Sunday, November 19, 2017

Sistem Hukum dan Keadilan di Indonesia



SISTEM HUKUM DAN KEADILAN DI INDONESIA


DISUSUN OLEH :
INDRIYANI PUSPANINGRUM
NO. ABSEN : 15

KELAS XI.IIS-1
SMA NEGERI 11 KOTA BEKASI
TAHUN AJARAN
2017-2018  


DAFTAR ISI

DAFTAR ISI _______________________________________________              ii
KATA PENGANTAR _______________________________________              iii
BAB I  PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang _____________________________________      1
B.     Rumusan Masalah ___________________________________     2
C.     Tujuan ____________________________________________ 2
D.    Manfaat ___________________________________________    2
BAB II  PEMBAHASAN
A.    Pejelasan Hukum dan Keadilan ________________________     3
B.     Penggolongan Hukum _______________________________      5
C.     Sistem Hukum Nasional di Indonesia ___________________      7
D.    Struktur Lembaga Peradilan di Indonesia ________________    10
E.     Alat Kelengkapan Lembaga Peradilan ___________________    16
F.      Tugas Perangkat-Perangkat yang Ada di Pengadilan _______     17
BAB V  PENUTUP
A.    Kesimpulan _______________________________________    28
B.     Saran ____________________________________________    28
DAFTAR PUSTAKA _______________________________________      29 



KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah SWT yang senantiasa melimpahkan rahmat dan karunia-Nya, sehingga makalah permasalahan sosial yang berjudul “Sistem Hukum dan Keadilan di Indonesia” dapat terselesaikan.
            Sebagai penulis, saya menyadari bahwa makalah ini tidak akan terwujud tanpa bantuan dan bimbingan dari berbagai pihak. Penulis mengucapkan terima kasih kepada Bapak Yusuf Abdul Wahid, S.H. selaku guru mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. 
            Semoga amal baik yang telah diberikan senantiasa mendapat ridho dari Allah SWT. Penulis juga berharap agar karya ini dapat memberikan manfaat kepada pembaca.

                                                                                    Bekasi,         November 2017
                                                                                                Penulis 

 
BAB I
PENDAHULUAN

I.1     Latar Belakang
         
Hukum merupakan sebuah kata yang sudah tidak asing lagi kita dengar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebab Indonesia merupakan salah satu negara hukum yang sangat menjunjung tinggi nilai kebenaran dan keadilan, seperti HAM.
Hukum merupakan suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia sehingga dapat terkontrol. Selain itu, hukum juga berperan sebagai aspek terpenting dalam pelaksanaan rangkaian kekuasaan kelembagaan dan mempunyai tugas sebagai penjamin adanya kepastian penegakan hukum keadilan dalam masyarakat.
Pada saat ini, hukum sangat di negara kita tercinta sudah sangat diperhatikan. Oleh karena itu, setiap masyarakat yang ada di posisi benar berhak untuk mendapat pembelaan di depan hukum. Sehingga hukum merupakan peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sanksi bagi pelanggarnya secara objektif.
Pelaksanaan hukum haruslah dilakukan tanpa memandang siapakah itu subjeknya, sehingga tak ada perbedaan sama sekali pada penetapan siapa yang bersalah dan siapa yang benar. Beberapa alasan penulis mengangkat tema makalah yang berjudul “Sistem Hukum dan Keadilan di Indonesia” ini salah satunya agar pembaca dapat mengetahui sedikit banyak mengenai bentuk dan seluk-beluk hukum yang ada di Indonesia. 







I.2     Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang yang sudah dipaparkan, ada beberapa rumusan masalah yang dapat kami simpulkan sesuai dengan judul makalah di atas, di antaranya:
1.             Apa pengertian keadilan dan hukum?
2.             Apa saja penggolongan hukum dan Sistem Hukum Nasional yang berlaku di Indonesia?
3.             Apa sajakah Lembaga Peradilan di Indonesia?

I.3     Tujuan

Berdasarkan perumusan masalah yang telah kami cantumkan di atas, tujuan makalah mengenai “Keadilan Hukum di Indonesia” adalah sebagai berikut:
1.             Untuk mengetahui apakah itu makna dari keadilan dan hukum itu sendiri.
2.             Memahami apa saja penggolongan hukum dan Sistem Hukum Nasional yang ada di Indonesia.
3.             Mengetahui dan memahami pengertian, kekuasaan, struktur, beserta peran masing-masing Lembaga Peradilan di Indonesia.

I.4     Manfaat

Berdasarkan tujuan yang telah tercantum di atas, manfaat makalah mengenai “Sistem Hukum dan Keadilan di Indonesia” adalah sebagai berikut:
1.             Mengetahui apakah itu makna dari keadilan dan hukum itu sendiri.
2.             Memahami makna penggolongan hukum dan Sistem Hukum Nasional yang ada di Indonesia.
3.             Memahami pengertian, kekuasaan, struktur, beserta peran masing-masing Lembaga Peradilan di Indonesia.


BAB II
PEMBAHASAN

II.1    Pejelasan Hukum dan Keadilan
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol. Hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya secara tegas sesuai dengan kesalahan yang diperbuatnya (objektif).
Beberapa konsep hukum menurut para ahli, yakni sebagai berikut:
1.    Leon Duguit
Hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat yang harus diindahkan oleh masyarakat sebagai jaminan kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yangmelakukan pelanggaran itu.
2.    E. Utrecht
Hukum adalah himpunan petunjuk hidup berupa perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat.
3.    Drs. C. S. T. Kansil, S.H.
Hukum itu mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia supaya kemanan dan ketertiban terpelihara.
4.    Prof. Mr. E.M. Meyers
Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditunjukkan pada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa negara dalam menjalankan tugasnya.
5.    R. Soeroso, S.H.
Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh pihak yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan masyarakat.
Secara umum, hukum dapat diartikan sebagai peraturan-perturan yang bersifat mengatur dan memaksa tingkah laku manusia dalam lingkungan kehidupan masyarakat dan dibuat oleh pihak-pihak yang berwenang demi terciptanya ketertiban dan keadilan.
Sehubungan dengan hukum, tentunya ada perlindungan hukum yang ikut serta berperan dalam menegakkan kebenaran. Perlindungan hukum adalah segala upaya pemerintah untuk menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada warganya agar hak-haknya sebagai seorang warga negara tidak dilanggar, dan bagi yang melanggarnya akana dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Perlindungan hukum mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
1.    Adanya perlindungan dari pemerintah kepada warga negaranya.
2.    Jaminan kepastian hukum
3.    Berkaitan dengan hak-hak warga negara
4.    Adanya sanksi hukuman bagi pihak yang melanggarnya.
Hukum mempunyai sifat universal seperti ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Hukum memiliki beberapa tugas, seperti menjamin kepastian hukum bagi setiap orang di dalam masyarakat; menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, keadilan, kemakmuran, kebahagiaaan, dan kebenaran; dan menjaga jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.
Keadilan berasal dari kata “adil” yang berarti tidak memihak. Keadilan berarti perbuatan tidak memihak dan memperlakukan setiap orang pada kedudukan yang sama. Aristoteles mengartikan keadilan secara komunikatif, distributif, kodrat alam, konvensional, dan perbaikan. Plato menyangkutkan keadilan pada keadilan moral dan keadilan prosedural. Dan menurut Thomas Hobbes mengatakan bahwa keadilan adalah suatu perbuatan adil apabila telah didasari perjanjian yang disepakati, misalkan dalam Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.

II.2    Penggolongan Hukum

Hukum dapat digolongkan menjadi beberapa macam, di antaranya: Berdasarkan wujudnya
1.    Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan pada berbagai perundangan. Hukum tertulis dibagi menjadi, yaitu:
a.       Hukum tertulis yang dikodifikasikan, yaitu hukum yang disusun secara lengkap, sistematis, teratur, dan dibukukan seperti KUHP.
b.      Hukum tertulis yang tak dikondifikasikan, yaitu hukum yang tidak disusun secara lengkap, tidak sistematis, dan terpisah seperti PP.
2.    Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.

Berdasarkan tempat berlakunya
1.     Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara.
2.     Hukum internasional, yaitu yang mengatur hubungan hubungan hukum dalam dunia internasional.
3.     Hukum asing, yaitu hukum yang berlaku di negara lain.


Berdasarkan waktu berlakunya
1.    Ius constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
2.    Ius constituendum (hukum negatif), yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.
3.    Hukum asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.

Berdasarkan cara mempertahankannya
1.     Hukum material, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan.
2.     Hukum formal, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material

Berdasarkan sifatnya
1.    Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan mutlak.
2.    Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.

Berdasarkan wujudnya
1.    Hukum objektif, yaitu hukum dalam suatu Negara berlaku umum.
2.    Hukum subjektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau lebih (hak).

Berdasarkan isinya
1.     Hukum privat (sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.Hukum privat terbagi atas:
a.    Hukum Perdata, yaitu hukum yang mengatur hubungan antar individu secara umum, misalkan hukum keluarga, hukum kekayaan, hukum waris, dan lainnya.
b.    Hukum Perniagaan (dagang), yaitu hukum yang mengatur hubungan antarindividu dalam perdagangan, misalkan hukum jual beli, hutang piutang, pendirian perusahaan dagang, dan lainnya.

2.     Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya ata hubungan antara Negara dengan warganegara. Hukum publik terbagi atas:
a.    Hukum Pidana, yaitu mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan, memuat larangan dan sanksi.
b.    Hukum Tata Negara, yaitu mengatur hubungan antara negara dengan bagian-bagiannya.
c.    Hukum Tata Usaha Negara (administratif), yaitu mengatur tugas kewajiban pejabat negara.
d.   Hukum Internasional, yaitu mengatur hubungan antar negara, seperti hukum perjanjian internasional, perang internasional, dan lainnya.

Berdasarkan sumbernya
1.     Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
2.     Hukum adat, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
3.     Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh suatu perjanjian antarnegara.
4.     Hukum yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
5.     Hukum doktrin, yaitu hukum yang terbentuk dari pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.

II.3    Sistem Hukum Nasional di Indonesia

Sistem hukum nasional ialah suatu keseluruhan dari unsur-unsur hukum nasional yang saling berkaitan dalam rangka mencapai suatu masyarakat yang berkeadilan. Sistem hukum nasional terdiri atas tiga bagian, yakni struktur kelembagaan hukum, materi hukum, dan budaya hukum.
Ada tiga bagian sistem hukum nasional di Indonesia, di antaranya:

1.              Struktur Kelembagaan Hukum
Struktur kelembagaan hukum ialah sistem dan mekanisme kelembagaan yang menopang pembentukan dan penyelenggaraan hukum, antara lain adalah lembaga-lembaga peradilan, aparatur penyelenggara hukum, mekanisme-mekanisme penyeleggaraan hukum, dan sistem pengawasan pelaksanaan hukum.
Struktur kelembagaan hukum di Indonesia berubah seirama dengan perkembangan politik bangsa Indonesia. Kondisi objektif struktur kelembagaan hukum ini ditandai masih kurang memadainya sarana dan prasarana penunjang pelaksanaan hukum. Hal itu terjadi di bidang peradilan maupun di bidang dokumentasi dan sistem informasi hukum.
Tentu saja, kelemahan tersebut dapat menyebabkan melemahnya fungsi pelayanan hukum publik dan menciptakan kesenjangan pemahaman hukum yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat. Namun sisi lain, perkembangan institusi-institusi pendidikan hukum cukup menggembirakan.
Makin banyak sumber daya manusia di bidang hukum beberapa tahun belakangan ini memunculkan titik cerah perkembangan penyelenggaraan hukum. Ditambah lagi oleh semakin maraknya lembaga-lembaga penelitian dan pengembangan hukum yang banyak menghasilkan pemikiran-pemikiran baru dalam bidang hukum.
Itu semua pada gilirannya diharapkan dapat membantu proses pengembangan pranata hukum yang baik. Artinya, hukum makin sesuai dengan rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat.

2.              Materi Hukum
Materi hukum ialah kaidah-kaidah yang telah dituangkan ke dalam peraturan tertulis ataupun tidak tertuis. Materi hukum tersebut tumbuh serta berkembang dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta bersifat mengikat bagi semua penduduk.
Materi hukum yang memadai amatlah penting. Hal itu diperlukan terutama guna mengembangkan sistem hukum yang adil dan sesuai dengan dinamika perkembangan masyarakat Indonesia.
Ada sekurang-kurangnya tiga faktor yang harus dicermati berkaitan dengan kondisi objektif materi hukum di Indonesia saat ini. Ketiga faktor itu ialah:
a.       Substansi materi hukum itu sendiri.
b.      Mekanisme pemebentukan suatu materi hukum.
c.       Tata pengaturan materi hukum dalam sistem perundang-undangan.

3.              Budaya Hukum
Budaya hukum merujuk pada kesadaran hukum masyarakat. Kesadaran ini tidak hanya apa yang dipikirkan masyarakat mengenai hukum, namun juga apa yang dilakukan oleh masyarakat dalam kaitannya dengan keberadaan hukum. Inti budaya hukum ialah kesadaran hukum masyarakat.
Konsepsi modern tentang hukum sebagai sarana pencapaian tujuan. Marc Galanter menegaskan hukum modern memilki ciri anta lain : Bersifat terirorial, tidak bersifat personal.
Universalitas, rasional dengan menitikberatkan pada utilitas dari hukum untuk masyarakat sehingga berbicara hukum seringkali dikaitkan dengan realitas sosial dimana hukum itu tumbuh dan berkembang. Kenyataan tersebut memang tepat mengingat hukum harus sesuai dengan masyarakat dan sebaliknya hukum perlu menyesuaikan diri dengan kondisi perkembangan masyarakatnya.

 
II.4    Struktur Lembaga Peradilan di Idonesia


1.    Mahkamah Agung
Mahkamah Agung (MA) adalah lembaga tinggi yang memegang kekuasaan kehakiman di dalam negara Republik Indonesia yang bersifat merdeka (terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah) sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam UU Nomor 4 Thun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Dalam trias politika, MA mewakili kekuasan yudikatif sesuai dengan UUD 1945 (perubahan ketiga) bahwa kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Agung mempunyai kekuasaan dan kewenangan dalam pembinaan, organisasi, administrasi, dan keuangan pengadilan. Kekuasaannya meliputi mengatur, menyelenggarakan administrasi peradilan, mengeksekusi putusan, menguji peraturan perundang-undangan, memberi nasehat atau pertimbangan hukum kepada lembaga tinggi negara yang lain, dan menjaga konstitusi.
Mahkamah Agung membawahi beberapa badan peradilan:
1.             Lingkungan Peradilan Umum
a.      Pengadilan Negeri (ibu kota kabupaten/kota)
b.     Pengadilan Tinggi (ibu kota provinsi)
2.             Lingkungan Peradilan Agama
a.      Pengadilan Agama (ibu kota kabupaten/kota)
b.     Pengadilan Tinggi Agama (ibu kota provinsi)
3.             Lingkungan Peradilan Militer
a.      Pengadilan Militer
b.     Pengadilan Militer Tinggi
c.      Pengadilan Militer Utama
d.     Pengadilan Militer Pertempuran
4.             Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara
a.      Pengadilan Tata Usaha Negara di Ibu Kota Kabupaten/ Kota
b.     Pengadilan Tata Usaha Negara di Ibu Kota Provinsi
Menurut Undang-Undang Dasar 1945, tugas, kewajiban, dan wewenang MA adalah:
a.             Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan banding atau tingkat terakhir dari semua lingkungan peradilan sebagai wasit (Pengadilan Arbiter), yaitu peradilan swasta yang terdapat dalam dunia perdagangan yang diakui pemerintah.
b.             Menguji peraturan secara materiil terhadap perundang-undangan di bawah Undang-undang dan mengajukan tiga orang anggota Hakim Konstitusi.
c.             Melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan pengadilan dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman di bawahnya serta notaris dan para pengacaranya.
d.            Memberi nasihat kepada presiden dalam memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi, atau pertimbangan dan keterangan hukum.
e.             Memutus sengketa tentang wewenang antar pengadilan.

Mahkamah Agung memiliki beberapa fungsi, di antaranya:
1.             Fungsi Peradilan
a.      Membina perbedaan dalam penetapan hukum lewat putusan kasasi dan menjaga semua hukum dan undang-undang di seluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat, dan benar.
b.     Di dalam tugasnya menjadi pengadilan kasasi, Mahkamah Agung berhak memeriksa ataupun memutuskan pada awal dan akhirnya:
Ø  Semua sengketa berkenaan masalah untuk mengadili.
Ø  Permohonan menyelidiki kembali putusan pengadilan yang memperoleh hukum yang tetap (pasal 28,29,30,33 dan juga 34 Undang-undang M.A No. 14 tahun 1985).
Ø  Semua sengketa yang terjadi karena terjadinya pengambilan paksa kapal yang tidak dikenal dan muatannya oleh kapal tempur Republik Indonesia berlandaskan peraturan yang telah ditetapkan (pasal 33 dan pasal 78 UU M.A. No. 14 tahun 1985).
c.      Erat kaitannya dengan hak uji materil, yaitu wewenang menguji/ menilai secara meteril peraturan perundangan dibawah UU tentang hal apa suatu peraturan ditinjau dari isinya bertolak belakang dengan peraturan (pasal 31 Undang-undang M.A No. 14 tahun 1985).
2.             Fungsi Pengawasan
Mengawasi jalannya peradilan pada semua ruang lingkup pengadilan dengan tujuan supaya peradilan dilakukan dengan seksama dan wajar yang bersandarkan pada kaidah peradilan sederhana dan cepat dengan biaya ringan (pasal 4 dan pasal 10 undang-undang ketentuan pokok kekuasaan No. 14 tahun 1970).
3.             Fungsi Mengatur
Mahkamah Agung diberi hak untuk mengatur hal yang dibutuhkan demi kelancaran pelaksanaan peradilan jika ada hal-hal yang kurang cukup diatur di UU tentang Mahkamah Agung sebagai penyempurna untuk mengisi ruang kosong (pasal 27 UU No 14 tahun 1970, pasal 79 UU No. 14 tahun 1985).
4.             Fungsi Nasehat          
Mahkamah Agung berhak untuk menesehati dalam bidang hukum terhadap lembaga tinggi negara yang lain (pasal 37 UU M.A. No.14 tahun 1985).
5.             Fungsi Administratif
Badan-badan peradilan (peradilan umum, agama, militer dan tata usaha negara) dalam pasal 10 ayat (1) UU No. 14 tahun 1970).
6.             Fungsi Lain-lain
Mahkamah Agung boleh diberi tugas dan kewenangan lain berdasarkan UU.

2.     Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi adalah salah satu kekuasaan kehakiman yang merdeka di Indonesia, untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Keedudukan MK ada di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
Kewajiban dan Wewenang Mahkamah Konstitusi adalah:
1.      Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum.
2.      Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi untuk masa jabatan tiga tahun. Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan Hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden. Hakim Konstitusi diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden. Masa jabatan Hakim Konstitusi adalah lima tahun, dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
Prinsip dari kewewnangabn Mahikamah Kostitusi adalah checks and balances yang menempatkan semua lembaga dalam kedudukan yang sama.

3.     Pengadilan Negeri
Pengadilan Negeri adalah pengadilan yang kedudukannya ada di kotamadya atau ibukota kabupaten, adapun susunan pengadilan negeri terdiri dari Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Jurusita. Pengadilan Negeri bertugfas dan berwewenang memeriksa, memutuskan, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama.

4.     Pengadilan Tinggi
Pengadilan yang berada di tingkat ibukota provinsi, dan daerah yang hukumannya meliputi provinsi. Susunan Pengadilan Tinggi meliputi Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris. Tugas dan wewenang Pengadilan Tinggi:
a)             Mengadili perkara pidana dan perdata di tingkat pertama
b)            Mengadili di tingkat pertama terakhir mengenai sengketa kewenangan mengadili antarpengadilan negeri di wilayah hukumannya.
c)             Menjaga jalannya pengadilan di tingkat Pengadilan Negeri agar peradilan diselenggarakan dengan saksama dan sewajarnya.
d)            Memberi keterangan, pertimbangan, dan nasehat tentang hukum kepada instansi pemerintah bila diminta.
e)             Tugas atau kewenangan berdasarkan undang-undang.

5.     Pengadilan Agama
Pengadilan Agama adalah pengadilan agama Islam. Pengadilan Agama terdapat di setiap ibukota Kabupaten. Pengadilan Agama memiliki kedudukan di setiap ibukota provinsi. Susunan pengurus pengadilan agama terdiri atas:

a.      Pimpinan
b.     Hakim
c.      Hakim Anggota
d.     Panitera
e.      Sekretaris
f.      Jurusita

Tugas dan wewenang Pengadilan Tinggi Agama diantaranya:
-         Mengadili perkara yang menjadi wewenangnya di tk.1
-         Mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar pengadilan agama di daerah hukumnya.
-         Pengadilan tinggi agama dapat memberikan keterangan, pertimbangan, serta nasehat tentang hukum Islam kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya apabila diminta.

6.      Pengadilan Militer
Merupakan badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan militer. Peradilan militer juga merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan Angkatan Bersenjata untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan memperhatikan pertahanan dan keamanan Negara.

7.      Pengadilan Tata Usaha Negara
         Merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa tata usaha Negara.


II.5       Alat Kelengkapan Lembaga Peradilan

1.   Kepolisian
Sebuah alat Negara yang berperan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dan mengayomi masyarakat.
2.   Kejaksaan
Alat Negara untuk penegak hukum yang berperan sebagai penuntut umum dalam perkara pidana.
3.   Kehakiman
Kekuasaan kehakiman di Indonesia diatur dalam pasal 24 UUD 1945 dan UUD nomor 4 tahun 2004.
4.   Advokat
Dalam pasal 1 bukti 1 UU no.18 tahun 2003 tentang Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadila demi tegaknya hukum dan keadilan.
5.   Notaris
Notaris adalah pejabat-pejabat umum, khususnya yang berwenang untuk membuat akta-akta autentik mengenai semua perbuatan, persetujuan dan ketetapan-ketetapan, baik yang diperintahkan oleh suatu undang-undang umum atau yang dikehendaki leh orang-orang yang berkepentingan.
6.   Lembaga Permasyarakatan
Lemabaga pemasyarakatan (disingkat LP atau Lapas) adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan di Indonesia. Lembaga pemasyarakatan merupakan unit pelaksana teknis di bawah DirJen Permasyarakatan Depatemen Hukum dan HAM (dahulu departemen Kehakiman).




II.6       Tugas Perangkat–Perangkat yang ada di Pengadilan

1.     Ketua
a.  Memimpin manajemen dan operasional lembaga peradilan;
b.  Melakasanakan perencanaan (planning and programming), pelaksanaan (operating) lembaga peradilan secara menyeluruh;
c.  Ketua mengatur pembagian tugas para Hakim, pembagian berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara yang diajukan kepada Majelis Hakim untuk diselesaikan, baik perdata atau pidana
d. Mengadakan pengawasan dan pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera/Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional, serta perangkat administrasi peradilan di daerah hukumnya.
e.  Mengatur pembagian tugas dan tanggung jawab masing-masing pejabat dan staf structural, tekhnis dan administrasis, secara baik dan serasi dan saling berkesinambungan;
f.   Merumuskan dan menetapkan kebijakan terkait penempatan personil, pelaksanaan operasional tugas pokok dan fungsi serta penggunaan fasilitas dinas Pengadilan Negeri Kisaran:
g.  Melakukan pengawasan internal dan eksternal terhadap manajemen dan operasional serta kinerja aparat pengadilan;
h.  Memberikan penilian pekerjaan terhadap Hakim dan persetujuan penilaian pekerjaan Panitera Pengganti, Juru Sita dan Pejabat Struktural di Pengadilan Negeri;
i.    Menetapkan Majelis Hakim untuk menyidangkan perkara pidana dan perdata dan permohonan prodeo dan menetapkan permohonan eksekusi serta menetapkan permohonan sita;
j.    Menunjuk Hakim Pengawas Bidang dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan internal dan melaporkan tugas pengawasan ke Pengadilan Tinggi yang tembusannya disampaikan kepada MA.

2.     Wakil Ketua
a.  Menjaga agar penyelenggaraan peradilan terselenggara dengan wajar dan seksama.
b.  Melakukan pengawasan internal atas delegasi dari Ketua Pengadilan;
c.  Melakukan tugas-tugas Ketua Pengadilan atas delegasi dari Ketua Pengadilan;
d. Menghadiri undangan atau rapat atas perintah Ketua Pengadilan dan melaporkan pelaksanaannya;
e.  Melakukan tugas Ketua Pengadilan Negeri dalam hal Ketua Pengadilan Negeri berhalangan sementara dan/atau tetap;
f.   Membantu Ketua Pengadilan merumuskan dan membuat program kerja jangka panjang, jangka menengah, program kerja jangka pendek dan Renstra;
g.  Melakukan pengawasan dan pembinaan internal terhadap administrasi umum pengadilan;
h.  Mengkoordinir pelaksanaan tugas pokok Hakim Pengawas Bidang;
i.    Membuat laporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Wakil Ketua Pengadilan secara rutin setiap bulan kepada Ketua Pengadilan disertai dengan rekomendasi;

3.     Hakim
Hakim adalah pejabat peradilan Negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili. Mengadili adalah serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutuskan perkara pidanma berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak disidang pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. Beberapa tugas hakim, di antaranya:
a.  Menerima, memeriksa dan  memutus perkara yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan yang dijadwalkan dalam court calendar;
b.  Melaksanakan tugas pengawasan yang didelegasikan oleh Ketua Pengadilan Negeri/Wakil ketua Pengadilan Negeri atau tugas–tugas lain yang telah ditetapkan dalam program kerja tambahan;
c.  Melaksanakan mediasi berdasarkan penunjukan sebagai Hakim Mediator oleh Hakim Ketua Majelis;
d. Menghadiri undangan atas perintah delegasi Ketua Pengadilan dan melaporkan pelaksanaannya;
e.  Mengikuti seminar/lokakarya/pelatihan baik sebagai peserta, penyuluh, pemateri, moderator maupun sebagai  trainer atas undangan Badan Penelitian dan pengembangan Mahkamah Agung RI atau institusi lain atas ijin ketua Pengadilan Negeri;
f.   Mensosialisasikan hasil seminar/lokakarya/pelatihan kepada aparat pengadilan (hakim, dan karyawan (panitera pengganti, juru sita, staf administrasi umum);
g.  Membantu Ketua Pengadilan merumuskan dan membuat program kerja jangka panjang, renstra dan program kerja jangka pendek;
h.  Membuat laporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi tersebut diatas secara rutin setiap bulan disertai dengan rekomendasi yang diberikan kepada Ketua Pengadilan/Wakil Ketua;

4.      Panitera
a.  Panitera bertugas menyelenggarakan administrasi perkara, dan mengatur tugas Wakil Panitera, para Panitera Muda, Panitera Pengganti, serta seluruh pelaksana di bagian teknis Pengadilan Negeri Kisaran.
b.  Panitera bertugas membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.
c.  Panitera membuat daftar perkara-perkara perdata dan pidana yang diterima di Kepaniteraan.
d. Panitera membuat salinan putusan menurut ketentuan undang-undang yang berlaku.
e.  Panitera bertanggung jawab atas pengadministrasian dan pengelolaan berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat-surat berharga, barang bukti dan surat-surat lainnya yang disimpan di kepaniteraan.
f.   Dalam perkara perdata, Panitera bertugas melaksanakan putusan Pengadilan.

5.      Sekretaris
a.  Menyelenggarakan administrasi umum, mengatur tugas Wakil Sekretaris, mengkoordinir para Kepala Sub Bagian, serta seluruh pelaksana di bagian Kesekretariatan Pengadilan Negeri Kisaran, Kepegawaian, dan Keuangan.
b.  Selaku Kuasa Pengguna Anggaran bertanggung jawab atas pengelolaan dan penggunaan anggaran.
c.  Selaku Kuasa Pengguna Barang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pemanfaatan barang milik negara ( BMN ).
d. Sekretaris sebagai pejabat pembuat komitmen/penanggung jawab kegiatan bertugas:
v Membuat dan menandatangani kontrak/SPK dan surat-surat lain yang berhubungan dengan pengadaan barang/jasa atau membuat perikatan dengan pihak penyedia barang/jasa yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja.
v Menyiapkan dokumen pendukung yang lengkap dan benar serta membuat dan menandatangani Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang dikirimkan ke Kuasa Pengguna Anggaran kemudian diteruskan kepada Sub Bagian Keuangan.
v Membuat evaluasi dan laporan pelaksanaan kegiatan secara berkala.



6.      Panitera Muda Perdata
a.      Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.
b.     Melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara perdata.
c.      Memberi nomor register pada setiap perkara yang diterima di Kepaniteraan Perdata.
d.     Menyerahkan salinan putusan kepada para pihak yang berperkara bila diminta.
e.      Menyiapkan berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi atau peninjauan kembali.
f.      Menyerahkan berkas perkara in aktif kepada Panitera Muda Hukum. 

7.             Panitera Muda Pidana
-      Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.
-      Melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara pidana.
-      Memberi nomor register pada setiap perkara yang diterima di Kepaniteraan Pidana.
-      Menyerahkan salinan putusan kepada Jaksa, Terdakwa atau kuasanya dan Lembaga Pemasyarakatan apabila Terdakwa ditahan.
-      Menyiapkan berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi atau peninjauan kembali.
-      Menyerahkan berkas perkara in aktif kepada Panitera Muda Hukum.

8.             Panitera Pengganti
§  Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.
§  Membuat berita acara persidangan.
§  Membantu Hakim dalam Melaporkan kepada Panitera Muda bersangkutan berkenaan dengan penundaan hari sidang, perkara yang sudah putus berikut amar putusannya.
§  Membuat penetapan hari sidang
§  Membuat penetapan terdakwa tetap ditahan, dikeluarkan dari tahanan atau dirubah jenis penahanannya
§  Mengetik putusan.
§  Menyerahkan berkas perkara kepada Panitera Muda bersangkutan bila telah selesai diminutasikan.

9.             Jurusita/Jurusita Pengganti
§  Melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Ketua Pengadilan, Ketua Sidang dan Panitera.
§  Melaksanakan pemanggilan atas perintah Ketua Pengadilan atau atas perintah Hakim.
§  Menyampaikan pengumuman-pengumuman, teguran-teguran, protes-protes dan pemberitahuan Putusan Pengadilan menurut cara-cara berdasarkan ketentuan Undang-Undang.
§  Melakukan penyitaan atas perintah Ketua Pengadilan dan dengan teliti melihat lokasi batas-batas tanah yang disita beserta surat-surat yang sah apabila menyita tanah.
§  Membuat berita acara penyitaan yang salinan resminya diserahkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, antara lain kepada BPN setempat bila terjadi penyitaan sebidang tanah
10.         Sub Bagian Umum
·         Mencatat dan mendistribusikan surat-surat masuk dan surat-surat keluar.
·         Menyelenggarakan pengadaan barang persediaan untuk keperluan operasional kantor.
·         Menyimpan dan memelihara surat-surat bukti kepemilikan Barang Milik Negara.
·         Menyelenggarakan administrasi Persediaan dan Barang Milik Negara serta Membuat Laporan Barang Milik Negara Semester dan Tahunan.
·         Menyelenggarakan perawatan pelengkapan kantor dan gedung kantor sesuai dengan rencana dan anggaran yang telah ditetapkan.
·         Mengkoordinir dan mengawasi keamanan kantor dengan bekerja sama baik dengan pengamanan internal maupun dengan instansi terkait untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan operasional kantor.
·         Mengkoordinir dan mengawasi kebersihan halaman dan gedung kantor.
·         Menyelenggarakan administrasi perpustakaan.

11.         Sub Bagian Kepegawaian
-    Menata dan memelihara file/berkas kepegawaian pegawai.
-   Menyusun dan membuat Daftar Urut Kepangkatan, Daftar Urut Senioritas dan Bezetting.
-   Mengusulkan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil, kenaikan pangkat, pengangkatan dalam jabatan, mutasi, tanda kehormatan dan pensiun.
-   Mengusulkan penerbitan askes, karpeg, karis/karsu dan taspen.
-   Mempersiapkan bahan dan mencatat seluruh hasil untuk rapat Baperjakat.
-   Menyiapkan penyelenggaraan penyumpahan PNS dan penyumpahan/pelantikan jabatan.
-   Membuat surat keputusan kenaikan gaji berkala dan surat pernyataan masih menduduki jabatan.
-   Mengusulkan formasi CPNS.

12.         Sub Bagian Keuangan
§  Menyusun Rencana Kegiatan dan Penarikan Dana pada tahun berjalan.
§  Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran untuk tahun anggaran berikutnya.
§  Menerima dan menguji SPP beserta kelengkapannya untuk kemudian menerbitkan SPM.
§  Melaksanakan tugas perbendaharaan yang bersumber dari PNBP dan APBN (DIPA).
§  Membuat laporan keuangan secara periodik (Bulanan, Triwulanan, Semesteran dan Tahunan).
§  Menata dan memelihara dokumen penerimaan dan belanja negara.

13.         Jaksa
Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum, serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Adapun tugas dari jaksa, diantaranya:
§    Melakukan penuntutan dan memperoleh putusan hakim
§    Melakukan pengawasan terhadap putusan pidana
§    Melakukan penyelidikan tindak pidana berdasarkan UUD
§    Melengkapi berkas-berkas tertentu sebelum diserahkan ke pengadilan

14.         Hakim
Hakim adalah pejabat peradilan Negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili. Mengadili adalah serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutuskan perkara pidanma berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak disidang pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Berikut beberapa tugas hakim, yaitu:
·           Menerima, memeriksa dan  memutus perkara yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan yang dijadwalkan dalam court calendar
·           Melaksanakan tugas pengawasan yang didelegasikan oleh Ketua Pengadilan Negeri/Wakil ketua Pengadilan Negeri atau tugas–tugas lain yang telah ditetapkan dalam program kerja tambahan
·           Melaksanakan mediasi berdasarkan penunjukan sebagai Hakim Mediator oleh Hakim Ketua Majelis
·           Menghadiri undangan atas perintah delegasi Ketua Pengadilan dan melaporkan pelaksanaannya
·           Mengikuti seminar/lokakarya/pelatihan baik sebagai peserta, penyuluh, pemateri, moderator maupun sebagai  trainer atas undangan Badan Penelitian dan pengembangan Mahkamah Agung RI atau institusi lain atas ijin ketua Pengadilan Negeri
·           Mensosialisasikan hasil seminar/lokakarya/pelatihan kepada aparat pengadilan (hakim, dan karyawan (panitera pengganti, juru sita, staf administrasi umum)
·           Membantu Ketua Pengadilan merumuskan dan membuat program kerja jangka panjang, renstra dan program kerja jangka pendek
·           Membuat laporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi tersebut diatas secara rutin setiap bulan disertai dengan rekomendasi yang diberikan kepada Ketua Pengadilan/Wakil Ketua
15.         Panitera Muda Hukum
-      Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.
-      Mengumpulkan, mengolah dan mengkaji data, menyajikan statistik perkara, menyusun laporan perkara, menyimpan arsip berkas perkara dan tugas lain yang diberikan berdasarkan peraturan yang berlaku.

16.         Sub Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan
§   Menyusun konsep Rencana Kerja (RENJA)
§   Menyusun konsep Rencana Strategis (RENSTRA)
§   Menyusun konsep Rencana Kerja Tahunan (RKT)
§   Menyusun konsep Penetapan Kinerja Tahunan (PKT)
§   Menyusun konsep Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)
§   Menyusun Konsep Indikator Kinerja Tahunan (IKU)
§   Menyusun Konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Pelaksanaan Operasional Kegiatan (POK)
§   Menyusun Konsep Usulan Revisi   Rencana Kerja dan Anggaran (RKA )DIPA
§   Meng-upload segala bentuk informasi dan berita kedalam website
§   Melaksanakan pengelolaan infrastruktur hardware meliputi server, komputer dan perangkat pendukung
§   Melaksanakan pengelolaan sistem TI
§   Menghimpun , menyusun Laporan Tahunan dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP)


 

 
17.         Sub Bagian Kepegawaian dan Organisasi dan Tata Laksana
-       Menata dan memelihara file/berkas kepegawaian pegawai
-       Menyusun dan membuat Daftar Urut Kepangkatan, Daftar Urut Senioritas dan Bezetting
-       Mengusulkan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil, kenaikan pangkat, pengangkatan dalam jabatan, mutasi, tanda kehormatan dan pensiun
-       Mengusulkan penerbitan Kartu BPJS, KARPEG, KARIS/ KARSU dan TASPEN
-       Mempersiapkan bahan dan mencatat seluruh hasil untuk rapat Baperjakat
-       Menyiapkan penyelenggaraan penyumpahan PNS dan penyumpahan/pelantikan jabatan
-       Membuat surat keputusan kenaikan gaji berkala dan surat pernyataan masih menduduki jabatan














BAB III
PENUTUP

III.1       Kesimpulan

Hukum merupakan suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia sehingga dapat terkontrol. Selain itu, hukum juga berperan sebagai aspek terpenting dalam pelaksanaan rangkaian kekuasaan kelembagaan dan mempunyai tugas sebagai penjamin adanya kepastian penegakan hukum keadilan dalam masyarakat.
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tentunya hukum sangat diperlukan. Karena dengan adanya hukum di suatu wilayah ataupun Negara, kehidupan manusia (masyarakat) akan lebih teratur.

III.2       Saran

            Suatu Negara atau wilayah haruslah memiliki sebuah aturan atau hukum yang berlaku guna mengatur kehidupan bermasyarakat. Namun haruslah dipahami dan ditaati oleh semua kalangan masyarakat tanpa terkecuali. Semua lapisan dan kalangan masyarakat haruslah taat dan patuh akan aturan hukum yang berlaku.
Untuk menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat, maka masalah hukum ini haruslah diawasi dengan baik oleh masyarakat dan pemerintah.


  
DAFTAR PUSTAKA

Busroh, Abu Daud. 2009. Ilmu Negara. Jakarta: Bumi Aksara.
Kansil, C.S.T.1992. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Kansil, C.S.T dan Christine S.T Kansil. 2001. Ilmu Negara. Jakarta: Pradnya Paramita.
Moeljatno. 2003. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jakarta: Bumi Aksara.
Taniredja, tukiran dan Kawan-Kawan. 2009. Pendidikan Kewarganergaraan. Bandun: Alfabeta.



3 comments: