Wednesday, December 9, 2020

Berjalan Optimalkah Penerapan Kebijakan Kemendikbud terkait UKT Mahasiswa di Masa Pandemi Covid-19?

UKT MAHASISWA


    Pandemi Covid-19 merupakan salah satu wabah penyakit pernapasan luar biasa yang menyebabkan berbagai macam dampak bagi hampir di
seluruh negara yang memengaruhi perubahanan tatanan pada sosial dan perekonomian. Wabah covid-19 yang datang dari Kota Wuhan, Tiongkok pada akhir tahun 2019 ini telah memasuki Indonesia pada Maret 2020 dan menyebar hampir ke seluruh pelosok negeri. Berdasarkan data World Health Organization pada 2 Agustus 2020 menyatakan jumlah terkonfirmasi positif corona di dunia mencapai 17.660.523, sedangkan berdasar data Gugus Tugas Penanganan COVID-19 yang dilansir dari laman https://covid19.go.id/ per 18 Agustus 2020 menyatakan bahwa jumlah masyarakat Indonesia yang positif terpapar covid-19 mencapai 143.043. Dengan adanya penyebaran kasus terinfeksi covid-19 yang meningkat tajam, tentunya memengaruhi dunia pendidikan Indonesia yang saat ini pelaksanaannya berubah menjadi dalam jaringan (online). Peristiwa ini pun juga diikuti dengan adanya perubahan kondisi perekonomian di Indonesia di mana banyak sekali karyawan yang dirumahkan sehingga berdasarkan data Kementrian Ketenagakerjaan (laman https://www.kemnaker.go.id/) per 7 April 2020 terdapat kurang lebih 1.010.579 masyarakat yang kehilangan pekerjaannya.

    Keadaan di atas tentunya membawa dampak pada biaya pendidikan, khusunya mahasiswa yang lebih dikenal dengan Uang Kuliah Tunggal (UKT) baik di PTN maupun PTS. Dengan adanya perubahan pada kondisi perekonomian orang tua penanggung biaya kuliah mahasiswa akibat pandemi covid-19, maka beberapa kebijakan pun segera diluncurkan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Indonesia dalam mengatasi berbagai keluhan yang ada. Beberapa kebijakan tersebut dituangkan di dalam Permenristekdikti Nomor 39 Tahun 2017 tentang UKT PTN di Lingkungan Kemenristekdikti. Dalam Permenristekdikti pasal 5 tersebut berisi tentang penetapan ulang dan perubahan data dalam penentuan UKT sesuai kemampuan ekonomi mahasiswa dan penanggungnya. Sedangkan pada pasal 6 dikatakan bahwa PTN diharapkan tidak memungut uang pungutan selain UKT kepada mahasiswa baru sarjana dan diploma. 

    Kemudian di lansir secara langsung dari laman resmi (https://www.kemdikbud.go.id/) yang disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Bapak Nadiem Makarim di Jakarta pada Kamis 2 Juli 2020, “Pemimpin perguruan tinggi dapat memberikan keringanan UKT dengan ketentuan mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil sks sama sekali, misalnya sedang menunggu kelulusan. Kemudian, mahasiswa di masa akhir kuliah dapat membayar paling tinggi 50% UKT jika mengambil ≤6 sks. Hal ini berlaku bagi semester 9 bagi mahasiswa program sarjana dan sarjana terapan (S-1, D-4) dan semester 7 bagi mahasiswa program diploma tiga (D-3)”.

  Selanjutnya berdasarkan penuturan Bapak Ainun Na’im selaku Sekretaris Jendral Kemendikbud RI dijelaskan bahwa Kemendikbud pun memberikan bantuan biaya pendidikan berupa KIP Kuliah dengan prosentase 60% kepada PTS dan 40% kepada PTN dengan syarat penerimaan bantuan UKT :

1) Mahasiswa yang orangtua/penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi COVID-19 dan tidak sanggup membayar UKT/SPP semester gasal tahun akademik 2020/2021; 

2) Mahasiswa yang tidak sedang dibiayai oleh Program Bidikmisi atau program beasiswa lainnya yang membiayai UKT/SPP baik secara penuh atau sebagian; dan

3) Mahasiswa yang sedang menjalani perkuliahan di semester 3, 5 dan 7. Sehingga mahasiswa akan memperoleh bantuan uang kuliah sebesar 2,4 juta selama satu semester gasal tahun 2020.

    Pelaksanaan peraturan Kemendikbud sebenarnya telah berjalan secara maksimal di beberapa perguruan tinggi di Indonesia, akan tetapi masih ada beberapa kendala terkait kecepatan sosialisasi keringanan UKT oleh pihak universitas secara cepat dan merata di seluruh Indonesia agar semua mahasiswa dapat menjalankan kewajibannya untuk menimba ilmu seperti seharusnya tanpa mengkhawatirkan persoalan biaya. Permasalahan sosialiasi ini juga disebabkan oleh perbedaan aksestabilitas dan fasilitas tiap daerah yang berbeda-beda sehingga penyampaian informasi bantuan pendidikan pusat tidak serta-merta didapatkan secara real time oleh semua kalangan. Kemudian, penerapan penyesuaian terhadap kondisi perekonomian mahasiswa berdasarkan data-data terbaru haruslah dilaksanakan secara efektif, artinya benar-benar ditujukan kepada pihak yang lebih membutuhkan. 

    Sehingga berdasarkan pemamparan di atas, menurut pendapat saya dengan adanya regulasi Kemendikbud untuk membantu meringankan beban mahasiswa dan penanggung jawab biaya pendidikan sudah berjalan dengan sebaik-baiknya. Hal ini dikarenakan dengan adanya pemilihan data terkini dari orang tua yang terdampak perekonomiannya akibat pandemi covid-19 merupakan cara yang lebih efektif jika dibandingkan dengan memberikan bantuan secara menyeluruh tanpa melakukan filterisasi/penyaringan. Oleh sebab itu, alangkah lebih baik jika kita mendukung pelaksanaan kebijakan ini dengan sejujur-jujurnya agar pihak-pihak yang ingin dituju merasa sangat diperhatikan dan dapat berkuliah dengan baik kembali tanpa rasa khawatir akan biaya.

Silahkan mengunjungi dan mengikuti informasi terkini Sobat dunia kampus dan smart people untuk berbagai macam informasi dan dunia pendidikan terbaru. 

Terima kasih dan semoga bermanfaat, sampai berjumpa pada artikel selanjutnya...


Penulis :

Indriyani Puspaningrum 

(1706619003)

(S1 Akuntansi B 2019 FE UNJ)

Artikel Terbaik Educorner Edisi Kepenulisan Agustus 2020 BEM Prodi Akuntansi FE UNJ

15 comments: