Indonesia merupakan
negara kaya yang memiliki keragaman pada berbagai aspek kehidupan
masyarakatnya. Keragaman tersebut dapat diklasifikasikan menjadi 2 kekayaan
utama, yaitu pada sumber daya alam dan sumber daya manusia. Jika dilihat dari
kekayaan sumber daya alamnya, Indonesia memiliki hasil alam yang melimpah
karena beriklim tropis sehingga memungkinkan beragam tumbuhan tumbuh dengan
sangat baik dan juga terjaganya kelestarian fauna, baik endemik maupun non-endemik.
Sedangkan jika dilihat dari sumber daya manusianya, negara ini memiliki beragam
latar belakang suku, kebudayaan, dan keahlian yang berbeda.
Dengan anugerah Allah
Subhanahu Wa Ta’ala yang sudah memberikan kekayaan sumber daya yang melimpah,
tentunya Indonesia membutuhkan peran aktif masyarakat dalam memanfaatkannya
secara baik dan optimal. Pemanfaatan sumber daya tersebut membutuhkan ilmu perekonomian yang
baik, andal, dan bersinergis sehingga mampu bertahan di era digitalisasi. Salah
satu bentuk pertahanan era digitalisasi ekonomi yang paling digalakkan adalah
produksi barang berkualitas tinggi yang mampu bersaing di Perdagangan
Internasional/ International Trading.
Perdagangan Internasional diharapkan mampu menjadikan suatu negara lebih
mandiri dalam mensejahterakan masyarakatnya.
Disini saya akan menjelaskan salah satu dari keempatnya, yaitu perihal Crowfunding & Peer To Peer Lending yang merupakan salah satu bidang dari teknologi finansial yang berkontribusi untuk membantu para produsen dan konsumen dalam pencarian dana untuk membantu modal usaha suatu perusahaan, baik perusahaan kecil, menengah, maupun besar. Ukuran pemberian pinjaman modal bagi perusahaan akan ditentukan berdasarkan keinginan dari pemberi modal dan kemampuan si penerima modal untuk mengembalikan uang tersebut. Sistem ini dirasa lebih memudahkan bagi penerima modal untuk cepat mendapatkan dana usaha jika dibandingkan meminjam modal pada bank yang prosesnya cukup lambat dan membutuhkan syarat yang banyak.
Hal ini tentunya sangat membantu para pengusaha untuk
tetap melanjutkan usahanya, dengan syarat mengembalikan modal secara penuh
sesuai dengan nominal yang tertera, dan juga melakukan bagi hasil secara adil
kepada pemodal dari berjalannya hasil usaha. Pembagian hasil keuntungan peer to peer lending dapat dibedakan
menjadi dua, yakni secara konvensional dan secara syariah. Di tata kelola
konvensional memberikan pinjaman yang tidak sebanding apabila dibandingkan dengan bunganya, sedangkan secara syariah pinjaman tidak disertai
dengan riba karena hal itu haram hukumnya.
Pembagian hasil keuntungan P2P konvensional fokus memprioritaskan si pemilik modal untuk mendapatkan profit yang
sebanyak-banyaknya tanpa memperdulikan kondisi keuangan pihak yang diberikan
modal. Sedangkan pada P2P syariah dilakukan akad peminjaman dan pembagian hasil
beberapa persen keuntungan untuk masing-masing pihak dan sudah disepakati oleh
keduanya dengan memperhatikan kondisi perekonomian orang yang diberikan modal.
Beberapa perbedaan pada P2P konvensional dan syariah juga terletak pada
perusahaan yang didanai, yakni konvensional membolehkan semua perusahaan untuk
didanai, sedangkan syariah akan memilih perusahaan yang memproduksi atau
memberikan jasa yang baik, contohnya melarang pemberian dana pada produsen khamr, rokok, dan menghindari segala
perbuatan riba.
Pada P2P Lending
Syariah terdapat resiko yang mungkin akan diterima oleh pemberi modal yang
cukup tidak menguntungkan jika dilihat dari segi perekonomian, namun bernilai
ibadah jika dilihat dari segi agama. Yaitu saat pemberi modal memberikan
modalnya kepada pengusaha yang ternyata mengalami kegagalan dalam mengelola
modal dan tidak sanggup membayar hutangnya tepat waktu serta tidak memberikan
keuntungan sama sekali bahkan sama sekali tidak bisa membayar hutang tersebut,
sehingga pemilik modal harus benar-benar mengikhlaskan uang tersebut dengan hati yang terbuka.
Oleh sebab itu menurut saya P2P Lending Syariah memanglah memberikan kontribusi sangat besar
bagi UMKM Indoneisa yang memiliki kekurangan biaya, sehingga para pedagang
dapat memperjuangkan perekonomiannya untuk hidup sehari-hari tanpa adanya
tindakan pemerasan keuangan bagi orang yang sama sekali tidak mampu secara
finansial. Maka dari itu, di era digital ini sangatlah diperlukan orang yang
mampu berempati dengan orang lain.
Silahkan mengunjungi dan mengikuti informasi terkini dari Sobat dunia kampus dan untuk berbagai macam informasi dan dunia pendidikan terbaru. Terima kasih dan semoga bermanfaat, sampai berjumpa pada artikel selanjutnya..
Ditulis dan dipublikasikan oleh Indriyani Puspaningrum
(1706619003)
(S1 Akuntansi B 2019 FE UNJ)
Lomba Menulis Artikel EconoChannel FE UNJ 2019