Saturday, April 24, 2021

Peran Mahasiswa dalam Bela Negara di Masa Pandemi Covid-19


 

Analisis Efektivitas Peran Mahasiswa Indonesia dalam Rangka Implementasi Kewajiban Bela Negara di Masa Pademik Terhadap Percepatan Penanganan Penularan Virus Covid-19



Karya Indriyani Puspaningrum


Pandemik  covid-19 merupakan salah satu fenomena besar di dunia yang telah memberikan dampak secara signifikan pada perubahan cara hidup manusia dalam lingkup sosial dan budaya, mulai dari pembatasan kegiatan sosial, penerapan protokol khusus di bidang pertahanan dan keamanan, penyesuaian metode pendidikan, tata kelola perekonomian, dan beberapa aspek lainnya di suatu negara. Berbagai perubahan ini tentu saja menjadikan suatu negara tertentu beserta masyarakat di dalamnya harus siap menghadapi kondisi yang terus bergulir dengan cepat dan selalu berusaha mencari cara ataupun alternatif yang efektif dalam berbagai macam permasalahan yang relevan dengan keadaan terbaru di masyarakat. Beberapa upaya yang dibentuk oleh pemerintah dan masyarakat di Indonesia dalam rangka menghadapi tingginya gelombang pandemik ini di antaranya adalah dengan memberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), pemberian relaksasi pajak, pemberian bantuan langsung tunai dan sembako, pemberian insentif dana perbaikan kondisi perusahaan dan UMKM yang terdampak langsung covid-19, pemberian kesempatan pengajuan keringanan biaya pendidikan/uang kuliah tunggal mahasiswa, pemberian subsidi kuota data internet untuk pelajar; mahasiswa; dan tenaga pendidik, penanganan melalui vaksinasi massal, melarang hilir mudik masyarakat ke berbagai daerah, penerapan kehidupan normal baru atau yang lebih dikenal dengan “New Normal Life”, dan berbagai macam kebijakan lainnya.

Pemerintah dan masyarakat selalu berusaha untuk menyelaraskan kebijakan sesuai dengan kondisi, kebutuhan, dan kemampuan yang ada. Hal ini terlihat dari adanya penyesuaian berbagai kegiatan yang semula dilaksanakan secara tatap muka ataupun bertemu langsung dengan orang lain, namun saat ini diubah menjadi sistem dalam jaringan (online) yang tentu saja memerlukan penyuluhan dengan waktu dan biaya yang tidak sedikit. Faktor waktu dan biaya yang dipertimbangkan secara tepat tentu saja dapat menjadi penentu keberlangsungan aktivitas masyarakat yang dapat berusaha menggerakan kembali kegiatan masyarakat secara bertahap dalam rangka menghadapi kondisi pembatasan dan larangan kegiatan di luar rumah selama masa pandemi covid-19. Hal ini dilakukan agar perbaikan roda kegiatan masyarakat dapat tetap berjalan secara optimal walaupun memiliki berbagai resiko ataupun konsekuensi yang mungkin saja dihadapi. Berbagai resiko dan konsekuesi tersebut pada hakikatnya dapat diminimalisir dan dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat, khususnya mahasiswa dalam menjalankan perannya untuk meningkatkan berbagai macam prestasi baik akademik maupun non akademik.

Peran mahasiswa yang cukup besar selain dalam fokus menjunjung tinggi nilai-nilai akademisi, terdapat juga penerapan nilai tri dharma perguruan tinggi yang menjunjung tinggi pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, dan pengabdian kepada masyarakat menjadikan seorang mahasiswa mengetahui dengan persis bagaimanakah kewajiban yang harus ia jalankan dan prioritaskan berdasarkan kondisi yang terjadi. Sebenarnya 3 fokus utama di atas telah memberikan gambaran secara nyata bahwasanya mahasiswa memiliki tanggung jawab tak hanya kepada universitas semata, melainkan seorang mahasiswa harus memberikan kontribusi secara langsung untuk menjalankan kewajibannya sebagai warga negara dalam upaya bela negara. Beberapa cara yang dapat diimplementasikan oleh seorang mahasiswa dalam mengoptimalkan perannya untuk melakukan bela negara adalah dengan selalu memberikan prestasi yang tinggi bagi negara melalui berbagai temuan ataupun ilmu yang disebarluaskan dan digunakan dalam perbaikan taraf kehidupan suatu negara sehingga memiliki kebermanfaatan bagi sesama, menjaga segala kekayaan dan nilai-nilai luhur identitas bangsa dan berusaha untuk selalu mengedepankan integrasi untuk menciptakan integritas bangsa tanpa memandang perbedaan apapun, selalu menghargai setiap warisan budaya luhur dan melestarikan kekayaan bangsa sehingga dapat dioptimalkan untuk memperoleh manfaat bagi bangsa dan negara bahkan hingga memiliki pengakuan dan penghormatan resmi dari dunia terkait kepemilikan utama identitas bangsa tersebut, membantu mencintai dan menggunakan produk lokal untuk meningkatkan devisa sehingga tingkat kesejahteraan masyarakat dapat terjaga dengan baik, dan lain sebagainya.

Kemudian peran mahasiswa yang berjalan selaras dengan adanya kondisi pandemi covid-19 adalah dengan menjaga ketertiban untuk selalu mematuhi seluruh protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh  pemerintah agar dapat menjadikan keamanan dan penularan virus dapat ditekan bahkan dikurangi hingga titik minimum. Cara ini dapat dilakukan oleh mahasiswa dengan memberikan berbagai macam penyuluhan dan ataupun edukasi terkait pentingnya menjaga kesehatan jasmani dan rohani untuk menghindari penyebaran virus corona melalui berbagai platform media sosial ataupun melalui pembagian masker secara langsung kepada masyarakat. Selain itu, mahasiswa juga dapat berperan aktif dalam memberikan segala macam penyuluhan terkait berbagai kebijakan yang dilakukan pemerintah untuk menekan laju penularan virus corona lainnya, misalnya saja dengan selalu mendukung dan memberikan kajian terkait bagaimanakan penerapan vaksinasi yang benar, memberikan pengkajian terkait apa sajakah perysaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh vaksinasi, memberantas berbagai macam berita kebohongan yang meresahkan publik dengan membantu pemerintah untuk memberikan klarifikasi lanjut mengenai berita yang beredar tersebut apakah benar adanya atau tidak, dan lain sebagainya. Selanjutnya berusaha untuk selalu meningkatkan kekayaan lokal misalnya saja pada bidang kuliner untuk dikembangkan dan diberikan ruang gerak secara internasional sehingga bisa menjadikan pemasukan untuk UMKM dan negara sehingga terciptalah kestabilan perekonomian di Indonesia dan mejaga UMKM, selanjutnya adalah dengan menjadi investor yang bijak untuk memilih bagaimanakah segala ladang investasi yang aman dan membawa dampak yang menguntungkan bagi negara. Oleh karena itu sudah seharusnya kita sebagai mahasiswa memilih dan menempatkan posisi terbaik.


DAFTAR PUSTAKA

1.      https://covid19.go.id/

2.      https://kompaspedia.kompas.id/


LOMBA ESAI

ASKAR CIVITAS 2021 UNIVERSITAS KATOLIK PARAHYANGAN


Monday, April 12, 2021

Makalah Bank Indonesia

 BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAINNYA

“BANK INDONESIA”


Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya dengan materi “Bank Indonesia”.

Universitas Negeri Jakarta


Kelompok 7:

Indriyani Puspaningrum (1706619003)

Jessica Naomi Theodora (1706619037)

Igor Humbara Nathanael R M (1706619053)

Primoso Pebrianto (1706619065)

Muhammad Nur Adli (1706619033)


S1 Akuntansi B 2019


Universitas Negeri Jakarta

Jl. Rawamangun Muka, RT. 11/RW. 14, Rawamangun,

Pulo Gadung, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta 13220

Tahun Akademik 2020


DAFTAR ISI

DAFTAR ISI  ii

KATA PENGANTA iv

BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang ……………........................................ 1

B. Rumusan Masalah ................................................... 1

C. Tujuan Penulisan ..................................................... 1

D. Sumber Data ............................................................. 2

BAB II PEMBAHASAN

A. Pengertian Bank .....................................…….......... 3

B. Perkembangan Bank............................................... 3

C. Jenis-Jenis Bank ....................................................... 5

D. Pengertian Bank Sentral ....................................... 6

E. Sejarah Berdirinya Bank Indonesia ................... 6

F. Tujuan Bank Indonesia .......................................... 8

G. Tugas, Fungsi, dan Kewajiban Bank Indonesia 9

H. Undang-Undang Terkait Bank Indonesia.......... 10

I. Peran Bank Indonesia ............................................. 11

J. Hubungan Bank Indonesia dengan Pemerintahan Dalam dan Luar Negeri ............................................................................................ 11

K. Kebijakan QRIS ......................................................... 12

L. Masalah yang dihadapi Bank Indonesia Periode Ini........................................................................................ 13

BAB III PENUTUP

A. Kesimpulan ................................................................. 14

B. Saran ............................................................................. 14

DAFTAR PUSTAKA.............................................................iv


KATA PENGANTAR

Puji dan syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa dikarenakan rahmat dan kasih sayang-Nya kami seaku tim penulis dapat menyelesaikan makalah yang membahas tentang materi Bank Sentral atau Bank Indonesia dengan baik dan benar.

Tim penulis menyadari bahwa masih banyak kekurangan dalam makalah ini dan penulisan tidak akan terwujud tanpa bantuan, kerjasama, dan bimbingan dari berbagai pihak yang terjalin dengan baik. Kami ucapkan terima kasih kepada Ibu Siti Fatimah Zahra, S.E.I., M.E, selaku Dosen Pengampu mata kuliah Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya yang telah membimbing kami sehingga penugasan pembuatan makalah tentang materi Bank Indonesia dapat terselesaikan dengan baik.

Semoga amal baik yang telah diberikan senantiasa mendapat balasan ridho Tuhan Yang Maha Esa. Penulis sangat berharap agar karya ini membawa kebermanfaatan bagi semua pihak yang membacanya.

Jakarta, Maret 2020

Tim Penulis


BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Bank Indonesia merupakan salah satu bank sentral yang memberikan beragam pelayanan penting dan utama dalam menggerakan perekonomian Indonesia dengan kerjasama yang intensif dengan pihak perekonomian di Indonesia, seperti Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, OJK, BPK, KPK, dan lembaga lainnya. Bank Indonesia memliki tugas utama dalam rangka memutuskan dan melaksanakan kebijakan moneter yang bisa diterapkan dengan baik, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi kerja perbankan.

Dalam pelaksanaan tugas Bank Indonesia, tentunya sebagai rakyat Indonesia kita bisa memahami dan membantu melaksanakannya dengan baik. Oleh sebab itu, penulisan makalah tentang Bank Indonesia ini diharapkan bisa meningkatkan pengetahuan pembaca akan ilmu dasar dan juga perkembangan kebijakan terbaru dari Bank Sentral yang kemungkinan besar sangat memengaruhi sistem perekonomian yang selalu berubah seiring berjalannya waktu mengikuti standarisasi perekonomian dunia.


B. Rumusan Masalah

1. Apa makna dan seluruh informasi umum terkait Bank Indonesia?

2. Bagaimana hubungan/relasi terkait Bank Indonesia?

3. Apakah salah satu kebijakan terbaru dari Bank Indonesia?


C. Tujuan Penulisan

1. Memahami makna dan seluruh informasi umum terkait Bank Indonesia.

2. Memahami hubungan/relasi terkait Bank Indonesia.

3. Memahami salah satu kebijakan terbaru dari Bank Indonesia


D. Sumber Data

Seluruh sumber data yang digunakan dalam penyusunan makalah Bank Indonesia ini adalah berdasarkan buku dan beberapa artikel pada laman di internet.


BAB II

PEMBAHASAN

A. Pengertian Bank

Bank merupakan sebuah lembaga keuangan yang diberikan wewenang dalam mengelola keuangan masyarakat atau nasabah, baik menerima, meminjamkan,ataupun menerbitkan surat promes yang dikenal oleh sebutan banknote. Berdasarkan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 menyatakan bahwa pengertian bank adalah Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa usaha bank meliputi penghimpunan dana dalam bentuk simpanan, menyalurkan dana dalam bentuk kredit, dan bentuk-bentuk usaha lainnya.

Bank memilki asal kata ”banca” yang merupakan Bahasa Italia yang artinya tempat untuk menukarkan uang. Kemudian berdasarkan UU Perbankan, makna perbankan diartikan dengan badan usaha dengan tugas untuk menghimpun pendanaan masyarakat berupa bentuk simpanan dan menyalurkannya pada masyarakat dengan bentuk kredit ataupun bergam bentuk yang lain bertujuan meningkatkan taraf hidup masyarakat.


B. Perkembangan Bank

Perkembangan bank diawali dengan bentuk pemberian lending oleh para pedagang kepada para pelanggannya (baik petani, peternak, maupun pedagang lainnya) dengan barang-barang berupa hasil alam seperti padi, jagung, gandum, dan beragam jenis biji-bijian lainnya dan mendistribusikan barang kepada wilayah antar kota. Peristiwa sejarah ini dimulai pada kisaran tahun 2000 SM di Asyur dan Sumeria. Peristiwa ini dilanjutkan pada zaman Yunani Kuno dengan masa kepemimpinan Kaisar Romawi yang caranya adalah menyediakan sebuah kuil atau tempat untuk bertransaksi seperti meyimpan uang, memberikan


pinjaman, dan memutar uang. Arkeologi pada zaman Cina Kuno dan India juga menjalankan kegiatan yang sama dalam perihal transaksi. Kemudian Italia memegang posisi penting pada masa petengahan hingga masa Reinassance/ pencerahan yang berada pada abad ke 14 dengan ekspansi ke wilayah Florensia, Venesia, dan Genoa. Keluarga Bardi dan Peruzzi dengan mendirikan bank utama di Florensia. Di Italia, terkenalah bank yang bernama Medici yang dibangun oleh Giovanni Medici pada 1397 (abad ke-13), kemudian didirikan Banca Monte de I Paschi di Siena (Italia) pada 1472 dan masih eksisi hingga saat ini.

Perbankan melakukan penyebaran pula ke wilayah Italia Utara kepada Kekaisaran Romawi Suci, lalu ke Eropa Utara pada abad ke 15 dan 16. Invasi pun kian lama berlanjut hingga ke Negeri Belanda, tepatnya Amsterdam di abad ke-17 dan London di abad ke-18. Mulai pada abad ke-20, perubahan pada bidang telekomunikasi dan komputerisasi membawa perubahan besar pada sistem perbankan, baik pada segi ukuran, jumlah maupun kondisi geografis. Sehingga akhirnya pada 2007-2008 terjadilah kegagalan bank besar di dunia sehingga memicu terjadinya perdebatan panjang.

Dan di Indonesia, fasenya terbagi atas 4, di antaranya:

1. Periode Timbulnya UU Perbankan No 14 Tahun 1967

2. Periode UU Perbankan No. 14/1967 - No. 7/1992

3. Periode UU Perbankan No. 7/1992 – No. 10/1998

4. Periode Setelah UU Perbankan No. 10/1998


C. Jenis-Jenis Bank

1. Bank Sentral

Bank sentral merupakan sebuah lembaga keuangan yang dilindungi oleh badan hukum dengan tugas utama mengatur dan melaksanakan kebijakan moneter sutau negara, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, menjaga stabilitas mata uang suatu dengan perbandingan pula ke valuta asing (valas) agar terhindar dari inflasi, serta mengatur dan mengawasi kerja perbankan.

2. Bank Umum Konvensional

Bank yang melakukan kegiatan operasional berdasarkan aturan umum Perbankan konvensional suatu negara yang menyajikan berbagai layanan perbankan dengan dimaksudkan memperoleh keuntungan dari kegiatan operasionalnya. Bank ini merupakan bank komersil (commercial) yang tersebar di berbagai penjuru suatu negara dalam membantu mempermudah transasksi antar daerah ataupun antarnegara (jika memiliki kartu internasional).

3. Bank Umum Syariah

Bank umum syariah merupakan perbankan umum yang melayani dan menjalankan kegiatan perbankan berdasarkan ketentuan pada Al-Qur’an dan ketentuan umum perbankan di negara yang bersangkutan yang kegiatannya adalah menyajikan kemudahan dalam jasa dan lalu lintas pembayaran.

4. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Bank Perkreditan Rakyat merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. BPR memiliki badan hukum yang berupa perusahaan daerah, koperasi, perseroan terbatas, dan bentuk lainnya yang telah ditetapkan sesuai peraturan pemerintah.


D. Pengertian Bank Sentral Indonesia

Pengertian Bank Sentral Indonesia berdasarkan UU No. 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU RI atas perubahan UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang dimaknai sebagai Bank Sentral RI berbentuk lembaga Negara yang indenpenden dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan /atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang, serta merupakan badan hukum berdasarkan undang-undang.


E. Sejarah Berdirinya Bank Indonesia

Sejarah terkait Bank Indonesia bermula ketika pemerintahan Hindia Belanda membentuk De Javashce Bank yang awal gagasannya berasal dari Komisaris Jendral (KomJen Hindia Belanda), Mr.T. C. Elout dalam memerhatikan perkembangan usaha perkebunan Jawa yang harus didukung dengan adanya perbaikan pada proses transaksi yang dilanjutkan dengan pembaharuan sistem pembayaran menjadi lebih baik. Pemikiran ini direspon secara baik oleh kerajaan Belanda, Raja Willem I sehingga diterbitkanlah surat kuasa dengan tanggal 9 Desember 1826 dengan membentuk wewenang khusus berjangka waktu yang dikenal dengan sebutan hak oktroi.

Setelah menjalani beberapa proses selama 2 tahun, tepatnya pada 24 Januari 1828 dikeluarkanlah Akte Pendirian De Javashe Bank (DJB) melalui SK KomJen Hinda Belanda, dengan struktur kepemimpinan oleh Mr. C. de Haan sebagai Presiden DJB dan C. J. Smulderf sebagai sekretaris. Selepas proses ini, maka dijalankanlah kegiatan bank sentral seperti yang ada di negara lainnya dalam rangka mengatur pusat kegiatan perekonomian Hindia Belanda di bawah kuasa Pemerintahan Hindia Belanda dengan pengawasan langsung oleh Kerajaan Belanda.

Pada tanggal 19 Oktober 1945, didirikanlah Yayasan Pusat Bank Indonesia di kala kepemimpinan Indonesia masih sebahagian dipegang oleh pihak pemerintahan Hindia Belanda (milik sekutu serikat). Sehingga pada Perpu Nomor 2/1946, tertanggal 5 Juli 1946, meyatakan bahwa yayasan tersebut lalu berubah menjadi Bank Negara Indonesia (BNI) yang memiliki fungsi sebagai bank sentral sekaligus bank umum. Akhirnya, pada tanggal 5 Juli 1946 itu pula hari Bank Indonesia ditetapkan.

Namun, perjuangan Bangsa Indonesia tidak semulus dengan pencapaian di atas saja, pasalnya pemerintahan Belanda masih sangat ingin merebut kekuasaan DJB hingga akhirnya menjadi pembahasan pada KMB 1949 yang mana Indonesia dinobatkan memilki hak sepenuhnya atas kepemilikan bank tersebut. Setelah peristiwa RIS tersebut, akhirnya Bank DJB yang waktu itu sudah diganti dengan nama BNI pun dijadikan sebagai Bank Sentral di Indonesia secara sah pada 1 Juni 1953 dengan nama pengukuhan Bank Indonesia.

Kemudian pada 1999, BI secara mandiri yang mempunyai tugas dan wewenang dalam mencapai serta memelihara stablititas nilai rupiah. Kemudian tugas itu diatur dalam UU No. 23 Tahun 1999 hingga pada amandemen di tahun 2004, Bank Indonesia memilki pusat konsentrasi aspek penting berkaitan dengan tugas dan wewenang BI. Amandemen pun dilanjutkan pada tahun 2008 saat pemerintah memberikan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2008 atas perubahan kedua dari UU No. 23 Tahun 1999 yang menegaskan bahwa Bank Indonesia memilki peran sebagai bagian dari upaya penjaga stabilitas sistem keuangan. Hal ini ditujukan agar terciptanya ketahanan dan perbaikan nasional dalam menganggulangi krisis global dengan perbaikan akses perbankan dan layanan pembiayaan jangka pendek oleh Bank Indonesia.


F. Tujuan Bank Indonesia

Berdasarkan pasal 7 UU No. 3 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, tujuan Bank Indonesia:

1. Mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.

2. Melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan harus mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.

Tujuan tunggal dari Bank Indonesia adalah mengupayakan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah (terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap nilai mata uang asing).

Penejelasan atas tujuan utama memiliki pembagian 3 pilar tugas merinci, di antaranya:

1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.

2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.

3. Mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia.

Tentunya dalam menjalani tugas tersebut memerlukan misi dalam pencapaian dan pemerliharaan kestabilan nilai mata uang dengan kestabilan moneter dan pengembangan stablitas keuangan utnuk pembangunan nasional jangka panjang yang berkesinambungan. Dalam rangka mewujudkan visi sebagai lembaga bank sentral yang kredibel secara nasional dan internasional dengan penguata nilai-nilai strategis yang dimiliki serta pencapaian inflasi yang rendah dan stabil.


G. Tugas, Fungsi, Wewenang, dan Kewajiban Bank Indonesia

Tugas dan fungsi utama dari Bank Indonesia:

1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter

2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran

3. Mengatur dan mengawasi perbankan

Fungsi Bank Indonesia :

1. Sebagai lembaga negara yang indenpenden untuk penjaga stabilitas moneter

2. Sebagai badan hukum

3. Pengatur dan pengawas aktivitas perbankan

4. Mengatur dan menyelenggarakan sistem perbankan

5. Melaksanakan penelitian dan pemantauan stabilitas moneter

6. Mengatur dan mengawasi aktivitas perbankan

7. Berperan sebagai Lender of The Last Resort (LoLR)

Wewenang Bank Indonesia:

1. Wewenang pada menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, di antaranya:

a. Mengatur diskonto, cadangan minimum bank umum, serta pengaturan kredit/pembiayaan.

b. Menetapkan sasaran moneter dan perhatikan laju inflasi.

c. Mengendalikan moneter dengan tak terbatas pada operasi terbuka pasar uang (Rupiah ataupun valas).

2. Wewenang pada mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, di antaranya:

a. Menetapkan alat dan cara pembayaran

b. Menyetujui dan menjalankan kebijakan penyelenggaraan sistem pembayaran terbaru.

c. Penyeleggara sistem pembayaran wajib memberikan laporan pada BI.

3. Wewenang pada mengatur dan mengawasi bank, di antaranya:

a. Menetapkan dan memberikan sanksi sesuai peraturan bank.

b. Memberi dan mencabut izin lembaga dan kegiatan usaha trertentu dari bank.

c. Mengawasi bank, baik secara individu maupun sesuai sistem perbankan.


H. Undang-Undang Terkait Bank Indonesia

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.

2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia Menjadi Undang-Undang.

3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia.

4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia.

5. Penjelasan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.

6. Ikhtisar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.

7. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1968 Tentang Bank Sentral.

8. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 1958 Tentang Pengubahan Pasal-pasal 16 Dan 19 Undang-undang Pokok Bank Indonesia (Undang-undang No. 11 Tahun 1953).

9. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1953 Tentang Penetapan Undang-undang Pokok Bank Indonesia.


I. Peran Bank Indonesia

1. Circulation Bank

Hak pengedaran uang logam dan uang kertas sebagi alat pembayaran yang sah.

2. Bankers bank

BI sebagai sumber dana bank-bank yang ada di RI

3. Lender of Last Resort

BI sebagai pemberi pinjaman tingkat atas (kredit hutang darurat)


J. Hubungan Bank Indonesia dengan Pemerintahan Dalam dan Luar Negeri

1. Dengan pemerintahan dalam negeri

a. Sebagai pemegang kas pemerintah dan BI dilarang memberikan kredit ke pemerintah

b. Menerima pinjaman dan selesaikan tagihan pemerintah

c. Penimbang keputusan ekonomi pemerintah

d. Memberi pendapat dan pertimbangan RAPBN

e. Sebagai konsul pemerintah terkait obligasi, saham, ataupun investasi

2. Dengan pemerintahan luar negeri

a. Kerjasama dengan Bank Sentral Luar Negeri atau organisasi internasional

b. Sebagai perwakilan anggota lembaga internasional2


K. Kebijakan QRIS (Quick Response Code Indonesia Standard)

QRIS merupakan standarisasi respon cepat dalam sistem pembayaran non-tunai di Indonesia yang dikeluarkan otorisasinya oleh Bank Indonesia dengan harapan meningkgatkan kesadaran masyarakat akan mpentingnya memulai “less cash society” atau masyarakat yang mengurangi penggunaan uang tunai. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga meledaknya jumlah peredaran uang rupiah di Indonesia yang menjadi semakin banyak, dan sangat berbahaya bagi ketahanan moneter dan bisa berakibat pada kondisi inflasi.

QRIS diciptakan agar transaksi dengan ritel dan UMKM bisa dilakukan dengan mudah, cepat, dan terjaga keamanannya dari pencurian uang secara langsung oleh pencuri. Hal ini dikarenakan sistem pembayaran melalui aplikasi uang elektronik berbasis jaringan, dompet elektronik, dan atau mobile/internet banking. Tujuan utama dibuatnya QRIS adalah mempermudah pembayaran digital bagi masyarakat dan dapat diawasi secara langsung oleh regulator BI secara integratif satu pintu.

QRIS memiliki 2 metode media display QR Code yang tertera di merchat (baik ritel, café, maupun UMKM) dan langsung di scan menggunakan aplikasi pembayaran yang ada di ponsel customer, di antaranya:

1. Statis

QR statis dinyatakan bahwa tampilannya menggunakan sticker/ hasil cetakan lain, bentuknya sama untuk setiap transaksi pembayaran, dan belum mengandung nominal pembayaran sehingga harus diinput jumlahnya.

2. Dinamis

QR dinamis ditampilkan dari struk mesin EDC (tertampil pada monitor) dengan kode setiap transaksi pembayaran dan mengandung nominal hasil dari pembelian barang/jasa tertentu.

Dalam setiap transaksi dibatasi dengan nominal maksimal Rp 2.000.000. selain dilihat dari kemudahan bertransaksi menggunakan QR Code Nasional, namun terdapat pula beberapa permasalahan yang dihadapi, seperti mengandung besaran fee transaksi yang dinilai memberatkan pelaku UMKM. Karena fee transaksi sebesar 7% masih dinilai terlalu mahal 6 bulan ke depan yang membutuhkan evaluasi (terlalu mahal/terlalu murah). Oleh karena itu, jika fee terlalu mahal UMKM tidak akan mau bergabung, namun jika fee terlalu murah maka investor sulit untuk memberikan dananya.


L. Masalah yang dihadapi Bank Indonesia Periode Ini

Pada 2020 ini, Bank Indonesia sedang dihadapkan dengan persoalan wabah virus COVID-19 (Corona Virus Deasease-2019) yang memengaruhi seluruh jalannya sistem perekonomian dunia. Hal ini membuat Bank Indonesia merevisi tingkat pertumbuhan ekonomi dari 5,0 – 5,4 % hingga menjadi 4,2 -4,6 %. Hal ini disebabkan oleh adanya penurunan kinerja pasar keuangan global, yang menyebabkan terganggunya siklus rantai penawaran global, terjadinya penurunan permintaan dunia yang menyebabkan lemahnya keyakinan para pelaku ekonomi.

Selain itu, Bank Indonesia akhirnya menutup beberapa layanan yang melibatkan interaksi sosial langsung dengan banyak orang (contohnya sisitem pembayaran tunai dan pelayanan publik Bank Indonesia). Kemudian dilanjutkan dengan melemahnya nilai tukar rupiah terhadap konversi nilai mata uang asing (valuta asing) khususnya US Dollars ($) yang mencakup kurs acuan dari Jakarta Interbank Spot Dollar Rate for Bank of Indonesia yang mana kini rupiah sudah mencapai harga Rp 16.019/US$ dengan melemah sebesar 3,82%.


BAB III

PENUTUP

A. Kesimpulan

Bank Indonesia merupakan bank sentral yang memiliki tanggung jawab penuh dalam mengatur, menjalankan, dan mengawasi jalannya tingkat perekonomian di Indonesia sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku dan selalu mengikuti perkembangan zaman. Bank Indonesia memiliki tugas dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi perbankan. Bank Indonesia berusaha untuk mensinergikan segala kebijakannya agar bisa meningkatkan efektifitas dan efisiensi yang mampu dilaksanakan dengan baik oleh masyarakatnya. Hal ini pastinya menjadikan kerja Bank Indonesia harus selalu dievaluasi selaku penanggung jawab tertinggi karena masalah yang dihadapi pun bukan hanya dari dalam negeri, namun juga dari berbagai penjuru dunia yang tergabung dalam komunitas ekonomi global.

B. Saran

Saran yang diperlukan untuk mengoptimalkan kinerja dari Bank Indonesia agar terciptanya tujuan bersama dalam membangun perekonomian Indonesia yang efektif dan efisien, maka diperlukan koordinasi dan kerjasama yang baik antar pemerintahan dan masyarakat dalam merencanakan dan melaksanakan kebijakan tersebut.


DAFTAR PUSTAKA

1. Iskandar SE., M.M, Syamsu. 2013. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya,/ Jakarta: Penerbit IN MEDIA.

2. Pandia, Frianto, dkk. 2005. Lembaga Keuangan. Jakarta: PT. Rineka Cipta.

3. https://www.academia.edu/19823119/Makalah_Bank_Indonesia

4. https://www.academia.edu/5083143/Contoh_Makalah_Tentang_Bank_Indonesia

5. https://www.academia.edu/18639157/Bank_Indonesia_Sebagai_Bank_Sentral_-_Materi_Kuliah_Bank_dan_Lembaga_Keuangan


Terima kasih smart readers dan sobat dunia kampus yang telah membaca makalah ini.. Semoga bermanfaat ya..

Sunday, April 11, 2021

Green Infrastructure is...

URGENSI PENYEDIAAN GREEN INFRASTRUCTURE DALAM MENYONGSONG SUSTAINABLE DEVELOPMENT GOALS 8 DAN 15

 

oleh Indriyani Puspaningrum

 

A.                Pendahuluan

Sustainable Development Goals atau yang lebih dikenal dengan istilah SDGs adalah sebuah perencanaan terhadap aksi yang dilaksanakan secara global dengan 17 tujuan dan 169 target yang diupayakan tercapai pada 2030 dan dapat menyelesaikan permasalahan kemiskinan, mengurangi kesenjangan, dan melindungi lingkungan yang telah disetujui oleh kepala negara dan pemimpin dunia. Ke-17 tujuan tersebut di antaranya menghapus kemiskinan, mengakhiri kelaparan, kesehatan yang baik dan kesejahteraan, pedidikan bermutu, kesetaraan gender, akses air bersih dan sanitasi, energi bersih dan terjangkau, pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi, infrastruktur industri dan inovasi, mengurangi ketimpangan, kota dan komunitas yang berkelanjutan, konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab, penangangan perubahan iklim, menjaga ekosistem laut, menjaga ekosistem darat, perdamaian; keadilan; dan kelembagaan yang kuat, dan kemitraan untuk mencapai tujuan. SDGs dijadikan sebagai salah satu focus utama yang dibahas pada konferensi pemimpin dunia dunia pada 25 September 2015 di Markas PBB dan mulai disahkan pada tahun 2016. Ketentuan yang harus diperhatikan oleh semua anggota SDGs adalah pendapat yang didasarkan pada partisifpatif dan tidak ada satupun pihak yang tertinggal.
Seperti halnya pada poin ke 8 dan 15 SDGs yang fokus pada pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi serta menjaga ekosistem darat dengan mengoptimalkan penyediaan green infrastructure sebagai penyeimbang antara peningkatan ekonomi dan kestabilan kondisi lingkungan yang berkelanjutan. Green infrastructure merupakan RTH (Ruang Terbuka Hijau) yang berfungsi untuk menjaga dn melindungi keseimbangan ekosistem alam sehingga memberikan dampak baik pada kehidupan manusia (OJK, 2017). Pengadaan ruang terbuka hijau di kehidupan manusia tentu saja memberikan dampak yang sangat signifikan dan keuntungan pada pembangunan infrastruktur di dunia. Seperti halnya upaya untuk meningkatkan kualitas udara, menghadapi perubahan iklim, tata kelola air hujan, meningkatkan kenanekaragaman habitat dan hayati, menciptakan wilayah rekreasi, serta peningkatan infrastruktur berupa penyediaan fasilitas umum dan transportasi. Peningkatan infrastruktur walaupun hanya 1%, maka akan memberikan dampak yang sangat berarti pada peningkatan PDB suatu negara sebesar 7%-44% (World Bank, 1994). Berdasarkan data pada laman Indonesia Investment terdapat peningkatan pembangunan infrastruktur dan dampak kepada perekonomian di Indonesia yang signifikan.

B.           Pembahasan

Peningkatan penyediaan infrastruktur di Indonesia tentu saja memberikan dampak yang sangat signifikan bagi kehidupan masyrakatnya. Dampak tersebut dapat dilihat dari adanya angka ketimpangan antara fasilitas di desa dan kota, peningkatan penjualan barang/jasa secara lebih cepat dan menjadikan andal (professional), meratakan pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan pekerjaan sehingga mengurangi tingkat pengangguran, meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan mampu bersaing pada karya yang dihasilkan di rancah nasional hingga internasional, meningkatkan nilai kesadaran bermasyarakat dan rasa saling menjaga sebagai perwujudan nilai agama dan cita-cita bangsa, meningkatkan nilai investasi bangsa, menggerakan roda pembangunan merata yang bersinergi, penurunan biaya produksi menjadi jauh lebih terjangkau, dan banyak keuntungan lainnya. Hal ini juga tentu saja didukung dengan adanya kerjasama yang baik antar berbagai pihak dengan keinginan kuat untuk menjaga dan mengembangkan segala potensi yang dimiliki oleh sebuah bangsa sehingga dapat mengefisiensikan berbagai macam sumber daya yang telah tersedia untuk memperoleh manfaat yang berkepanjangan.

Pembangunan ini tentu saja tidak selamanya memiliki berjalan mulus, melainkan tetap menghadapi beberapa kendala saat pelaksanaan. Misalnya saja sulitnya melakukan pengawasan terhadap tindak pidana korupsi, kecelakaan saat bekerja, dan penyediaan lahan. Saat ini, penyediaan lahan menjadi sebuah tantangan khusus bagi pembangunan infrastruktur di suatu daerah yang padat penduduknya, hal ini dikarenakan apabila tidak ditangani dengan sebaik-baiknya maka akan membawa dampak yang cukup serius bagi perekonomian negara dan juga keberlangsungan ekosistem/lingkungan. Oleh karena itu saat ini sangatlah diperlukan metode green infrastructure dalam membangun sebuah infrastruktur yang membawa dampak sangat baik bagi lingkungan. Bukan merupakan rahasia publik lagi apabila sebuah pengerjaan infrastruktur tidak dilakukan berdasarkan rasa tanggung jawab kepada lingkungan hidup maka akan berdampak pada aspek yang cukup serius dan membuat pengeluaran keuangan suatu wilayah akan lebih banyak. Tidak jarang, kita mendengar kasus banjir yang terjadi hampir setiap periode per tahunnya dengan intensitas yang selalu meningkat, rusaknya infrastruktur dengan cepat, polusi, dan lain sebagainya sebagai akibat dari pengerjaan infrastruktur yang kurang efektif dan efisien.

Sehingga dengan ditawarkannya pembangunan berbasis green infrastructure di berbagai aspek fasilitas umum seperti sekolah/universitas, kantor, pelayanan umum, tata kota, jalan tol, dan lain sebagainya yang memanfaaatkan beberapa metode seperti di antaranya :

1.             Getting your roof growth (dengan mengupayakan seluruh bagian atap gedung menjadi tempat untuk menanam  berbagai jenis tanaman sehingga menjadikannya sejuk dan mengurangi pengeluaran untuk menggunakan alat elektronik yang menghabiskan banyak biaya dan tenaga listrik).

2.             Find the right place to make the rain garden (selalu berusaha menyediakan tempat resapan air hujan agar genangan air dapat langsung menyerap dengan baik dan tidak menimbulkan banjir)

3.             Plant the trees (hal ini dimaksudkan agar wilayah yang ditanami akan semakin sejuk dan menjaga ekosistem lebih baik sehingga akan mengurangi berbagai macam polusi dan emisi gas yang berbahaya bagi manusia).

4.             Restoration of Floodplain (merupakan salah satu strategi untuk mengembalikan lagi kondisi lahan seperti sedia kala, hal ini biasanya terjadi di saat sebuah pembangunan tidak berjalan dengan baik dan sering terjadi bencana alam, oleh sebab itu dibuatlah kondisi lahan menjadi seperti semula)

5.             Making the absorbing area (hal ini dimaksudkan agar dapat meminimalisirkan banjir dan slip untuk dijalan “misalnya saja dengan menerapkan penggunaan aspal yang dapat menyerap air dalam hitungan detik dan ramah lingkungan”)

6.             Menerapkan blue green city (dengan cara memberikan pengelolaan sistem pembuangan air/drainase secara berkelanjutan yang mampu menahan banyak sekali cadangan air dengan metode green infrastructure yang sangat ramah dengan lingkunga)

7.             Building the vegetation places (beberapa tempat yang dapat diterapkan metode vegetasi adalah di hutan kota, taman kota, taman gedung, dan lain sebagainya secara merata dan mampu menahan air dengan baik saat intensitas hujan sedang tinggi)

8.             Make the strategies public facility which has been applied go green method (misalnya saja pembangunan infrastruktur jalan tol Yogyakarta-Magelang-Bawen yang memberikan fasilitas berupa pemandangan yang sangat indah namun tetap memperhatikan kelestarian ekosistem lingkungan hidup di dalamnya. Selanjutnya adalah memberikan fasilitas untuk membuang sampah sesuai dengan jenisnya dan dipisahkan pengelolaannya)

9.             Membuka tempat rekreasi, penelitian, dan trasportasi yang ramah lingkungan (sehingga dapat meningkatkan kemampuan sebuah negara dalam menghadapi berbagai macam persoalan lingkungan yang harus ditangani secara serius)

10.         Management of run-off rain (mampu memfilter berbagai macam jenis kandungan yang ada pada setiap tetesan air sehingga mampu memberikan berbagai manfaat seperti penyediaan rain, street, dan roof garden.

11.         Membantu menjadikan kualitas polusi berkurang sehingga ekosistem lingkungan dapat berjalan dengan baik.


Kemudian, apabila kita merelasikan SDGs poin 15 dengan SDGs poin 8 yang merefleksikan pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi maka didapatkan hasil bahwasanya dengan adanya pemanfaatan lahan yang sangat baik dan menerapkan green infrastructure dengan sebaik-baiknya, maka dapat dilihat dengan menilai ramah lingkungan terhadap pembiayaan untuk penggunaan infrastruktur tersebut (misalnya saja dengan menerapkan tabir surya untuk menangkap sinar matahari secara langsung sehingga menghemat penggunaan lampu ataupun juga dengan kesejukan yang diberikan dari vegetasi akan mampu mengurangi intensitas penggunaan air conditioner).

 

C.           Kesimpulan dan Saran

1.             Kesimpulan

Dari pemaparan yang telah dikemukakan oleh penulis berdasarkan berbagai sumber penelitian, maka disimpulkan bahwasanya penerapan green infrastructure membawa dampak yang sangat signifikan dalam kehidupan secara global dan dapat mengoptimalkan segala potensi sumber daya alam secara maksimal apabila diterapkan pada seluruh aspek kehidupan manusia. Selain itu tren green infrastructure ini tentu saja membawa dampak yang nyata bagi masyarakat, utamanya mengatasi berbagai keluhan bencana alam yang sebenarnya dapat diatasi dengan cara menerapkan pola kehidupan taat dan bertanggung jawab dengan lingkungan, misalnya saja dapat mengatasi banjir dengan metode blue green city.

2.             Saran

Saran yang dapat diberikan penulis terhadap penerapan green infrastructure ini adalah dengan memberikan edukasi secara massa kepada masyarakat nasional hingga global akan pentingnya menjaga keberlangsungan ekosistem di bumi sehingga terciptanya tujuan besar global berupa SDGs di tahun 2030 dapat terlaksana dengan baik dan maksimal. Selain itu, perlu adanya kerjasama dari berbagai macam pihak untuk mendukung pola hidup ramah lingkungan yang di mulai dari hal kecil, misalnya saja sudah merubah pola penggunaan plastic menjadi tote bag, memilah jenis sampah, membuang sampah pada tempatnya, tidak membuang limbah, dan lain sebagainya. Sehingga diharapkan pula pembangunan infrastruktur ini tak hanya dapat menjembatani berbagai macam persoalan tujuan pemeratan ekonomi saja, namun menjadi solusi untuk kehidupan berkelanjutan yang lebih baik ke depannya.


-Lomba Essay Competition Innovation on Creativity for Environment 2021 Trisakti University

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 Terima kasih smart readers dan sobat dunia kampus yang telah mengunjungi blog kami.. Tunggu postingan selanjutnya ya.. Semoga bermanfaat dan sampai jumpa..

 





Wednesday, March 10, 2021

Peningkatan Penjualan Tanaman Hias di Masa Pandemi Covid-19

 Karya : Indriyani Puspaningrum



Pandemi Covid-19 atau corona virus desease yang telah berjalan hingga satu tahun terakhir ini dengan catatan per tanggal 10 Maret 2020 pada laman https://covid19.go.id/ dengan jumlah terkonfirmasi positif sebanyak 1,39 juta jiwa, sembuh sebanyak 1,21 juta jiwa, dan jumlah kematian sebanyak 37.757 jiwa yang tentu saja membawa dampak signifikan bagi seluruh aspek kehidupan manusia, mulai dari perubahan struktur pelaksanaan perekonomian, pendidikan, pergerakan massa/social, budaya, dan lain sebagainya. Misalnya saja di Indonesia telah ditetapkan banyak sekali peraturan pemerintah yang diharapkan dapat mempercepat penanganan covid-19 seperti PSBB-PPKM, pemberian insentif pajak, bantuan sosial, dan lain sebagainya. Disamping hal tersebut, banyak sekali perbaikan yang dilakukan oleh masyarakat dalam meningkatkan perekonomiannya pasca PHK, penurunan pendapatan, dan lain sebagainya dengan membuka berbagai macam usaha dan juga mencoba membuat trend penjualan, salah satunya adalah penjualan tanaman hias.

Tanaman hias merupakan komoditas tanaman yang sangat sering kita dengar dan jumpai dalam kehidupan sehari-hari dengan memiliki fungsi khususnya sebagai pemanis dan penyejuk udara ruangan ataupun sudut-sudut yang ada di rumah, sekolah, kantor, fasilitas umum, dan banyak lainnya. Beberapa pihak memberikan definisi tersendiri yang cukup beragam seputar tanaman hias. Berdasarkan pengertian yang dikutip dari pendapat Endah (2001), tanaman hias dikatakan sebagai jenis tanaman yang mudah untuk ditemukan di dalam kehidupan sehari-hari karena mampu memberikan nilai keindahan (estetika) dan mampu menambah kesegaraan bagi setiap orang yang melihatnya. Kemudian berdasarkan pengertian oleh Zulkarnain (2009) diartikan bahwasanya tanaman hias merupakan tanaman yang dikelola ataupun dibudidayakan untuk dinikmati keindahannya. Sedangkan berdasarkan pengertian oleh Aryanti (2008) mengatakan bahwa tanaman hias ialah jenis tanaman yang memiliki nilai ekonomis dan dapat dijatidkan sebuah bisnis dengan keuntungan besar (menjanjikan). Sehingga, dapat ditarik kesimpulan bahwa tanaman hias merupakan jenis tanaman yang dibudidayakan untuk memberikan nilai keindahan/estetis dan menghasilkan omset ataupun keuntungan.

Tanaman hias menjadi jenis komoditas vegetasi yang hampir selalu digemari oleh banyak pihak sejak dahulu. Hal ini disebabkan oleh munculnya trend jenis tanaman yang selalu terbaharukan dan tentunya memiliki harga yang cukup fantastis sehingga memberikan omset yang sangat tinggi bagi penjual. Bagaimana tidak, pasalnya tidak sedikit pihak yang akan merogoh koceknya untuk membeli beragam jenis tanaman baru tersebut. Berbagai jenis tanaman yang dilansir dari laman grosir tanaman dan artikel rumah 123 pernah menjadi trend beberapa tahun lalu, di antaranya:

1. Euphorbia (2002-2004) dengan harga mencapai hampir Rp 7.000.000

2. Adenium (2004-2005) dengan harga mencapai Rp 20.000.000, bahkan jenis Adenium Queen        pernah diminati dengan harga Rp 500.000.000

3. Anthurium (2006-2008) dengan harga yang menyentuh angka Rp 5.000.000 per helainya,            bahkan ada yang terjual hingga Rp 1.000.000.000

4. Sansaivera/ Lidah Mertua (2008-2009) dengan harga mencapai Rp 10.000.000/helainya

5. Aglaonema (2020-saat ini) dengan harga mulai Rp 50.000 hingga ratusan juta rupiah

6. Monstera (2020-saat ini) dengan harga Rp 75.000 hingga Rp 8.000.000

Selain ke 6 contoh tanaman hias di atas yang pernah menjadi tren di kalangan masyarakat dengan harga yang sangat menggiurkan, tentu saja masih banyak jenis tanaman lainnya yang tidak kalah saing dalam harga dan kepopulerannya, seperti tanaman begonia, kaktus, bunga mawar, tumbuhan paku tanduk rusa, adenium, sirih gading, dan bonsai yang bahkan hingga kini masih digemari oleh sebagian besar masyarakat di Indonesia sebagai hiasan yang meningkatkan mood dan me-refresh pikiran.

Tren ini pun kembali meningkat sejak adanya pandemic covid-19, pasalnya banyak sekali pihak yang ingin mengisi waktunya dengan cara merawat tanaman kesayangannya. Peningkatan penjualan tanaman hias tentu saja menghasilkan omset yang tinggi bagi beberapa penjual tanaman hias di Indonesia, bahkan dilansir dari berita Republika yang memperoleh keuntungan 300% lebih besar dibandingkan sebelum pandemic covid-19 (semula Rp 300.000 per hari, namun saat pandemic covid-19 pendapatan per hari mencapai Rp 5.000.000 per hari) dengan mayoritas pemasaran dilakukan melalui media sosial dengan mengirimkan produk kepada influencer untuk diulas maupun melalui online market place. Sobat dunia kampus dan  smart people, angka tersebut merupakan pendapatan yang sangat fantastis bukan? Nah berikut inilah jenis tanaman yang saat ini sedang meningkat permintaannya, di antaranya adalah monstera, caladium, aglonema, pink princess, calathea cynthia, philondendron, calathea, dan lain sebagainya.

Tentu saja semua pencapaian ini tidak dilewati dengan cara yang mudah, dikarenakan terdapat perhatian khusus bagi beberapa jenis tanaman tertentu seperti memerlukan media tanam yang cukup dan sesuai dengan ukuran tanaman, menjaga intensitas air, memberikan pupuk dengan jenis dan waktu yang tepat, menyusun tanaman dengan benar agar memperoleh sinar matahari secara cukup dan teratur, menjaga tingkat kelembaban suhu, membersihkan daun secara berkala dengan tepat, dan selalu menjaga tingkat pertumbuhan tanaman secara berkualitas (memotong bagian tumbuhan yang layu ataupun mati).

Selain itu, jika dilihat dari sisi ekonomi maka usaha ini memerlukan modal yang cukup untuk mengantisipasi kemungkinan gagal jual yang bisa saja disebabkan oleh matinya tanaman saat akan dibudidaya ataupun saat siap untuk diantar ke pembeli, memerlukan space yang luas dan khusus sehingga membutuhkan biaya tambahan, rawan akan pencurian, memiliki harga yang terlampau tinggi dan tidak sebanding dengan kualitas justru akan menyebabkan kehilangan pelanggan. Namun apabila seorang wirausahawan telah berhasil melewati segala tantangan dalam usaha tanaman hias maka tentu saja ia meningkatkan prospek bisnis yang menjanjikan dengan berbagai macam keunikan yang telah dirancang sedemikian mungkin untuk menarik pelanggan dengan kualitas dan harga yang sepadan.

Berdasarkan informasi yang di lansir dari laman Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian, peningkatan tren bisnis tanaman hias di Indonesia di masa pandemic covid-19 berkisar pada angka 40% dari sebelumnya. Di mana, pada beberapa daerah di Indonesia permintaan akan tanaman hias menjadi 5 kali lipat dari sebelumnya. Hal ini tentu saja membawa dampak yang sangat baik bagi pemulihan perekonomian Indonesia di masa covid-19 dan juga mensejahterakan masyarakat yang semula telah kehilangan pekerjaan akibat pengurangan karyawan pada awal pandemi. Hal ini juga menyerap banyak tenaga kerja untuk merawat tanaman hias secara intensif, selain itu peningkatan penjualan tanaman hias ini membawa dampak positif bagi perekonomian negara. Pasalnya pertumbuhan tersebut pun berdampak pada jumlah APBN di tahun 2020 sebesar 1.865,7 triliun Rupiah (dilansir dari laman Kementrian Keuangan RI). Oleh sebab itu, sudah seharusnya kita selalu optimis untuk menjalankan sebuah bisnis sebaik-baiknya karena tidak hanya menguntungkan diri sendiri, namun dapat meningkatkan pendapatan negara dan juga kesejahteraan bersama.

Jadi, menurut kalian bisnis apa yang paling menguntungkan di masa pandemi ini smart people?

Comment di bawah ya…


Wednesday, December 9, 2020

Berjalan Optimalkah Penerapan Kebijakan Kemendikbud terkait UKT Mahasiswa di Masa Pandemi Covid-19?

UKT MAHASISWA


    Pandemi Covid-19 merupakan salah satu wabah penyakit pernapasan luar biasa yang menyebabkan berbagai macam dampak bagi hampir di
seluruh negara yang memengaruhi perubahanan tatanan pada sosial dan perekonomian. Wabah covid-19 yang datang dari Kota Wuhan, Tiongkok pada akhir tahun 2019 ini telah memasuki Indonesia pada Maret 2020 dan menyebar hampir ke seluruh pelosok negeri. Berdasarkan data World Health Organization pada 2 Agustus 2020 menyatakan jumlah terkonfirmasi positif corona di dunia mencapai 17.660.523, sedangkan berdasar data Gugus Tugas Penanganan COVID-19 yang dilansir dari laman https://covid19.go.id/ per 18 Agustus 2020 menyatakan bahwa jumlah masyarakat Indonesia yang positif terpapar covid-19 mencapai 143.043. Dengan adanya penyebaran kasus terinfeksi covid-19 yang meningkat tajam, tentunya memengaruhi dunia pendidikan Indonesia yang saat ini pelaksanaannya berubah menjadi dalam jaringan (online). Peristiwa ini pun juga diikuti dengan adanya perubahan kondisi perekonomian di Indonesia di mana banyak sekali karyawan yang dirumahkan sehingga berdasarkan data Kementrian Ketenagakerjaan (laman https://www.kemnaker.go.id/) per 7 April 2020 terdapat kurang lebih 1.010.579 masyarakat yang kehilangan pekerjaannya.

    Keadaan di atas tentunya membawa dampak pada biaya pendidikan, khusunya mahasiswa yang lebih dikenal dengan Uang Kuliah Tunggal (UKT) baik di PTN maupun PTS. Dengan adanya perubahan pada kondisi perekonomian orang tua penanggung biaya kuliah mahasiswa akibat pandemi covid-19, maka beberapa kebijakan pun segera diluncurkan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Indonesia dalam mengatasi berbagai keluhan yang ada. Beberapa kebijakan tersebut dituangkan di dalam Permenristekdikti Nomor 39 Tahun 2017 tentang UKT PTN di Lingkungan Kemenristekdikti. Dalam Permenristekdikti pasal 5 tersebut berisi tentang penetapan ulang dan perubahan data dalam penentuan UKT sesuai kemampuan ekonomi mahasiswa dan penanggungnya. Sedangkan pada pasal 6 dikatakan bahwa PTN diharapkan tidak memungut uang pungutan selain UKT kepada mahasiswa baru sarjana dan diploma. 

    Kemudian di lansir secara langsung dari laman resmi (https://www.kemdikbud.go.id/) yang disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Bapak Nadiem Makarim di Jakarta pada Kamis 2 Juli 2020, “Pemimpin perguruan tinggi dapat memberikan keringanan UKT dengan ketentuan mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil sks sama sekali, misalnya sedang menunggu kelulusan. Kemudian, mahasiswa di masa akhir kuliah dapat membayar paling tinggi 50% UKT jika mengambil ≤6 sks. Hal ini berlaku bagi semester 9 bagi mahasiswa program sarjana dan sarjana terapan (S-1, D-4) dan semester 7 bagi mahasiswa program diploma tiga (D-3)”.

  Selanjutnya berdasarkan penuturan Bapak Ainun Na’im selaku Sekretaris Jendral Kemendikbud RI dijelaskan bahwa Kemendikbud pun memberikan bantuan biaya pendidikan berupa KIP Kuliah dengan prosentase 60% kepada PTS dan 40% kepada PTN dengan syarat penerimaan bantuan UKT :

1) Mahasiswa yang orangtua/penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi COVID-19 dan tidak sanggup membayar UKT/SPP semester gasal tahun akademik 2020/2021; 

2) Mahasiswa yang tidak sedang dibiayai oleh Program Bidikmisi atau program beasiswa lainnya yang membiayai UKT/SPP baik secara penuh atau sebagian; dan

3) Mahasiswa yang sedang menjalani perkuliahan di semester 3, 5 dan 7. Sehingga mahasiswa akan memperoleh bantuan uang kuliah sebesar 2,4 juta selama satu semester gasal tahun 2020.

    Pelaksanaan peraturan Kemendikbud sebenarnya telah berjalan secara maksimal di beberapa perguruan tinggi di Indonesia, akan tetapi masih ada beberapa kendala terkait kecepatan sosialisasi keringanan UKT oleh pihak universitas secara cepat dan merata di seluruh Indonesia agar semua mahasiswa dapat menjalankan kewajibannya untuk menimba ilmu seperti seharusnya tanpa mengkhawatirkan persoalan biaya. Permasalahan sosialiasi ini juga disebabkan oleh perbedaan aksestabilitas dan fasilitas tiap daerah yang berbeda-beda sehingga penyampaian informasi bantuan pendidikan pusat tidak serta-merta didapatkan secara real time oleh semua kalangan. Kemudian, penerapan penyesuaian terhadap kondisi perekonomian mahasiswa berdasarkan data-data terbaru haruslah dilaksanakan secara efektif, artinya benar-benar ditujukan kepada pihak yang lebih membutuhkan. 

    Sehingga berdasarkan pemamparan di atas, menurut pendapat saya dengan adanya regulasi Kemendikbud untuk membantu meringankan beban mahasiswa dan penanggung jawab biaya pendidikan sudah berjalan dengan sebaik-baiknya. Hal ini dikarenakan dengan adanya pemilihan data terkini dari orang tua yang terdampak perekonomiannya akibat pandemi covid-19 merupakan cara yang lebih efektif jika dibandingkan dengan memberikan bantuan secara menyeluruh tanpa melakukan filterisasi/penyaringan. Oleh sebab itu, alangkah lebih baik jika kita mendukung pelaksanaan kebijakan ini dengan sejujur-jujurnya agar pihak-pihak yang ingin dituju merasa sangat diperhatikan dan dapat berkuliah dengan baik kembali tanpa rasa khawatir akan biaya.

Silahkan mengunjungi dan mengikuti informasi terkini Sobat dunia kampus dan smart people untuk berbagai macam informasi dan dunia pendidikan terbaru. 

Terima kasih dan semoga bermanfaat, sampai berjumpa pada artikel selanjutnya...


Penulis :

Indriyani Puspaningrum 

(1706619003)

(S1 Akuntansi B 2019 FE UNJ)

Artikel Terbaik Educorner Edisi Kepenulisan Agustus 2020 BEM Prodi Akuntansi FE UNJ