SISTEM HUKUM DAN KEADILAN DI
INDONESIA
DISUSUN
OLEH :
INDRIYANI PUSPANINGRUM
NO. ABSEN : 15
KELAS
XI.IIS-1
SMA NEGERI 11 KOTA BEKASI
TAHUN AJARAN
2017-2018
DAFTAR
ISI
DAFTAR ISI _______________________________________________ ii
KATA PENGANTAR _______________________________________ iii
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang _____________________________________ 1
B.
Rumusan Masalah
___________________________________ 2
C.
Tujuan
____________________________________________ 2
D.
Manfaat
___________________________________________ 2
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pejelasan Hukum dan Keadilan
________________________ 3
B.
Penggolongan Hukum
_______________________________ 5
C.
Sistem Hukum Nasional di Indonesia
___________________ 7
D.
Struktur Lembaga Peradilan di
Indonesia ________________ 10
E.
Alat Kelengkapan Lembaga
Peradilan ___________________ 16
F.
Tugas Perangkat-Perangkat yang
Ada di Pengadilan _______ 17
BAB V PENUTUP
A.
Kesimpulan
_______________________________________ 28
B.
Saran ____________________________________________
28
DAFTAR PUSTAKA _______________________________________ 29
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kehadirat
Allah SWT yang senantiasa melimpahkan rahmat dan karunia-Nya, sehingga makalah
permasalahan sosial yang berjudul “Sistem Hukum dan Keadilan di Indonesia”
dapat terselesaikan.
Sebagai
penulis, saya menyadari bahwa makalah ini tidak akan terwujud tanpa bantuan dan
bimbingan dari berbagai pihak. Penulis mengucapkan terima kasih kepada Bapak
Yusuf Abdul Wahid, S.H. selaku guru mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan.
Semoga
amal baik yang telah diberikan senantiasa mendapat ridho dari Allah SWT.
Penulis juga berharap agar karya ini dapat memberikan manfaat kepada pembaca.
Bekasi, November 2017
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
I.1 Latar
Belakang
Hukum merupakan sebuah kata yang sudah tidak asing
lagi kita dengar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Negara Kesatuan
Republik Indonesia, sebab Indonesia merupakan salah satu negara hukum yang sangat
menjunjung tinggi nilai kebenaran dan keadilan, seperti HAM.
Hukum merupakan suatu sistem yang dibuat manusia
untuk membatasi tingkah laku manusia sehingga dapat terkontrol. Selain itu,
hukum juga berperan sebagai aspek terpenting dalam pelaksanaan rangkaian
kekuasaan kelembagaan dan mempunyai tugas sebagai penjamin adanya kepastian penegakan
hukum keadilan dalam masyarakat.
Pada saat ini, hukum sangat di negara kita tercinta
sudah sangat diperhatikan. Oleh karena itu, setiap masyarakat yang ada di
posisi benar berhak untuk mendapat pembelaan di depan hukum. Sehingga hukum merupakan
peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak yang mengatur
kehidupan masyarakat dan menyediakan sanksi bagi pelanggarnya secara objektif.
Pelaksanaan hukum haruslah dilakukan tanpa memandang
siapakah itu subjeknya, sehingga tak ada perbedaan sama sekali pada penetapan
siapa yang bersalah dan siapa yang benar. Beberapa alasan penulis mengangkat
tema makalah yang berjudul “Sistem Hukum dan Keadilan di Indonesia” ini salah
satunya agar pembaca dapat mengetahui sedikit banyak mengenai bentuk dan
seluk-beluk hukum yang ada di Indonesia.
I.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang yang sudah dipaparkan, ada beberapa rumusan masalah yang dapat
kami simpulkan sesuai dengan judul makalah di atas, di antaranya:
1.
Apa pengertian keadilan dan hukum?
2.
Apa saja penggolongan hukum dan Sistem
Hukum Nasional yang berlaku di Indonesia?
3.
Apa sajakah Lembaga Peradilan di
Indonesia?
I.3 Tujuan
Berdasarkan perumusan masalah yang telah
kami cantumkan di atas, tujuan makalah mengenai “Keadilan Hukum di Indonesia” adalah
sebagai berikut:
1.
Untuk mengetahui apakah itu makna dari
keadilan dan hukum itu sendiri.
2.
Memahami apa saja penggolongan hukum dan
Sistem Hukum Nasional yang ada di Indonesia.
3.
Mengetahui dan memahami pengertian,
kekuasaan, struktur, beserta peran masing-masing Lembaga Peradilan di Indonesia.
I.4 Manfaat
Berdasarkan tujuan yang telah
tercantum di atas, manfaat makalah mengenai “Sistem Hukum dan Keadilan di
Indonesia” adalah sebagai berikut:
1.
Mengetahui apakah itu makna dari
keadilan dan hukum itu sendiri.
2.
Memahami makna penggolongan hukum dan
Sistem Hukum Nasional yang ada di Indonesia.
3.
Memahami pengertian, kekuasaan, struktur,
beserta peran masing-masing Lembaga Peradilan di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
II.1 Pejelasan
Hukum dan Keadilan
Hukum adalah suatu
sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah
laku manusia dapat terkontrol. Hukum adalah aspek terpenting dalam
pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Hukum mempunyai tugas untuk
menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap
masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di
artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun
tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi
pelanggarnya secara tegas sesuai dengan kesalahan yang diperbuatnya (objektif).
Beberapa
konsep hukum menurut para ahli, yakni sebagai berikut:
1.
Leon
Duguit
Hukum adalah aturan tingkah laku para anggota
masyarakat yang harus diindahkan oleh masyarakat sebagai jaminan kepentingan
bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang
yangmelakukan pelanggaran itu.
2. E. Utrecht
Hukum adalah himpunan petunjuk hidup berupa perintah
dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya
ditaati oleh seluruh anggota masyarakat.
3.
Drs.
C. S. T. Kansil, S.H.
Hukum itu mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan
manusia supaya kemanan dan ketertiban terpelihara.
4.
Prof.
Mr. E.M. Meyers
Hukum adalah semua aturan yang mengandung
pertimbangan kesusilaan, ditunjukkan pada tingkah laku manusia dalam masyarakat
dan menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa negara dalam menjalankan tugasnya.
5.
R.
Soeroso, S.H.
Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh
pihak yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan masyarakat.
Secara umum, hukum dapat diartikan
sebagai peraturan-perturan yang bersifat mengatur dan memaksa tingkah laku
manusia dalam lingkungan kehidupan masyarakat dan dibuat oleh pihak-pihak yang
berwenang demi terciptanya ketertiban dan keadilan.
Sehubungan dengan hukum, tentunya
ada perlindungan hukum yang ikut serta berperan dalam menegakkan kebenaran.
Perlindungan hukum adalah segala upaya pemerintah untuk menjamin adanya
kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada warganya agar hak-haknya
sebagai seorang warga negara tidak dilanggar, dan bagi yang melanggarnya akana
dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Perlindungan hukum mengandung
unsur-unsur sebagai berikut:
1. Adanya
perlindungan dari pemerintah kepada warga negaranya.
2. Jaminan
kepastian hukum
3. Berkaitan
dengan hak-hak warga negara
4. Adanya
sanksi hukuman bagi pihak yang melanggarnya.
Hukum
mempunyai sifat universal seperti ketertiban, ketenteraman,
kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat.
Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses
pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak
dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Hukum memiliki beberapa tugas, seperti menjamin
kepastian hukum bagi setiap orang di dalam masyarakat; menjamin ketertiban,
ketentraman, kedamaian, keadilan, kemakmuran, kebahagiaaan, dan kebenaran; dan
menjaga jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan
masyarakat.
Keadilan berasal dari
kata “adil” yang berarti tidak memihak. Keadilan berarti perbuatan tidak
memihak dan memperlakukan setiap orang pada kedudukan yang sama. Aristoteles
mengartikan keadilan secara komunikatif, distributif, kodrat alam,
konvensional, dan perbaikan. Plato menyangkutkan keadilan pada keadilan moral
dan keadilan prosedural. Dan menurut Thomas Hobbes mengatakan bahwa keadilan adalah
suatu perbuatan adil apabila telah didasari perjanjian yang disepakati,
misalkan dalam Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
II.2 Penggolongan
Hukum
Hukum dapat
digolongkan menjadi beberapa macam, di antaranya: Berdasarkan wujudnya
1.
Hukum tertulis, yaitu hukum yang
dicantumkan pada berbagai perundangan. Hukum tertulis dibagi menjadi, yaitu:
a.
Hukum tertulis yang dikodifikasikan,
yaitu hukum yang disusun secara lengkap, sistematis, teratur, dan dibukukan
seperti KUHP.
b.
Hukum tertulis yang tak
dikondifikasikan, yaitu hukum yang tidak disusun secara lengkap, tidak
sistematis, dan terpisah seperti PP.
2.
Hukum tidak tertulis (hukum
kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tapi tidak
tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.
Berdasarkan
tempat berlakunya
1.
Hukum nasional,
yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara.
2.
Hukum
internasional, yaitu yang mengatur hubungan hubungan hukum dalam dunia
internasional.
3.
Hukum asing,
yaitu hukum yang berlaku di negara lain.
Berdasarkan
waktu berlakunya
1.
Ius constitutum
(hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat
tertentu dalam suatu daerah tertentu.
2.
Ius
constituendum (hukum negatif), yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa
yang akan datang.
3.
Hukum asasi
(hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk
segala bangsa di dunia.
Berdasarkan cara mempertahankannya
1.
Hukum material,
yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang
berwujud perintah-perintah dan larangan.
2.
Hukum formal,
yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara
melaksanakan hukum material
Berdasarkan
sifatnya
1.
Hukum yang
memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan mutlak.
2.
Hukum yang
mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang
bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.
Berdasarkan
wujudnya
1.
Hukum objektif,
yaitu hukum dalam suatu Negara berlaku umum.
2.
Hukum subjektif,
yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang tertentu
atau lebih (hak).
Berdasarkan isinya
1.
Hukum privat
(sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang
lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.Hukum privat terbagi
atas:
a.
Hukum Perdata,
yaitu hukum yang mengatur hubungan antar individu secara umum, misalkan hukum
keluarga, hukum kekayaan, hukum waris, dan lainnya.
b.
Hukum Perniagaan
(dagang), yaitu hukum yang mengatur hubungan antarindividu dalam perdagangan,
misalkan hukum jual beli, hutang piutang, pendirian perusahaan dagang, dan
lainnya.
2.
Hukum publik,
yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya ata
hubungan antara Negara dengan warganegara. Hukum publik terbagi atas:
a.
Hukum Pidana,
yaitu mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan, memuat larangan dan sanksi.
b.
Hukum Tata
Negara, yaitu mengatur hubungan antara negara dengan bagian-bagiannya.
c.
Hukum Tata Usaha
Negara (administratif), yaitu mengatur tugas kewajiban pejabat negara.
d.
Hukum
Internasional, yaitu mengatur hubungan antar negara, seperti hukum perjanjian
internasional, perang internasional, dan lainnya.
Berdasarkan
sumbernya
1.
Hukum
undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
2.
Hukum adat,
yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
3.
Hukum traktat,
yaitu hukum yang ditetapkan oleh suatu perjanjian antarnegara.
4.
Hukum yurisprudensi,
yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
5.
Hukum doktrin,
yaitu hukum yang terbentuk dari pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana
hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.
II.3 Sistem Hukum Nasional di Indonesia
Sistem hukum nasional ialah suatu keseluruhan dari
unsur-unsur hukum nasional yang saling berkaitan dalam rangka mencapai suatu
masyarakat yang berkeadilan. Sistem hukum nasional terdiri atas tiga bagian,
yakni struktur kelembagaan hukum, materi hukum, dan budaya hukum.
Ada tiga bagian sistem hukum nasional di Indonesia,
di antaranya:
1.
Struktur
Kelembagaan Hukum
Struktur kelembagaan hukum
ialah sistem dan mekanisme kelembagaan yang menopang pembentukan dan
penyelenggaraan hukum, antara lain adalah lembaga-lembaga peradilan, aparatur
penyelenggara hukum, mekanisme-mekanisme penyeleggaraan hukum, dan sistem
pengawasan pelaksanaan hukum.
Struktur kelembagaan hukum di
Indonesia berubah seirama dengan perkembangan politik bangsa Indonesia. Kondisi
objektif struktur kelembagaan hukum ini ditandai masih kurang memadainya sarana
dan prasarana penunjang pelaksanaan hukum. Hal itu terjadi di bidang peradilan
maupun di bidang dokumentasi dan sistem informasi hukum.
Tentu saja, kelemahan tersebut
dapat menyebabkan melemahnya fungsi pelayanan hukum publik dan menciptakan
kesenjangan pemahaman hukum yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat.
Namun sisi lain, perkembangan institusi-institusi pendidikan hukum cukup
menggembirakan.
Makin banyak sumber daya
manusia di bidang hukum beberapa tahun belakangan ini memunculkan titik cerah
perkembangan penyelenggaraan hukum. Ditambah lagi oleh semakin maraknya lembaga-lembaga
penelitian dan pengembangan hukum yang banyak menghasilkan pemikiran-pemikiran
baru dalam bidang hukum.
Itu semua pada gilirannya
diharapkan dapat membantu proses pengembangan pranata hukum yang baik. Artinya,
hukum makin sesuai dengan rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat.
2.
Materi Hukum
Materi hukum ialah
kaidah-kaidah yang telah dituangkan ke dalam peraturan tertulis ataupun tidak
tertuis. Materi hukum tersebut tumbuh serta berkembang dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta bersifat mengikat bagi semua
penduduk.
Materi hukum yang memadai
amatlah penting. Hal itu diperlukan terutama guna mengembangkan sistem hukum
yang adil dan sesuai dengan dinamika perkembangan masyarakat Indonesia.
Ada sekurang-kurangnya tiga
faktor yang harus dicermati berkaitan dengan kondisi objektif materi hukum di
Indonesia saat ini. Ketiga faktor itu ialah:
a. Substansi materi hukum itu
sendiri.
b. Mekanisme pemebentukan suatu
materi hukum.
c. Tata pengaturan materi hukum
dalam sistem perundang-undangan.
3.
Budaya Hukum
Budaya hukum merujuk pada kesadaran hukum masyarakat. Kesadaran
ini tidak hanya apa yang dipikirkan masyarakat mengenai hukum, namun juga apa
yang dilakukan oleh masyarakat dalam kaitannya dengan keberadaan hukum. Inti
budaya hukum ialah kesadaran hukum masyarakat.
Konsepsi modern tentang
hukum sebagai sarana pencapaian tujuan. Marc Galanter menegaskan hukum modern
memilki ciri anta lain : Bersifat terirorial, tidak bersifat personal.
Universalitas, rasional
dengan menitikberatkan pada utilitas dari hukum untuk masyarakat sehingga
berbicara hukum seringkali dikaitkan dengan realitas sosial dimana hukum itu
tumbuh dan berkembang. Kenyataan tersebut memang tepat mengingat hukum harus
sesuai dengan masyarakat dan sebaliknya hukum perlu menyesuaikan diri dengan
kondisi perkembangan masyarakatnya.
II.4 Struktur
Lembaga Peradilan di Idonesia
1.
Mahkamah Agung
Mahkamah Agung (MA) adalah lembaga tinggi yang memegang
kekuasaan kehakiman di dalam negara Republik Indonesia yang bersifat merdeka
(terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah) sesuai dengan peraturan yang
tertuang dalam UU Nomor 4 Thun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Dalam trias politika, MA mewakili kekuasan yudikatif sesuai dengan
UUD 1945 (perubahan ketiga) bahwa kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan
oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Agung mempunyai kekuasaan dan kewenangan dalam
pembinaan, organisasi, administrasi, dan keuangan pengadilan. Kekuasaannya
meliputi mengatur, menyelenggarakan administrasi peradilan, mengeksekusi putusan, menguji peraturan
perundang-undangan, memberi nasehat atau pertimbangan hukum kepada lembaga
tinggi negara yang lain, dan menjaga konstitusi.
Mahkamah Agung membawahi beberapa badan peradilan:
1.
Lingkungan Peradilan Umum
a.
Pengadilan Negeri (ibu kota kabupaten/kota)
b. Pengadilan Tinggi (ibu
kota provinsi)
2.
Lingkungan Peradilan Agama
a.
Pengadilan Agama (ibu kota kabupaten/kota)
b. Pengadilan Tinggi Agama
(ibu kota provinsi)
3.
Lingkungan Peradilan Militer
a.
Pengadilan Militer
b. Pengadilan Militer
Tinggi
c.
Pengadilan Militer Utama
d. Pengadilan Militer
Pertempuran
4.
Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara
a.
Pengadilan Tata Usaha Negara di Ibu Kota Kabupaten/ Kota
b. Pengadilan Tata Usaha
Negara di Ibu Kota Provinsi
Menurut Undang-Undang Dasar 1945, tugas,
kewajiban, dan wewenang MA adalah:
a.
Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan banding atau
tingkat terakhir dari semua lingkungan peradilan sebagai wasit (Pengadilan
Arbiter), yaitu peradilan swasta yang terdapat dalam dunia perdagangan yang
diakui pemerintah.
b.
Menguji peraturan secara materiil terhadap perundang-undangan di
bawah Undang-undang dan mengajukan tiga orang anggota Hakim Konstitusi.
c.
Melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan
di semua lingkungan pengadilan dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman di bawahnya serta notaris dan para pengacaranya.
d.
Memberi nasihat
kepada presiden dalam memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi, atau
pertimbangan dan keterangan hukum.
e.
Memutus sengketa
tentang wewenang antar pengadilan.
Mahkamah
Agung memiliki beberapa fungsi, di antaranya:
1.
Fungsi Peradilan
a.
Membina
perbedaan dalam penetapan hukum lewat putusan kasasi dan menjaga semua hukum
dan undang-undang di seluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat,
dan benar.
b.
Di dalam
tugasnya menjadi pengadilan kasasi, Mahkamah Agung berhak memeriksa ataupun
memutuskan pada awal dan akhirnya:
Ø Semua sengketa berkenaan masalah untuk mengadili.
Ø Permohonan menyelidiki kembali putusan pengadilan
yang memperoleh hukum yang tetap (pasal 28,29,30,33 dan juga 34 Undang-undang
M.A No. 14 tahun 1985).
Ø Semua sengketa yang terjadi karena terjadinya
pengambilan paksa kapal yang tidak dikenal dan muatannya oleh kapal tempur
Republik Indonesia berlandaskan peraturan yang telah ditetapkan (pasal 33 dan
pasal 78 UU M.A. No. 14 tahun 1985).
c.
Erat kaitannya
dengan hak uji materil, yaitu wewenang menguji/ menilai secara meteril
peraturan perundangan dibawah UU tentang hal apa suatu peraturan ditinjau dari
isinya bertolak belakang dengan peraturan (pasal 31 Undang-undang M.A No. 14
tahun 1985).
2.
Fungsi Pengawasan
Mengawasi jalannya
peradilan pada semua ruang lingkup pengadilan dengan tujuan supaya peradilan
dilakukan dengan seksama dan wajar yang bersandarkan pada kaidah peradilan sederhana
dan cepat dengan biaya ringan (pasal 4 dan pasal 10 undang-undang ketentuan
pokok kekuasaan No. 14 tahun 1970).
3.
Fungsi Mengatur
Mahkamah Agung diberi
hak untuk mengatur hal yang dibutuhkan demi kelancaran pelaksanaan peradilan
jika ada hal-hal yang kurang cukup diatur di UU tentang Mahkamah Agung sebagai
penyempurna untuk mengisi ruang kosong (pasal 27 UU No 14 tahun 1970, pasal 79
UU No. 14 tahun 1985).
4.
Fungsi Nasehat
Mahkamah Agung berhak
untuk menesehati dalam bidang hukum terhadap lembaga tinggi negara
yang lain (pasal 37 UU M.A. No.14 tahun 1985).
5.
Fungsi Administratif
Badan-badan peradilan
(peradilan umum, agama, militer dan tata usaha negara) dalam pasal 10 ayat (1)
UU No. 14 tahun 1970).
6.
Fungsi Lain-lain
Mahkamah Agung boleh
diberi tugas dan kewenangan lain berdasarkan UU.
2.
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah
Konstitusi adalah salah satu kekuasaan kehakiman yang merdeka di Indonesia,
untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Keedudukan
MK ada di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
Kewajiban dan
Wewenang Mahkamah Konstitusi adalah:
1.
Berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus
pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan
Umum.
2.
Wajib memberi
putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh
Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh
Hakim Konstitusi untuk masa jabatan tiga tahun. Mahkamah Konstitusi mempunyai
sembilan Hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden. Hakim Konstitusi
diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan
Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden. Masa jabatan Hakim Konstitusi
adalah lima tahun, dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan
berikutnya.
Prinsip dari kewewnangabn Mahikamah Kostitusi adalah
checks and balances yang menempatkan
semua lembaga dalam kedudukan yang sama.
3.
Pengadilan Negeri
Pengadilan
Negeri adalah pengadilan yang kedudukannya ada di kotamadya atau ibukota
kabupaten, adapun susunan pengadilan negeri terdiri dari Pimpinan, Hakim
Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Jurusita. Pengadilan Negeri bertugfas dan
berwewenang memeriksa, memutuskan, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata
di tingkat pertama.
4.
Pengadilan Tinggi
Pengadilan yang
berada di tingkat ibukota provinsi, dan daerah yang hukumannya meliputi
provinsi. Susunan Pengadilan Tinggi meliputi Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera,
dan Sekretaris. Tugas dan wewenang Pengadilan Tinggi:
a)
Mengadili
perkara pidana dan perdata di tingkat pertama
b)
Mengadili di
tingkat pertama terakhir mengenai sengketa kewenangan mengadili antarpengadilan
negeri di wilayah hukumannya.
c)
Menjaga jalannya
pengadilan di tingkat Pengadilan Negeri agar peradilan diselenggarakan dengan
saksama dan sewajarnya.
d)
Memberi
keterangan, pertimbangan, dan nasehat tentang hukum kepada instansi pemerintah
bila diminta.
e)
Tugas atau
kewenangan berdasarkan undang-undang.
5.
Pengadilan Agama
Pengadilan Agama
adalah pengadilan agama Islam. Pengadilan Agama terdapat di setiap ibukota
Kabupaten. Pengadilan Agama memiliki kedudukan di setiap ibukota provinsi.
Susunan pengurus pengadilan agama terdiri atas:
a.
Pimpinan
b.
Hakim
c.
Hakim Anggota
d.
Panitera
e.
Sekretaris
f.
Jurusita
Tugas dan wewenang Pengadilan Tinggi Agama
diantaranya:
-
Mengadili perkara
yang menjadi wewenangnya di tk.1
-
Mengadili di
tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar pengadilan
agama di daerah hukumnya.
-
Pengadilan
tinggi agama dapat memberikan keterangan, pertimbangan, serta nasehat tentang
hukum Islam kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya apabila diminta.
6.
Pengadilan Militer
Merupakan badan
yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan militer.
Peradilan militer juga merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan
Angkatan Bersenjata untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan memperhatikan
pertahanan dan keamanan Negara.
7.
Pengadilan Tata Usaha Negara
Merupakan salah satu pelaksana
kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa tata usaha
Negara.
II.5 Alat Kelengkapan Lembaga Peradilan
1.
Kepolisian
Sebuah
alat Negara yang berperan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,
menegakkan hukum dan mengayomi masyarakat.
2.
Kejaksaan
Alat
Negara untuk penegak hukum yang berperan sebagai penuntut umum dalam perkara
pidana.
3.
Kehakiman
Kekuasaan
kehakiman di Indonesia diatur dalam pasal 24 UUD 1945 dan UUD nomor 4 tahun
2004.
4.
Advokat
Dalam
pasal 1 bukti 1 UU no.18 tahun 2003 tentang Advokat adalah orang yang
berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadila demi
tegaknya hukum dan keadilan.
5.
Notaris
Notaris
adalah pejabat-pejabat umum, khususnya yang berwenang untuk membuat akta-akta
autentik mengenai semua perbuatan, persetujuan dan ketetapan-ketetapan, baik
yang diperintahkan oleh suatu undang-undang umum atau yang dikehendaki leh
orang-orang yang berkepentingan.
6.
Lembaga
Permasyarakatan
Lemabaga
pemasyarakatan (disingkat LP atau Lapas) adalah tempat untuk melaksanakan
pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan di Indonesia. Lembaga
pemasyarakatan merupakan unit pelaksana teknis di bawah DirJen Permasyarakatan
Depatemen Hukum dan HAM (dahulu departemen Kehakiman).
II.6 Tugas Perangkat–Perangkat yang ada di
Pengadilan
1. Ketua
a. Memimpin manajemen dan
operasional lembaga peradilan;
b. Melakasanakan perencanaan (planning and programming), pelaksanaan (operating) lembaga peradilan secara menyeluruh;
c. Ketua mengatur pembagian
tugas para Hakim, pembagian berkas perkara dan surat-surat lain yang
berhubungan dengan perkara yang diajukan kepada Majelis Hakim untuk
diselesaikan, baik perdata atau pidana
d. Mengadakan pengawasan
dan pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera/Sekretaris, Pejabat
Struktural dan Fungsional, serta perangkat administrasi peradilan di daerah
hukumnya.
e. Mengatur pembagian tugas dan
tanggung jawab masing-masing pejabat dan staf structural, tekhnis dan
administrasis, secara baik dan serasi dan saling berkesinambungan;
f. Merumuskan dan menetapkan
kebijakan terkait penempatan personil, pelaksanaan operasional tugas pokok dan
fungsi serta penggunaan fasilitas dinas Pengadilan Negeri Kisaran:
g. Melakukan pengawasan internal
dan eksternal terhadap manajemen dan operasional serta kinerja aparat
pengadilan;
h. Memberikan penilian pekerjaan
terhadap Hakim dan persetujuan penilaian pekerjaan Panitera Pengganti, Juru
Sita dan Pejabat Struktural di Pengadilan Negeri;
i. Menetapkan Majelis Hakim untuk
menyidangkan perkara pidana dan perdata dan permohonan prodeo dan menetapkan
permohonan eksekusi serta menetapkan permohonan sita;
j. Menunjuk Hakim Pengawas Bidang
dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan internal dan melaporkan tugas
pengawasan ke Pengadilan Tinggi yang tembusannya disampaikan kepada MA.
2. Wakil Ketua
a. Menjaga agar
penyelenggaraan peradilan terselenggara dengan wajar dan seksama.
b. Melakukan pengawasan internal
atas delegasi dari Ketua Pengadilan;
c. Melakukan tugas-tugas Ketua
Pengadilan atas delegasi dari Ketua Pengadilan;
d. Menghadiri undangan atau rapat
atas perintah Ketua Pengadilan dan melaporkan pelaksanaannya;
e. Melakukan tugas Ketua Pengadilan
Negeri dalam hal Ketua Pengadilan Negeri berhalangan sementara dan/atau tetap;
f. Membantu Ketua Pengadilan
merumuskan dan membuat program kerja jangka panjang, jangka menengah, program
kerja jangka pendek dan Renstra;
g. Melakukan pengawasan dan
pembinaan internal terhadap administrasi umum pengadilan;
h. Mengkoordinir pelaksanaan tugas
pokok Hakim Pengawas Bidang;
i. Membuat laporan pelaksanaan
tugas pokok dan fungsi Wakil Ketua Pengadilan secara rutin setiap bulan kepada
Ketua Pengadilan disertai dengan rekomendasi;
3. Hakim
Hakim adalah
pejabat peradilan Negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk
mengadili. Mengadili adalah serangkaian tindakan hakim untuk menerima,
memeriksa, dan memutuskan perkara pidanma berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak
memihak disidang pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam
undang-undang ini. Beberapa tugas hakim, di antaranya:
a. Menerima, memeriksa dan
memutus perkara yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan yang dijadwalkan dalam
court calendar;
b. Melaksanakan tugas pengawasan
yang didelegasikan oleh Ketua Pengadilan Negeri/Wakil ketua Pengadilan Negeri
atau tugas–tugas lain yang telah ditetapkan dalam program kerja tambahan;
c. Melaksanakan mediasi berdasarkan
penunjukan sebagai Hakim Mediator oleh Hakim Ketua Majelis;
d. Menghadiri undangan atas
perintah delegasi Ketua Pengadilan dan melaporkan pelaksanaannya;
e. Mengikuti
seminar/lokakarya/pelatihan baik sebagai peserta, penyuluh, pemateri, moderator
maupun sebagai trainer atas undangan Badan Penelitian dan pengembangan
Mahkamah Agung RI atau institusi lain atas ijin ketua Pengadilan Negeri;
f. Mensosialisasikan hasil
seminar/lokakarya/pelatihan kepada aparat pengadilan (hakim, dan karyawan
(panitera pengganti, juru sita, staf administrasi umum);
g. Membantu Ketua Pengadilan merumuskan
dan membuat program kerja jangka panjang, renstra dan program kerja jangka
pendek;
h. Membuat laporan pelaksanaan
tugas pokok dan fungsi tersebut diatas secara rutin setiap bulan disertai
dengan rekomendasi yang diberikan kepada Ketua Pengadilan/Wakil Ketua;
4.
Panitera
a. Panitera bertugas menyelenggarakan
administrasi perkara, dan mengatur tugas Wakil Panitera, para Panitera Muda,
Panitera Pengganti, serta seluruh pelaksana di bagian teknis Pengadilan Negeri
Kisaran.
b. Panitera bertugas membantu Hakim
dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.
c. Panitera membuat daftar
perkara-perkara perdata dan pidana yang diterima di Kepaniteraan.
d. Panitera membuat salinan putusan
menurut ketentuan undang-undang yang berlaku.
e. Panitera bertanggung jawab atas
pengadministrasian dan pengelolaan berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku
daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat-surat berharga, barang
bukti dan surat-surat lainnya yang disimpan di kepaniteraan.
f. Dalam perkara perdata, Panitera
bertugas melaksanakan putusan Pengadilan.
5.
Sekretaris
a. Menyelenggarakan administrasi
umum, mengatur tugas Wakil
Sekretaris, mengkoordinir para Kepala
Sub Bagian, serta seluruh pelaksana di bagian Kesekretariatan Pengadilan Negeri
Kisaran, Kepegawaian, dan Keuangan.
b. Selaku Kuasa Pengguna Anggaran
bertanggung jawab atas pengelolaan dan penggunaan anggaran.
c. Selaku Kuasa Pengguna Barang
bertanggung jawab atas pengelolaan dan pemanfaatan barang milik negara ( BMN ).
d. Sekretaris sebagai
pejabat pembuat komitmen/penanggung jawab kegiatan bertugas:
v Membuat dan
menandatangani kontrak/SPK dan surat-surat lain yang berhubungan dengan
pengadaan barang/jasa atau membuat perikatan dengan pihak penyedia barang/jasa
yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja.
v Menyiapkan dokumen pendukung
yang lengkap dan benar serta membuat dan menandatangani Surat Permintaan
Pembayaran (SPP) yang dikirimkan ke Kuasa Pengguna Anggaran kemudian diteruskan
kepada Sub Bagian Keuangan.
v Membuat evaluasi dan
laporan pelaksanaan kegiatan secara berkala.
6.
Panitera Muda Perdata
a. Membantu Hakim dengan
mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.
b. Melaksanakan
administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas
perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara
perdata.
c. Memberi nomor register
pada setiap perkara yang diterima di Kepaniteraan Perdata.
d. Menyerahkan salinan
putusan kepada para pihak yang berperkara bila diminta.
e. Menyiapkan berkas
perkara yang dimohonkan banding, kasasi atau peninjauan kembali.
f. Menyerahkan berkas
perkara in aktif kepada Panitera Muda Hukum.
7.
Panitera Muda Pidana
-
Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.
-
Melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan
perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang
berhubungan dengan masalah perkara pidana.
-
Memberi nomor register pada setiap perkara yang diterima di
Kepaniteraan Pidana.
-
Menyerahkan salinan putusan kepada Jaksa, Terdakwa atau kuasanya
dan Lembaga Pemasyarakatan apabila Terdakwa ditahan.
-
Menyiapkan berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi atau
peninjauan kembali.
-
Menyerahkan berkas perkara in aktif kepada Panitera Muda Hukum.
8.
Panitera Pengganti
§ Membantu Hakim dengan
mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.
§ Membuat berita acara
persidangan.
§ Membantu Hakim dalam Melaporkan
kepada Panitera Muda bersangkutan berkenaan dengan penundaan hari sidang,
perkara yang sudah putus berikut amar putusannya.
§ Membuat penetapan hari sidang
§ Membuat penetapan terdakwa tetap
ditahan, dikeluarkan dari tahanan atau dirubah jenis penahanannya
§ Mengetik putusan.
§ Menyerahkan
berkas perkara kepada Panitera Muda bersangkutan bila telah selesai
diminutasikan.
9.
Jurusita/Jurusita Pengganti
§ Melaksanakan semua
perintah yang diberikan oleh Ketua Pengadilan, Ketua Sidang dan Panitera.
§ Melaksanakan pemanggilan
atas perintah Ketua Pengadilan atau atas perintah Hakim.
§ Menyampaikan
pengumuman-pengumuman, teguran-teguran, protes-protes dan pemberitahuan Putusan
Pengadilan menurut cara-cara berdasarkan ketentuan Undang-Undang.
§ Melakukan penyitaan atas
perintah Ketua Pengadilan dan dengan teliti melihat lokasi batas-batas tanah
yang disita beserta surat-surat yang sah apabila menyita tanah.
§ Membuat berita acara
penyitaan yang salinan resminya diserahkan kepada pihak-pihak yang
berkepentingan, antara lain kepada BPN setempat bila terjadi penyitaan sebidang
tanah
10.
Sub Bagian Umum
·
Mencatat dan mendistribusikan surat-surat masuk dan surat-surat
keluar.
·
Menyelenggarakan pengadaan barang persediaan untuk keperluan
operasional kantor.
·
Menyimpan dan memelihara surat-surat bukti kepemilikan Barang
Milik Negara.
·
Menyelenggarakan administrasi Persediaan dan Barang Milik Negara
serta Membuat Laporan Barang Milik Negara Semester dan Tahunan.
·
Menyelenggarakan perawatan pelengkapan kantor dan gedung kantor
sesuai dengan rencana dan anggaran yang telah ditetapkan.
·
Mengkoordinir dan mengawasi keamanan kantor dengan bekerja sama
baik dengan pengamanan internal maupun dengan instansi terkait untuk kelancaran
pelaksanaan kegiatan operasional kantor.
·
Mengkoordinir dan mengawasi kebersihan halaman dan gedung kantor.
·
Menyelenggarakan administrasi perpustakaan.
11.
Sub Bagian Kepegawaian
-
Menata dan memelihara file/berkas kepegawaian pegawai.
-
Menyusun dan membuat Daftar Urut Kepangkatan, Daftar Urut
Senioritas dan Bezetting.
-
Mengusulkan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil, kenaikan pangkat,
pengangkatan dalam jabatan, mutasi, tanda kehormatan dan pensiun.
-
Mengusulkan penerbitan askes, karpeg, karis/karsu dan taspen.
-
Mempersiapkan bahan dan mencatat seluruh hasil untuk rapat
Baperjakat.
-
Menyiapkan penyelenggaraan penyumpahan PNS dan
penyumpahan/pelantikan jabatan.
-
Membuat surat keputusan kenaikan gaji berkala dan surat pernyataan
masih menduduki jabatan.
-
Mengusulkan formasi CPNS.
12.
Sub Bagian Keuangan
§ Menyusun Rencana
Kegiatan dan Penarikan Dana pada tahun berjalan.
§ Menyusun Rencana Kerja
dan Anggaran untuk tahun anggaran berikutnya.
§ Menerima dan menguji SPP
beserta kelengkapannya untuk kemudian menerbitkan SPM.
§ Melaksanakan tugas
perbendaharaan yang bersumber dari PNBP dan APBN (DIPA).
§ Membuat laporan keuangan
secara periodik (Bulanan, Triwulanan, Semesteran dan Tahunan).
§ Menata dan memelihara
dokumen penerimaan dan belanja negara.
13.
Jaksa
Jaksa adalah
pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai
penuntut umum, serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap. Adapun tugas dari jaksa, diantaranya:
§
Melakukan
penuntutan dan memperoleh putusan hakim
§
Melakukan
pengawasan terhadap putusan pidana
§
Melakukan
penyelidikan tindak pidana berdasarkan UUD
§
Melengkapi
berkas-berkas tertentu sebelum diserahkan ke pengadilan
14.
Hakim
Hakim adalah
pejabat peradilan Negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk
mengadili. Mengadili adalah serangkaian tindakan hakim untuk menerima,
memeriksa, dan memutuskan perkara pidanma berdasarkan asas bebas, jujur, dan
tidak memihak disidang pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam
undang-undang ini.
Berikut beberapa
tugas hakim, yaitu:
·
Menerima, memeriksa
dan memutus perkara yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan yang
dijadwalkan dalam court calendar
·
Melaksanakan tugas
pengawasan yang didelegasikan oleh Ketua Pengadilan Negeri/Wakil ketua
Pengadilan Negeri atau tugas–tugas lain yang telah ditetapkan dalam program
kerja tambahan
·
Melaksanakan mediasi
berdasarkan penunjukan sebagai Hakim Mediator oleh Hakim Ketua Majelis
·
Menghadiri undangan atas
perintah delegasi Ketua Pengadilan dan melaporkan pelaksanaannya
·
Mengikuti
seminar/lokakarya/pelatihan baik sebagai peserta, penyuluh, pemateri, moderator
maupun sebagai trainer atas undangan Badan Penelitian dan pengembangan
Mahkamah Agung RI atau institusi lain atas ijin ketua Pengadilan Negeri
·
Mensosialisasikan hasil
seminar/lokakarya/pelatihan kepada aparat pengadilan (hakim, dan karyawan
(panitera pengganti, juru sita, staf administrasi umum)
·
Membantu Ketua Pengadilan
merumuskan dan membuat program kerja jangka panjang, renstra dan program kerja
jangka pendek
·
Membuat laporan
pelaksanaan tugas pokok dan fungsi tersebut diatas secara rutin setiap bulan
disertai dengan rekomendasi yang diberikan kepada Ketua Pengadilan/Wakil Ketua
15.
Panitera Muda Hukum
-
Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.
-
Mengumpulkan, mengolah dan mengkaji data, menyajikan statistik
perkara, menyusun laporan perkara, menyimpan arsip berkas perkara dan tugas
lain yang diberikan berdasarkan peraturan yang berlaku.
16.
Sub
Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan
§
Menyusun konsep
Rencana Kerja (RENJA)
§
Menyusun konsep
Rencana Strategis (RENSTRA)
§
Menyusun konsep
Rencana Kerja Tahunan (RKT)
§
Menyusun konsep
Penetapan Kinerja Tahunan (PKT)
§
Menyusun konsep
Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)
§
Menyusun Konsep
Indikator Kinerja Tahunan (IKU)
§
Menyusun Konsep
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Pelaksanaan Operasional Kegiatan
(POK)
§
Menyusun Konsep
Usulan Revisi Rencana Kerja dan
Anggaran (RKA )DIPA
§
Meng-upload
segala bentuk informasi dan berita kedalam website
§
Melaksanakan
pengelolaan infrastruktur hardware meliputi server, komputer dan perangkat
pendukung
§
Melaksanakan
pengelolaan sistem TI
§
Menghimpun ,
menyusun Laporan Tahunan dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP)
17.
Sub
Bagian Kepegawaian dan Organisasi dan Tata Laksana
-
Menata dan
memelihara file/berkas kepegawaian pegawai
-
Menyusun dan
membuat Daftar Urut Kepangkatan, Daftar Urut Senioritas dan Bezetting
-
Mengusulkan
pengangkatan Pegawai Negeri Sipil, kenaikan pangkat, pengangkatan dalam
jabatan, mutasi, tanda kehormatan dan pensiun
-
Mengusulkan
penerbitan Kartu BPJS, KARPEG, KARIS/ KARSU dan TASPEN
-
Mempersiapkan
bahan dan mencatat seluruh hasil untuk rapat Baperjakat
-
Menyiapkan
penyelenggaraan penyumpahan PNS dan penyumpahan/pelantikan jabatan
-
Membuat surat
keputusan kenaikan gaji berkala dan surat pernyataan masih menduduki jabatan
BAB III
PENUTUP
III.1 Kesimpulan
Hukum merupakan suatu sistem yang dibuat manusia
untuk membatasi tingkah laku manusia sehingga dapat terkontrol. Selain itu,
hukum juga berperan sebagai aspek terpenting dalam pelaksanaan rangkaian
kekuasaan kelembagaan dan mempunyai tugas sebagai penjamin adanya kepastian penegakan
hukum keadilan dalam masyarakat.
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tentunya
hukum sangat diperlukan. Karena dengan adanya hukum di suatu wilayah ataupun Negara,
kehidupan manusia (masyarakat) akan lebih teratur.
III.2 Saran
Suatu
Negara atau wilayah haruslah memiliki sebuah aturan atau hukum yang berlaku
guna mengatur kehidupan bermasyarakat. Namun haruslah dipahami dan ditaati oleh
semua kalangan masyarakat tanpa terkecuali. Semua lapisan dan kalangan
masyarakat haruslah taat dan patuh akan aturan hukum yang berlaku.
Untuk menciptakan keadilan sosial
bagi seluruh rakyat, maka masalah hukum ini haruslah diawasi dengan baik oleh
masyarakat dan pemerintah.
DAFTAR PUSTAKA
Busroh, Abu Daud. 2009. Ilmu Negara. Jakarta: Bumi Aksara.
Kansil, C.S.T.1992. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum
Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Kansil, C.S.T dan Christine S.T
Kansil. 2001. Ilmu Negara. Jakarta:
Pradnya Paramita.
Moeljatno. 2003. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Jakarta: Bumi Aksara.
Taniredja, tukiran dan Kawan-Kawan.
2009. Pendidikan Kewarganergaraan.
Bandun: Alfabeta.
Sangat bermanfaat, terimakasih 🙏
ReplyDeleteSangat bagus..
ReplyDeleteMantapp sii ini, semangatt trss ka
ReplyDelete