Monday, April 12, 2021

Makalah Bank Indonesia

 BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAINNYA

“BANK INDONESIA”


Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya dengan materi “Bank Indonesia”.

Universitas Negeri Jakarta


Kelompok 7:

Indriyani Puspaningrum (1706619003)

Jessica Naomi Theodora (1706619037)

Igor Humbara Nathanael R M (1706619053)

Primoso Pebrianto (1706619065)

Muhammad Nur Adli (1706619033)


S1 Akuntansi B 2019


Universitas Negeri Jakarta

Jl. Rawamangun Muka, RT. 11/RW. 14, Rawamangun,

Pulo Gadung, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta 13220

Tahun Akademik 2020


DAFTAR ISI

DAFTAR ISI  ii

KATA PENGANTA iv

BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang ……………........................................ 1

B. Rumusan Masalah ................................................... 1

C. Tujuan Penulisan ..................................................... 1

D. Sumber Data ............................................................. 2

BAB II PEMBAHASAN

A. Pengertian Bank .....................................…….......... 3

B. Perkembangan Bank............................................... 3

C. Jenis-Jenis Bank ....................................................... 5

D. Pengertian Bank Sentral ....................................... 6

E. Sejarah Berdirinya Bank Indonesia ................... 6

F. Tujuan Bank Indonesia .......................................... 8

G. Tugas, Fungsi, dan Kewajiban Bank Indonesia 9

H. Undang-Undang Terkait Bank Indonesia.......... 10

I. Peran Bank Indonesia ............................................. 11

J. Hubungan Bank Indonesia dengan Pemerintahan Dalam dan Luar Negeri ............................................................................................ 11

K. Kebijakan QRIS ......................................................... 12

L. Masalah yang dihadapi Bank Indonesia Periode Ini........................................................................................ 13

BAB III PENUTUP

A. Kesimpulan ................................................................. 14

B. Saran ............................................................................. 14

DAFTAR PUSTAKA.............................................................iv


KATA PENGANTAR

Puji dan syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa dikarenakan rahmat dan kasih sayang-Nya kami seaku tim penulis dapat menyelesaikan makalah yang membahas tentang materi Bank Sentral atau Bank Indonesia dengan baik dan benar.

Tim penulis menyadari bahwa masih banyak kekurangan dalam makalah ini dan penulisan tidak akan terwujud tanpa bantuan, kerjasama, dan bimbingan dari berbagai pihak yang terjalin dengan baik. Kami ucapkan terima kasih kepada Ibu Siti Fatimah Zahra, S.E.I., M.E, selaku Dosen Pengampu mata kuliah Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya yang telah membimbing kami sehingga penugasan pembuatan makalah tentang materi Bank Indonesia dapat terselesaikan dengan baik.

Semoga amal baik yang telah diberikan senantiasa mendapat balasan ridho Tuhan Yang Maha Esa. Penulis sangat berharap agar karya ini membawa kebermanfaatan bagi semua pihak yang membacanya.

Jakarta, Maret 2020

Tim Penulis


BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Bank Indonesia merupakan salah satu bank sentral yang memberikan beragam pelayanan penting dan utama dalam menggerakan perekonomian Indonesia dengan kerjasama yang intensif dengan pihak perekonomian di Indonesia, seperti Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, OJK, BPK, KPK, dan lembaga lainnya. Bank Indonesia memliki tugas utama dalam rangka memutuskan dan melaksanakan kebijakan moneter yang bisa diterapkan dengan baik, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi kerja perbankan.

Dalam pelaksanaan tugas Bank Indonesia, tentunya sebagai rakyat Indonesia kita bisa memahami dan membantu melaksanakannya dengan baik. Oleh sebab itu, penulisan makalah tentang Bank Indonesia ini diharapkan bisa meningkatkan pengetahuan pembaca akan ilmu dasar dan juga perkembangan kebijakan terbaru dari Bank Sentral yang kemungkinan besar sangat memengaruhi sistem perekonomian yang selalu berubah seiring berjalannya waktu mengikuti standarisasi perekonomian dunia.


B. Rumusan Masalah

1. Apa makna dan seluruh informasi umum terkait Bank Indonesia?

2. Bagaimana hubungan/relasi terkait Bank Indonesia?

3. Apakah salah satu kebijakan terbaru dari Bank Indonesia?


C. Tujuan Penulisan

1. Memahami makna dan seluruh informasi umum terkait Bank Indonesia.

2. Memahami hubungan/relasi terkait Bank Indonesia.

3. Memahami salah satu kebijakan terbaru dari Bank Indonesia


D. Sumber Data

Seluruh sumber data yang digunakan dalam penyusunan makalah Bank Indonesia ini adalah berdasarkan buku dan beberapa artikel pada laman di internet.


BAB II

PEMBAHASAN

A. Pengertian Bank

Bank merupakan sebuah lembaga keuangan yang diberikan wewenang dalam mengelola keuangan masyarakat atau nasabah, baik menerima, meminjamkan,ataupun menerbitkan surat promes yang dikenal oleh sebutan banknote. Berdasarkan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 menyatakan bahwa pengertian bank adalah Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa usaha bank meliputi penghimpunan dana dalam bentuk simpanan, menyalurkan dana dalam bentuk kredit, dan bentuk-bentuk usaha lainnya.

Bank memilki asal kata ”banca” yang merupakan Bahasa Italia yang artinya tempat untuk menukarkan uang. Kemudian berdasarkan UU Perbankan, makna perbankan diartikan dengan badan usaha dengan tugas untuk menghimpun pendanaan masyarakat berupa bentuk simpanan dan menyalurkannya pada masyarakat dengan bentuk kredit ataupun bergam bentuk yang lain bertujuan meningkatkan taraf hidup masyarakat.


B. Perkembangan Bank

Perkembangan bank diawali dengan bentuk pemberian lending oleh para pedagang kepada para pelanggannya (baik petani, peternak, maupun pedagang lainnya) dengan barang-barang berupa hasil alam seperti padi, jagung, gandum, dan beragam jenis biji-bijian lainnya dan mendistribusikan barang kepada wilayah antar kota. Peristiwa sejarah ini dimulai pada kisaran tahun 2000 SM di Asyur dan Sumeria. Peristiwa ini dilanjutkan pada zaman Yunani Kuno dengan masa kepemimpinan Kaisar Romawi yang caranya adalah menyediakan sebuah kuil atau tempat untuk bertransaksi seperti meyimpan uang, memberikan


pinjaman, dan memutar uang. Arkeologi pada zaman Cina Kuno dan India juga menjalankan kegiatan yang sama dalam perihal transaksi. Kemudian Italia memegang posisi penting pada masa petengahan hingga masa Reinassance/ pencerahan yang berada pada abad ke 14 dengan ekspansi ke wilayah Florensia, Venesia, dan Genoa. Keluarga Bardi dan Peruzzi dengan mendirikan bank utama di Florensia. Di Italia, terkenalah bank yang bernama Medici yang dibangun oleh Giovanni Medici pada 1397 (abad ke-13), kemudian didirikan Banca Monte de I Paschi di Siena (Italia) pada 1472 dan masih eksisi hingga saat ini.

Perbankan melakukan penyebaran pula ke wilayah Italia Utara kepada Kekaisaran Romawi Suci, lalu ke Eropa Utara pada abad ke 15 dan 16. Invasi pun kian lama berlanjut hingga ke Negeri Belanda, tepatnya Amsterdam di abad ke-17 dan London di abad ke-18. Mulai pada abad ke-20, perubahan pada bidang telekomunikasi dan komputerisasi membawa perubahan besar pada sistem perbankan, baik pada segi ukuran, jumlah maupun kondisi geografis. Sehingga akhirnya pada 2007-2008 terjadilah kegagalan bank besar di dunia sehingga memicu terjadinya perdebatan panjang.

Dan di Indonesia, fasenya terbagi atas 4, di antaranya:

1. Periode Timbulnya UU Perbankan No 14 Tahun 1967

2. Periode UU Perbankan No. 14/1967 - No. 7/1992

3. Periode UU Perbankan No. 7/1992 – No. 10/1998

4. Periode Setelah UU Perbankan No. 10/1998


C. Jenis-Jenis Bank

1. Bank Sentral

Bank sentral merupakan sebuah lembaga keuangan yang dilindungi oleh badan hukum dengan tugas utama mengatur dan melaksanakan kebijakan moneter sutau negara, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, menjaga stabilitas mata uang suatu dengan perbandingan pula ke valuta asing (valas) agar terhindar dari inflasi, serta mengatur dan mengawasi kerja perbankan.

2. Bank Umum Konvensional

Bank yang melakukan kegiatan operasional berdasarkan aturan umum Perbankan konvensional suatu negara yang menyajikan berbagai layanan perbankan dengan dimaksudkan memperoleh keuntungan dari kegiatan operasionalnya. Bank ini merupakan bank komersil (commercial) yang tersebar di berbagai penjuru suatu negara dalam membantu mempermudah transasksi antar daerah ataupun antarnegara (jika memiliki kartu internasional).

3. Bank Umum Syariah

Bank umum syariah merupakan perbankan umum yang melayani dan menjalankan kegiatan perbankan berdasarkan ketentuan pada Al-Qur’an dan ketentuan umum perbankan di negara yang bersangkutan yang kegiatannya adalah menyajikan kemudahan dalam jasa dan lalu lintas pembayaran.

4. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Bank Perkreditan Rakyat merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. BPR memiliki badan hukum yang berupa perusahaan daerah, koperasi, perseroan terbatas, dan bentuk lainnya yang telah ditetapkan sesuai peraturan pemerintah.


D. Pengertian Bank Sentral Indonesia

Pengertian Bank Sentral Indonesia berdasarkan UU No. 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU RI atas perubahan UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang dimaknai sebagai Bank Sentral RI berbentuk lembaga Negara yang indenpenden dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan /atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang, serta merupakan badan hukum berdasarkan undang-undang.


E. Sejarah Berdirinya Bank Indonesia

Sejarah terkait Bank Indonesia bermula ketika pemerintahan Hindia Belanda membentuk De Javashce Bank yang awal gagasannya berasal dari Komisaris Jendral (KomJen Hindia Belanda), Mr.T. C. Elout dalam memerhatikan perkembangan usaha perkebunan Jawa yang harus didukung dengan adanya perbaikan pada proses transaksi yang dilanjutkan dengan pembaharuan sistem pembayaran menjadi lebih baik. Pemikiran ini direspon secara baik oleh kerajaan Belanda, Raja Willem I sehingga diterbitkanlah surat kuasa dengan tanggal 9 Desember 1826 dengan membentuk wewenang khusus berjangka waktu yang dikenal dengan sebutan hak oktroi.

Setelah menjalani beberapa proses selama 2 tahun, tepatnya pada 24 Januari 1828 dikeluarkanlah Akte Pendirian De Javashe Bank (DJB) melalui SK KomJen Hinda Belanda, dengan struktur kepemimpinan oleh Mr. C. de Haan sebagai Presiden DJB dan C. J. Smulderf sebagai sekretaris. Selepas proses ini, maka dijalankanlah kegiatan bank sentral seperti yang ada di negara lainnya dalam rangka mengatur pusat kegiatan perekonomian Hindia Belanda di bawah kuasa Pemerintahan Hindia Belanda dengan pengawasan langsung oleh Kerajaan Belanda.

Pada tanggal 19 Oktober 1945, didirikanlah Yayasan Pusat Bank Indonesia di kala kepemimpinan Indonesia masih sebahagian dipegang oleh pihak pemerintahan Hindia Belanda (milik sekutu serikat). Sehingga pada Perpu Nomor 2/1946, tertanggal 5 Juli 1946, meyatakan bahwa yayasan tersebut lalu berubah menjadi Bank Negara Indonesia (BNI) yang memiliki fungsi sebagai bank sentral sekaligus bank umum. Akhirnya, pada tanggal 5 Juli 1946 itu pula hari Bank Indonesia ditetapkan.

Namun, perjuangan Bangsa Indonesia tidak semulus dengan pencapaian di atas saja, pasalnya pemerintahan Belanda masih sangat ingin merebut kekuasaan DJB hingga akhirnya menjadi pembahasan pada KMB 1949 yang mana Indonesia dinobatkan memilki hak sepenuhnya atas kepemilikan bank tersebut. Setelah peristiwa RIS tersebut, akhirnya Bank DJB yang waktu itu sudah diganti dengan nama BNI pun dijadikan sebagai Bank Sentral di Indonesia secara sah pada 1 Juni 1953 dengan nama pengukuhan Bank Indonesia.

Kemudian pada 1999, BI secara mandiri yang mempunyai tugas dan wewenang dalam mencapai serta memelihara stablititas nilai rupiah. Kemudian tugas itu diatur dalam UU No. 23 Tahun 1999 hingga pada amandemen di tahun 2004, Bank Indonesia memilki pusat konsentrasi aspek penting berkaitan dengan tugas dan wewenang BI. Amandemen pun dilanjutkan pada tahun 2008 saat pemerintah memberikan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2008 atas perubahan kedua dari UU No. 23 Tahun 1999 yang menegaskan bahwa Bank Indonesia memilki peran sebagai bagian dari upaya penjaga stabilitas sistem keuangan. Hal ini ditujukan agar terciptanya ketahanan dan perbaikan nasional dalam menganggulangi krisis global dengan perbaikan akses perbankan dan layanan pembiayaan jangka pendek oleh Bank Indonesia.


F. Tujuan Bank Indonesia

Berdasarkan pasal 7 UU No. 3 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, tujuan Bank Indonesia:

1. Mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.

2. Melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan harus mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.

Tujuan tunggal dari Bank Indonesia adalah mengupayakan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah (terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap nilai mata uang asing).

Penejelasan atas tujuan utama memiliki pembagian 3 pilar tugas merinci, di antaranya:

1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.

2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.

3. Mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia.

Tentunya dalam menjalani tugas tersebut memerlukan misi dalam pencapaian dan pemerliharaan kestabilan nilai mata uang dengan kestabilan moneter dan pengembangan stablitas keuangan utnuk pembangunan nasional jangka panjang yang berkesinambungan. Dalam rangka mewujudkan visi sebagai lembaga bank sentral yang kredibel secara nasional dan internasional dengan penguata nilai-nilai strategis yang dimiliki serta pencapaian inflasi yang rendah dan stabil.


G. Tugas, Fungsi, Wewenang, dan Kewajiban Bank Indonesia

Tugas dan fungsi utama dari Bank Indonesia:

1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter

2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran

3. Mengatur dan mengawasi perbankan

Fungsi Bank Indonesia :

1. Sebagai lembaga negara yang indenpenden untuk penjaga stabilitas moneter

2. Sebagai badan hukum

3. Pengatur dan pengawas aktivitas perbankan

4. Mengatur dan menyelenggarakan sistem perbankan

5. Melaksanakan penelitian dan pemantauan stabilitas moneter

6. Mengatur dan mengawasi aktivitas perbankan

7. Berperan sebagai Lender of The Last Resort (LoLR)

Wewenang Bank Indonesia:

1. Wewenang pada menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, di antaranya:

a. Mengatur diskonto, cadangan minimum bank umum, serta pengaturan kredit/pembiayaan.

b. Menetapkan sasaran moneter dan perhatikan laju inflasi.

c. Mengendalikan moneter dengan tak terbatas pada operasi terbuka pasar uang (Rupiah ataupun valas).

2. Wewenang pada mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, di antaranya:

a. Menetapkan alat dan cara pembayaran

b. Menyetujui dan menjalankan kebijakan penyelenggaraan sistem pembayaran terbaru.

c. Penyeleggara sistem pembayaran wajib memberikan laporan pada BI.

3. Wewenang pada mengatur dan mengawasi bank, di antaranya:

a. Menetapkan dan memberikan sanksi sesuai peraturan bank.

b. Memberi dan mencabut izin lembaga dan kegiatan usaha trertentu dari bank.

c. Mengawasi bank, baik secara individu maupun sesuai sistem perbankan.


H. Undang-Undang Terkait Bank Indonesia

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.

2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia Menjadi Undang-Undang.

3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia.

4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia.

5. Penjelasan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.

6. Ikhtisar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.

7. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1968 Tentang Bank Sentral.

8. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 1958 Tentang Pengubahan Pasal-pasal 16 Dan 19 Undang-undang Pokok Bank Indonesia (Undang-undang No. 11 Tahun 1953).

9. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1953 Tentang Penetapan Undang-undang Pokok Bank Indonesia.


I. Peran Bank Indonesia

1. Circulation Bank

Hak pengedaran uang logam dan uang kertas sebagi alat pembayaran yang sah.

2. Bankers bank

BI sebagai sumber dana bank-bank yang ada di RI

3. Lender of Last Resort

BI sebagai pemberi pinjaman tingkat atas (kredit hutang darurat)


J. Hubungan Bank Indonesia dengan Pemerintahan Dalam dan Luar Negeri

1. Dengan pemerintahan dalam negeri

a. Sebagai pemegang kas pemerintah dan BI dilarang memberikan kredit ke pemerintah

b. Menerima pinjaman dan selesaikan tagihan pemerintah

c. Penimbang keputusan ekonomi pemerintah

d. Memberi pendapat dan pertimbangan RAPBN

e. Sebagai konsul pemerintah terkait obligasi, saham, ataupun investasi

2. Dengan pemerintahan luar negeri

a. Kerjasama dengan Bank Sentral Luar Negeri atau organisasi internasional

b. Sebagai perwakilan anggota lembaga internasional2


K. Kebijakan QRIS (Quick Response Code Indonesia Standard)

QRIS merupakan standarisasi respon cepat dalam sistem pembayaran non-tunai di Indonesia yang dikeluarkan otorisasinya oleh Bank Indonesia dengan harapan meningkgatkan kesadaran masyarakat akan mpentingnya memulai “less cash society” atau masyarakat yang mengurangi penggunaan uang tunai. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga meledaknya jumlah peredaran uang rupiah di Indonesia yang menjadi semakin banyak, dan sangat berbahaya bagi ketahanan moneter dan bisa berakibat pada kondisi inflasi.

QRIS diciptakan agar transaksi dengan ritel dan UMKM bisa dilakukan dengan mudah, cepat, dan terjaga keamanannya dari pencurian uang secara langsung oleh pencuri. Hal ini dikarenakan sistem pembayaran melalui aplikasi uang elektronik berbasis jaringan, dompet elektronik, dan atau mobile/internet banking. Tujuan utama dibuatnya QRIS adalah mempermudah pembayaran digital bagi masyarakat dan dapat diawasi secara langsung oleh regulator BI secara integratif satu pintu.

QRIS memiliki 2 metode media display QR Code yang tertera di merchat (baik ritel, café, maupun UMKM) dan langsung di scan menggunakan aplikasi pembayaran yang ada di ponsel customer, di antaranya:

1. Statis

QR statis dinyatakan bahwa tampilannya menggunakan sticker/ hasil cetakan lain, bentuknya sama untuk setiap transaksi pembayaran, dan belum mengandung nominal pembayaran sehingga harus diinput jumlahnya.

2. Dinamis

QR dinamis ditampilkan dari struk mesin EDC (tertampil pada monitor) dengan kode setiap transaksi pembayaran dan mengandung nominal hasil dari pembelian barang/jasa tertentu.

Dalam setiap transaksi dibatasi dengan nominal maksimal Rp 2.000.000. selain dilihat dari kemudahan bertransaksi menggunakan QR Code Nasional, namun terdapat pula beberapa permasalahan yang dihadapi, seperti mengandung besaran fee transaksi yang dinilai memberatkan pelaku UMKM. Karena fee transaksi sebesar 7% masih dinilai terlalu mahal 6 bulan ke depan yang membutuhkan evaluasi (terlalu mahal/terlalu murah). Oleh karena itu, jika fee terlalu mahal UMKM tidak akan mau bergabung, namun jika fee terlalu murah maka investor sulit untuk memberikan dananya.


L. Masalah yang dihadapi Bank Indonesia Periode Ini

Pada 2020 ini, Bank Indonesia sedang dihadapkan dengan persoalan wabah virus COVID-19 (Corona Virus Deasease-2019) yang memengaruhi seluruh jalannya sistem perekonomian dunia. Hal ini membuat Bank Indonesia merevisi tingkat pertumbuhan ekonomi dari 5,0 – 5,4 % hingga menjadi 4,2 -4,6 %. Hal ini disebabkan oleh adanya penurunan kinerja pasar keuangan global, yang menyebabkan terganggunya siklus rantai penawaran global, terjadinya penurunan permintaan dunia yang menyebabkan lemahnya keyakinan para pelaku ekonomi.

Selain itu, Bank Indonesia akhirnya menutup beberapa layanan yang melibatkan interaksi sosial langsung dengan banyak orang (contohnya sisitem pembayaran tunai dan pelayanan publik Bank Indonesia). Kemudian dilanjutkan dengan melemahnya nilai tukar rupiah terhadap konversi nilai mata uang asing (valuta asing) khususnya US Dollars ($) yang mencakup kurs acuan dari Jakarta Interbank Spot Dollar Rate for Bank of Indonesia yang mana kini rupiah sudah mencapai harga Rp 16.019/US$ dengan melemah sebesar 3,82%.


BAB III

PENUTUP

A. Kesimpulan

Bank Indonesia merupakan bank sentral yang memiliki tanggung jawab penuh dalam mengatur, menjalankan, dan mengawasi jalannya tingkat perekonomian di Indonesia sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku dan selalu mengikuti perkembangan zaman. Bank Indonesia memiliki tugas dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi perbankan. Bank Indonesia berusaha untuk mensinergikan segala kebijakannya agar bisa meningkatkan efektifitas dan efisiensi yang mampu dilaksanakan dengan baik oleh masyarakatnya. Hal ini pastinya menjadikan kerja Bank Indonesia harus selalu dievaluasi selaku penanggung jawab tertinggi karena masalah yang dihadapi pun bukan hanya dari dalam negeri, namun juga dari berbagai penjuru dunia yang tergabung dalam komunitas ekonomi global.

B. Saran

Saran yang diperlukan untuk mengoptimalkan kinerja dari Bank Indonesia agar terciptanya tujuan bersama dalam membangun perekonomian Indonesia yang efektif dan efisien, maka diperlukan koordinasi dan kerjasama yang baik antar pemerintahan dan masyarakat dalam merencanakan dan melaksanakan kebijakan tersebut.


DAFTAR PUSTAKA

1. Iskandar SE., M.M, Syamsu. 2013. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya,/ Jakarta: Penerbit IN MEDIA.

2. Pandia, Frianto, dkk. 2005. Lembaga Keuangan. Jakarta: PT. Rineka Cipta.

3. https://www.academia.edu/19823119/Makalah_Bank_Indonesia

4. https://www.academia.edu/5083143/Contoh_Makalah_Tentang_Bank_Indonesia

5. https://www.academia.edu/18639157/Bank_Indonesia_Sebagai_Bank_Sentral_-_Materi_Kuliah_Bank_dan_Lembaga_Keuangan


Terima kasih smart readers dan sobat dunia kampus yang telah membaca makalah ini.. Semoga bermanfaat ya..

2 comments: